30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Rp1,5 M Retribusi Merdeka Walk Menguap

MEDAN- Pusat jajanan menengah ke atas, Merdeka Walk, terus menuai kontroversi. Mulai penolakan dari veteran saat didirikan 2004 lalu, hingga pertanyaan kontribusi apa yang didapat dari lokasi yang erat kaitannya dengan sejarah terbentuknya Kota Medan itu.

Setelah berjalan sekitar tujuh tahun, PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) sebagai pengelola pusat jajanan Merdeka Walk, skema pembayaran retribusi dibiarkan terbengkalai. Dari dua klausul pembayaran retribusi yang dibuat, Pemko Medan dan pengelola belum mencapai kata sepakat terkait cara pembayaran dan besaran nilai retribusi.

Bila dihitung menggunakan klausul kedua, nilai retribusi yang harusnya dibayar PTOIM mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Sementara nilai retribusi yang dibayarkan PT OIM kepada Pemko Medan tak lebih dari Rp620 juta. Dengan demikian, terdapat selisih nilai hampir Rp900 juta. Sayangnya, uang Rp620 juta hanya sebatas nilai di kwitansi, belum tercatat di kas pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami belum bisa tagih, dan kami memang belum mengambil keputusan untuk memungut retribusi di Merdeka Walk,” kata Sekda Medan, Syaiful Bahri Lubis kepada Sumut Pos, Senin (30/5).

Syaiful Bahri Lubis berdalih, Pemko Medan tidak bisa mengambil keputusan sebelum perjanjian pemanfaatan lahan dikaji ulang antara Pemko Medan dengan pengelola Merdeka Walk. Sementara dalam beberapa kali upaya pembahasan, manajemen Merdeka Walk mengirimkan Direktur PT OIM, Yogi, yang dianggap pihak Pemko Medan bukan pengambil keputusan.

“Yang dikirimkan (manajemen pengelola ) Merdeka Walk Cuma pegawainya, ya itu, si Yogi. Kami mau pemiliknya langsung, jadi bisa dibahas secara mendatail,” tegas Syaiful Bahri beralasan.
Disinggung kewajiban retribusi mestinya diterima Pemko Medan sebagai PAD, Syaiful Bahri memberi penjelasan. Berdasarkan klausul perjanjian, retribusi dikutip sesuai Perda No 21 Tahun 2002, PT OIM harus menyetorkan retribusi ke kas Pemko Medan sebesar Rp388.214.000 per tahun sebagai pajak dari penggunaan area sisi barat Lapangan Merdeka seluas 5.318 meter.

Dasar penghitungannya, 365 hari x 5.318 meter x Rp200 per meter per hari. Dalam aturan ini dinyatakan kalau pihak penagih retribusi adalah Dinas Pertamanan.

Sedangkan klausul lainnya, sifatnya perjanjian kerjasama antara Pemko Medan dengan PT OIM, retribusinya hanya dikutip sebesar 0,25 per meter persegi dikalikan nilai NJOP hingga retribusinya hanya berkisar Rp100 juta lebih per tahun. Dalam aturan ini dinyatakan kalau pihak penagih retribusinya adalah bagian umum Pemko Medan.
Syaiful mengakui adanya perbedaan dua klausul itu, hal tersebut yang sebenarnya menjadi persoalan dan mesti segera diselesaikan. “Inilah yang akan kami kaji ulang,” sebutnya.

Terpisah, Direktur PT OIM, Yogi, memaparkan sebenarnya pihaknya sudah menyetor retribusi sejak 2005 lalu ke Pemko Medan. Jumlah retribusi itu sesuai hitungan sebesar 0,25 per meter persegi dikalikan nilai NJOP. “Kami sudah bayarkan sejak 2005 lalu,” ujarnya.

Dia memaparkan, pembayaran itu dilakukan karena adanya perjanjian yang dibuat, dengan alasan Merdeka Walk memakai lahan tersebut selama 20 tahun kemudian dibebankan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). “Janganlah kami dibebankan lagi secara harian dengan hitungan Rp200 per meter per hari, padahal kami inikan bayar PBB juga. Inilah yang harus dipertimbangkan lagi,” sebutnya.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan Sumut Pos, pembayaran retribusi pihak manajemen PT OIM harusnya sesuai yang tertera dalam kwitansi. Dalam kwitansi itu disebutkan retribusi dikutip berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kota Medan tentang Izin Pemakaian Ruang Terbuka Pemerintah Daerah No.426.23/5321 dan mengacu kepada Perda No.46/2002. Di surat itu dinyatakan rincian penerimaan retribusi berdasarkan Perda No 426/2002 pasal 9 ayat 5 yakni Rp0,025 dikali nilai NJOP. Perinciannya, pihak manajemen PT OIM harus menyetorkan retribusi ke kas Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan Kota Medan untuk tahun 2004 sebesar Rp856.865.55, 2005 sebesar Rp104.251.975.00, untuk 2006 sebesar Rp104.251.975.00, pada 2007 sebesar Rp115.559.537.50 dan 2008 sebesar Rp124.733.087.50 serta pada 2009 sebesar Rp124.733.087.

Tapi, PT OIM sesuai kwitansi penerimaan tertanggal 29 desember 2004 hanya membayar sebesar Rp42.048.000, uang retribusi ini diterima Dinas Pertamanan Kota Medan dengan hitungan 288 dikali Rp200 per meter, bukan berdasarkan Rp0,025 dikali nilai NJOP.

Selanjutnya, pada 15 maret 2006 dengan besaran Rp219.146.00 Dinas Pertamanan juga menerima pembayaran sewa lahan sisi barat lapangan merdeka dari PT OIM selama dua tahun (selama 29 desember 2004 sampai dengan 29 desember 2006, Red). Dalam kwitansi ini disebutkan hitungan luas sewa lahan Lapangan Merdeka yakni 3002 meter persegi tanpa disebutkan angka perkaliannya. Dua kali penerimaan ini diterima melalui kasir Dinas Pertamanan yakni Regen Hutasuhut.
Selanjutnya, pada 1 April 2008 PT OIM membayar sebesar Rp 179.285.890,50 dengan Nomor Rekening 1.08.02.4.1.2.02.01 diterima Bendahara Penerimaan Dinas Pertamanan, Kusmayadi. Pada 04 Agustus 2009 Dinas Pertamanan juga menerima uang sebesar Rp 133.906.637,50 untuk pembayaran retribusi pemakaian lahan ruang terbuka MW. Uang ini diterima melalui bendahara penerimaan, Kusmayadi. Sementara itu, untuk tagihan 2007 sebesar Rp115.559.537.50 pihak PT OIM belum ada diketahui melakukan pembayaran.  (ril)

Retribusi yang Terabaikan

Pengelola: PT Orange Indonesia Mandiri (OIM)
Luas lahan yang dipakai: 5.318 meter

Klausul Pertama

  • Retribusi Rp388.214.000 per tahun.
  • Hitungannya: 365 hari x 5.318 meter x Rp200 per meter per hari.
  • Penagih retribusi: Dinas Pertamanan.

Klausul Kedua

  • Retribusi: Rp100 juta lebih per tahun
  • Hitungannya 0,25 per meter persegi dikalikan nilai NJOP.
  • Pihak penagih: Bagian umum Pemko Medan.

Pembelaan PT OIM

  • Sudah setor retribusi sejak 2005.
  • Nilai retribusi sesuai klausul kedua

Disetor Tapi tak Masuk PAD (Investigasi Wartawan)

Tahun Kewajiban Yang disetor
2004 Rp856.865.550 Rp42.048.000
2005 Rp104.251.975
2006 Rp104.251.975 Rp219.146.000
2007 Rp115.559.537
2008 Rp124.733.087 Rp179.285.890
2009 Rp124.733.087 Rp 179.285.890
Total 1.430.395.211 Rp619.765.780

MEDAN- Pusat jajanan menengah ke atas, Merdeka Walk, terus menuai kontroversi. Mulai penolakan dari veteran saat didirikan 2004 lalu, hingga pertanyaan kontribusi apa yang didapat dari lokasi yang erat kaitannya dengan sejarah terbentuknya Kota Medan itu.

Setelah berjalan sekitar tujuh tahun, PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) sebagai pengelola pusat jajanan Merdeka Walk, skema pembayaran retribusi dibiarkan terbengkalai. Dari dua klausul pembayaran retribusi yang dibuat, Pemko Medan dan pengelola belum mencapai kata sepakat terkait cara pembayaran dan besaran nilai retribusi.

Bila dihitung menggunakan klausul kedua, nilai retribusi yang harusnya dibayar PTOIM mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Sementara nilai retribusi yang dibayarkan PT OIM kepada Pemko Medan tak lebih dari Rp620 juta. Dengan demikian, terdapat selisih nilai hampir Rp900 juta. Sayangnya, uang Rp620 juta hanya sebatas nilai di kwitansi, belum tercatat di kas pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami belum bisa tagih, dan kami memang belum mengambil keputusan untuk memungut retribusi di Merdeka Walk,” kata Sekda Medan, Syaiful Bahri Lubis kepada Sumut Pos, Senin (30/5).

Syaiful Bahri Lubis berdalih, Pemko Medan tidak bisa mengambil keputusan sebelum perjanjian pemanfaatan lahan dikaji ulang antara Pemko Medan dengan pengelola Merdeka Walk. Sementara dalam beberapa kali upaya pembahasan, manajemen Merdeka Walk mengirimkan Direktur PT OIM, Yogi, yang dianggap pihak Pemko Medan bukan pengambil keputusan.

“Yang dikirimkan (manajemen pengelola ) Merdeka Walk Cuma pegawainya, ya itu, si Yogi. Kami mau pemiliknya langsung, jadi bisa dibahas secara mendatail,” tegas Syaiful Bahri beralasan.
Disinggung kewajiban retribusi mestinya diterima Pemko Medan sebagai PAD, Syaiful Bahri memberi penjelasan. Berdasarkan klausul perjanjian, retribusi dikutip sesuai Perda No 21 Tahun 2002, PT OIM harus menyetorkan retribusi ke kas Pemko Medan sebesar Rp388.214.000 per tahun sebagai pajak dari penggunaan area sisi barat Lapangan Merdeka seluas 5.318 meter.

Dasar penghitungannya, 365 hari x 5.318 meter x Rp200 per meter per hari. Dalam aturan ini dinyatakan kalau pihak penagih retribusi adalah Dinas Pertamanan.

Sedangkan klausul lainnya, sifatnya perjanjian kerjasama antara Pemko Medan dengan PT OIM, retribusinya hanya dikutip sebesar 0,25 per meter persegi dikalikan nilai NJOP hingga retribusinya hanya berkisar Rp100 juta lebih per tahun. Dalam aturan ini dinyatakan kalau pihak penagih retribusinya adalah bagian umum Pemko Medan.
Syaiful mengakui adanya perbedaan dua klausul itu, hal tersebut yang sebenarnya menjadi persoalan dan mesti segera diselesaikan. “Inilah yang akan kami kaji ulang,” sebutnya.

Terpisah, Direktur PT OIM, Yogi, memaparkan sebenarnya pihaknya sudah menyetor retribusi sejak 2005 lalu ke Pemko Medan. Jumlah retribusi itu sesuai hitungan sebesar 0,25 per meter persegi dikalikan nilai NJOP. “Kami sudah bayarkan sejak 2005 lalu,” ujarnya.

Dia memaparkan, pembayaran itu dilakukan karena adanya perjanjian yang dibuat, dengan alasan Merdeka Walk memakai lahan tersebut selama 20 tahun kemudian dibebankan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). “Janganlah kami dibebankan lagi secara harian dengan hitungan Rp200 per meter per hari, padahal kami inikan bayar PBB juga. Inilah yang harus dipertimbangkan lagi,” sebutnya.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan Sumut Pos, pembayaran retribusi pihak manajemen PT OIM harusnya sesuai yang tertera dalam kwitansi. Dalam kwitansi itu disebutkan retribusi dikutip berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kota Medan tentang Izin Pemakaian Ruang Terbuka Pemerintah Daerah No.426.23/5321 dan mengacu kepada Perda No.46/2002. Di surat itu dinyatakan rincian penerimaan retribusi berdasarkan Perda No 426/2002 pasal 9 ayat 5 yakni Rp0,025 dikali nilai NJOP. Perinciannya, pihak manajemen PT OIM harus menyetorkan retribusi ke kas Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan Kota Medan untuk tahun 2004 sebesar Rp856.865.55, 2005 sebesar Rp104.251.975.00, untuk 2006 sebesar Rp104.251.975.00, pada 2007 sebesar Rp115.559.537.50 dan 2008 sebesar Rp124.733.087.50 serta pada 2009 sebesar Rp124.733.087.

Tapi, PT OIM sesuai kwitansi penerimaan tertanggal 29 desember 2004 hanya membayar sebesar Rp42.048.000, uang retribusi ini diterima Dinas Pertamanan Kota Medan dengan hitungan 288 dikali Rp200 per meter, bukan berdasarkan Rp0,025 dikali nilai NJOP.

Selanjutnya, pada 15 maret 2006 dengan besaran Rp219.146.00 Dinas Pertamanan juga menerima pembayaran sewa lahan sisi barat lapangan merdeka dari PT OIM selama dua tahun (selama 29 desember 2004 sampai dengan 29 desember 2006, Red). Dalam kwitansi ini disebutkan hitungan luas sewa lahan Lapangan Merdeka yakni 3002 meter persegi tanpa disebutkan angka perkaliannya. Dua kali penerimaan ini diterima melalui kasir Dinas Pertamanan yakni Regen Hutasuhut.
Selanjutnya, pada 1 April 2008 PT OIM membayar sebesar Rp 179.285.890,50 dengan Nomor Rekening 1.08.02.4.1.2.02.01 diterima Bendahara Penerimaan Dinas Pertamanan, Kusmayadi. Pada 04 Agustus 2009 Dinas Pertamanan juga menerima uang sebesar Rp 133.906.637,50 untuk pembayaran retribusi pemakaian lahan ruang terbuka MW. Uang ini diterima melalui bendahara penerimaan, Kusmayadi. Sementara itu, untuk tagihan 2007 sebesar Rp115.559.537.50 pihak PT OIM belum ada diketahui melakukan pembayaran.  (ril)

Retribusi yang Terabaikan

Pengelola: PT Orange Indonesia Mandiri (OIM)
Luas lahan yang dipakai: 5.318 meter

Klausul Pertama

  • Retribusi Rp388.214.000 per tahun.
  • Hitungannya: 365 hari x 5.318 meter x Rp200 per meter per hari.
  • Penagih retribusi: Dinas Pertamanan.

Klausul Kedua

  • Retribusi: Rp100 juta lebih per tahun
  • Hitungannya 0,25 per meter persegi dikalikan nilai NJOP.
  • Pihak penagih: Bagian umum Pemko Medan.

Pembelaan PT OIM

  • Sudah setor retribusi sejak 2005.
  • Nilai retribusi sesuai klausul kedua

Disetor Tapi tak Masuk PAD (Investigasi Wartawan)

Tahun Kewajiban Yang disetor
2004 Rp856.865.550 Rp42.048.000
2005 Rp104.251.975
2006 Rp104.251.975 Rp219.146.000
2007 Rp115.559.537
2008 Rp124.733.087 Rp179.285.890
2009 Rp124.733.087 Rp 179.285.890
Total 1.430.395.211 Rp619.765.780

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/