25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eksekusi Rumah Makan Berakhir Ricuh

MEDAN-Eksekusi sebuah bangunan berlantai II di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kota Matsum IIIn Kecamatan Medan Kota, persis di depan Kolam Sri Deli Medan, berakhir ricuh antara petugas kepolisian dan penghuni rumah makan tersebut, Rabu (30/5) sekira pukul 10.00 WIB. Rumah Makan Putra Raya milik H Azmy Chatibm, warga Jalan Santun No.66, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, dieksekusi jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tanah dan rumah objek perkara Reg.No.38/Pdt.G/2013/PN Medan. Eksekusi itu mendapat perlawanan dari ahli waris dan sejumlah kerabatnya. Dalam perlawanannya itu, pihak ahli waris menutup pagar rumah makan dengan cara menggebok pagar tersebut dan membakar ban bekas. Aksi itu dilakukan untuk menghadang tim jurusita melakukan eksekusi. Sesekali, terlihat para ahli waris itu berteriak dari dalam pekarangan rumah makan menyebut bahwa eksekusi ini tidak boleh dilakukan. Ahli waris meminta pihak pengadilan diminta untuk mentaati putusan sebelumnya. Meski mendapat perlawanan, tim juru sita PN Medan yang dipimpin Abdul Rahman, tidak mengurungkan niatnya untuk melakukan eksekusi. Abdul Rahman tetap saja membacakan ketetapan dari Ketua PN Medan yang memerintahkan agar rumah makan itu segera dikosongkan. Setelah dibacakan surat keputusan eksekusi, pihak jurusita memberi waktu kepada ahli waris selama 30 menit untuk mengosongkan sendiri bangunan itu.”Dalam 30 meniti kami minta segera mengkosongkan areal ini,” tegas Abdu Rahman di hadapan ahli waris yang menghadang jurusita. Setelah 30 menit berlalu, pihak ahli waris tidak mau mengosongkan bangunan, akhirnya tim jurusita pun meminta agar polisi mengosongkan bangunan itu secara paksa. Ratusan personel polisi anti huru-hara dari Satuan Sabhara Polresta Medan yang disiagkan sejak pagi akhirnya mendobrak masuk ke dalam, memaksa kerumunan massa di dalam untuk bubar. Aksi dorong-dorongan pun terjadi antara polisi dan pihak ahli waris. Akibatnya blokade yang dibuat ahli waris terpecah, massa akhirnya bubar dan pihak eksekutor dari PN Medan berhasil melakukan mengosongkan bangunan itu. Satu persatu barang-barang milik rumah makan Putra Raya dikeluarkan oleh pihak jurusita, kemudian melakukan penutupan di bagian depan rumah makan ini dengan menggunakan balok kayu yang dicor dengan semen dan ditutup dengan seng. Sementara itu, kasus hukum hingga berakhir dilakukan eksekusi sebuah bangunan ini berawal harta warisan dari putusan pengadilan dimenangkan Hj.Djannatun dan sebagai pemohon eksekusi. Eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap tanah objek perkara dengan luas areal 370 M2, Tanah tersebut dengan sertifikat hak milik No.395/Desa Kota Matsum III, Tahun 1993 atas nama Haji Amiruddin Tanjung “Ini kan berawal harta warisan dari H.Amiruddin Tanjung yang tak punya anak, jadi mengangkat anak bernama H.Azmy Chatib yang menerima harta warisan. Namun keluarga H.Amiruddin ada menggugat bernama Hj.Djannatun,” kata Husni Thamrin Tanjung dan Ahmad Jufri Harahap selaku kuasa hukum dari H.Azmy Chatib kepada wartawan di lokasi eksekusi. Husni Thamrin Tanjung juga menjelaskan dari pihak tergugat kalau pihaknya menentang eksekusi ini lantaran mereka mempunyai putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung yang belum dibatalkan, dimana putusan ini menyatakan bangunan itu dilelang bukan untuk dieksekusi. Atas eksekusi ini pihaknya akan melaporkan pihak ahli waris penggugat ke polisi. Menurut jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Abdul Rahman mengatakan, eksekusi tetap harus dilakukan karena sudah ada perintah dari Ketua PN Medan, meski pihak tergugat melakukan perlawanan hukum. “Harus dilakukan eksekusi, karena ada surat perintah eksekusi dan pengosongan,” paparnya singkat. (gus)
MEDAN-Eksekusi sebuah bangunan berlantai II di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kota Matsum IIIn
Kecamatan Medan Kota, persis di depan Kolam Sri Deli Medan, berakhir ricuh antara petugas kepolisian dan penghuni rumah makan tersebut, Rabu (30/5) sekira pukul 10.00 WIB.
Rumah Makan Putra Raya milik H Azmy Chatibm, warga Jalan Santun No.66, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, dieksekusi jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tanah dan rumah objek perkara Reg.No.38/Pdt.G/2013/PN Medan.
Eksekusi itu mendapat perlawanan dari ahli waris dan sejumlah kerabatnya. Dalam perlawanannya itu, pihak ahli waris menutup pagar rumah makan dengan cara menggebok pagar tersebut dan membakar ban bekas. Aksi itu dilakukan untuk menghadang tim jurusita melakukan eksekusi. Sesekali, terlihat para ahli waris itu berteriak dari dalam pekarangan rumah makan menyebut bahwa eksekusi ini tidak boleh dilakukan.
Ahli waris meminta pihak pengadilan diminta untuk mentaati putusan sebelumnya.
Meski mendapat perlawanan, tim juru sita PN Medan yang dipimpin Abdul Rahman, tidak mengurungkan niatnya untuk melakukan eksekusi. Abdul Rahman tetap saja membacakan ketetapan dari Ketua PN Medan yang memerintahkan agar rumah makan itu segera dikosongkan. Setelah dibacakan surat keputusan eksekusi, pihak jurusita memberi waktu kepada ahli waris selama 30 menit untuk mengosongkan sendiri bangunan itu.”Dalam 30 meniti kami minta segera mengkosongkan areal ini,” tegas Abdu Rahman di hadapan ahli waris yang menghadang jurusita.
Setelah 30 menit berlalu, pihak ahli waris tidak mau mengosongkan bangunan, akhirnya tim jurusita pun meminta agar polisi mengosongkan bangunan itu secara paksa.
Ratusan personel polisi anti huru-hara dari Satuan Sabhara Polresta Medan yang disiagkan sejak pagi akhirnya mendobrak masuk ke dalam, memaksa kerumunan massa di dalam untuk bubar. Aksi dorong-dorongan pun terjadi antara polisi dan pihak ahli waris. Akibatnya blokade yang dibuat ahli waris terpecah, massa akhirnya bubar dan pihak eksekutor dari PN Medan berhasil melakukan mengosongkan bangunan itu.
Satu persatu barang-barang milik rumah makan Putra Raya dikeluarkan oleh pihak jurusita, kemudian melakukan penutupan di bagian depan rumah makan ini dengan menggunakan balok kayu yang dicor dengan semen dan ditutup dengan seng.
Sementara itu, kasus hukum hingga berakhir dilakukan eksekusi sebuah bangunan ini berawal harta warisan dari putusan pengadilan dimenangkan Hj.Djannatun dan sebagai pemohon eksekusi. Eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap tanah objek perkara dengan luas areal 370 M2, Tanah tersebut dengan sertifikat hak milik No.395/Desa Kota Matsum III, Tahun 1993 atas nama Haji Amiruddin Tanjung
“Ini kan berawal harta warisan dari H.Amiruddin Tanjung yang tak punya anak, jadi mengangkat anak bernama H.Azmy Chatib yang menerima harta warisan. Namun keluarga H.Amiruddin ada menggugat bernama Hj.Djannatun,” kata Husni Thamrin Tanjung dan Ahmad Jufri Harahap selaku kuasa hukum dari H.Azmy Chatib kepada wartawan di lokasi eksekusi.
Husni Thamrin Tanjung juga menjelaskan dari pihak tergugat kalau pihaknya menentang eksekusi ini lantaran mereka mempunyai putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung yang belum dibatalkan, dimana putusan ini menyatakan bangunan itu dilelang bukan untuk dieksekusi. Atas eksekusi ini pihaknya akan melaporkan pihak ahli waris penggugat ke polisi.
Menurut jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Abdul Rahman mengatakan, eksekusi tetap harus dilakukan karena sudah ada perintah dari Ketua PN Medan, meski pihak tergugat melakukan perlawanan hukum. “Harus dilakukan eksekusi, karena ada surat perintah eksekusi dan pengosongan,” paparnya singkat. (gus)

MEDAN-Eksekusi sebuah bangunan berlantai II di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kota Matsum IIIn
Kecamatan Medan Kota, persis di depan Kolam Sri Deli Medan, berakhir ricuh antara petugas kepolisian dan penghuni rumah makan tersebut, Rabu (30/5) sekira pukul 10.00 WIB.

Rumah Makan Putra Raya milik H Azmy Chatibm, warga Jalan Santun No.66, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, dieksekusi jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tanah dan rumah objek perkara Reg.No.38/Pdt.G/2013/PN Medan.
Eksekusi itu mendapat perlawanan dari ahli waris dan sejumlah kerabatnya. Dalam perlawanannya itu, pihak ahli waris menutup pagar rumah makan dengan cara menggebok pagar tersebut dan membakar ban bekas. Aksi itu dilakukan untuk menghadang tim jurusita melakukan eksekusi. Sesekali, terlihat para ahli waris itu berteriak dari dalam pekarangan rumah makan menyebut bahwa eksekusi ini tidak boleh dilakukan.

Ahli waris meminta pihak pengadilan diminta untuk mentaati putusan sebelumnya.
Meski mendapat perlawanan, tim juru sita PN Medan yang dipimpin Abdul Rahman, tidak mengurungkan niatnya untuk melakukan eksekusi. Abdul Rahman tetap saja membacakan ketetapan dari Ketua PN Medan yang memerintahkan agar rumah makan itu segera dikosongkan. Setelah dibacakan surat keputusan eksekusi, pihak jurusita memberi waktu kepada ahli waris selama 30 menit untuk mengosongkan sendiri bangunan itu.”Dalam 30 meniti kami minta segera mengkosongkan areal ini,” tegas Abdu Rahman di hadapan ahli waris yang menghadang jurusita.
Setelah 30 menit berlalu, pihak ahli waris tidak mau mengosongkan bangunan, akhirnya tim jurusita pun meminta agar polisi mengosongkan bangunan itu secara paksa.
Ratusan personel polisi anti huru-hara dari Satuan Sabhara Polresta Medan yang disiagkan sejak pagi akhirnya mendobrak masuk ke dalam, memaksa kerumunan massa di dalam untuk bubar. Aksi dorong-dorongan pun terjadi antara polisi dan pihak ahli waris. Akibatnya blokade yang dibuat ahli waris terpecah, massa akhirnya bubar dan pihak eksekutor dari PN Medan berhasil melakukan mengosongkan bangunan itu.
Satu persatu barang-barang milik rumah makan Putra Raya dikeluarkan oleh pihak jurusita, kemudian melakukan penutupan di bagian depan rumah makan ini dengan menggunakan balok kayu yang dicor dengan semen dan ditutup dengan seng.
Sementara itu, kasus hukum hingga berakhir dilakukan eksekusi sebuah bangunan ini berawal harta warisan dari putusan pengadilan dimenangkan Hj.Djannatun dan sebagai pemohon eksekusi. Eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap tanah objek perkara dengan luas areal 370 M2, Tanah tersebut dengan sertifikat hak milik No.395/Desa Kota Matsum III, Tahun 1993 atas nama Haji Amiruddin Tanjung
“Ini kan berawal harta warisan dari H.Amiruddin Tanjung yang tak punya anak, jadi mengangkat anak bernama H.Azmy Chatib yang menerima harta warisan. Namun keluarga H.Amiruddin ada menggugat bernama Hj.Djannatun,” kata Husni Thamrin Tanjung dan Ahmad Jufri Harahap selaku kuasa hukum dari H.Azmy Chatib kepada wartawan di lokasi eksekusi.

Husni Thamrin Tanjung juga menjelaskan dari pihak tergugat kalau pihaknya menentang eksekusi ini lantaran mereka mempunyai putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung yang belum dibatalkan, dimana putusan ini menyatakan bangunan itu dilelang bukan untuk dieksekusi. Atas eksekusi ini pihaknya akan melaporkan pihak ahli waris penggugat ke polisi.
Menurut jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Abdul Rahman mengatakan, eksekusi tetap harus dilakukan karena sudah ada perintah dari Ketua PN Medan, meski pihak tergugat melakukan perlawanan hukum. “Harus dilakukan eksekusi, karena ada surat perintah eksekusi dan pengosongan,” paparnya singkat. (gus)

MEDAN-Eksekusi sebuah bangunan berlantai II di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kota Matsum IIIn Kecamatan Medan Kota, persis di depan Kolam Sri Deli Medan, berakhir ricuh antara petugas kepolisian dan penghuni rumah makan tersebut, Rabu (30/5) sekira pukul 10.00 WIB. Rumah Makan Putra Raya milik H Azmy Chatibm, warga Jalan Santun No.66, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, dieksekusi jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tanah dan rumah objek perkara Reg.No.38/Pdt.G/2013/PN Medan. Eksekusi itu mendapat perlawanan dari ahli waris dan sejumlah kerabatnya. Dalam perlawanannya itu, pihak ahli waris menutup pagar rumah makan dengan cara menggebok pagar tersebut dan membakar ban bekas. Aksi itu dilakukan untuk menghadang tim jurusita melakukan eksekusi. Sesekali, terlihat para ahli waris itu berteriak dari dalam pekarangan rumah makan menyebut bahwa eksekusi ini tidak boleh dilakukan. Ahli waris meminta pihak pengadilan diminta untuk mentaati putusan sebelumnya. Meski mendapat perlawanan, tim juru sita PN Medan yang dipimpin Abdul Rahman, tidak mengurungkan niatnya untuk melakukan eksekusi. Abdul Rahman tetap saja membacakan ketetapan dari Ketua PN Medan yang memerintahkan agar rumah makan itu segera dikosongkan. Setelah dibacakan surat keputusan eksekusi, pihak jurusita memberi waktu kepada ahli waris selama 30 menit untuk mengosongkan sendiri bangunan itu.”Dalam 30 meniti kami minta segera mengkosongkan areal ini,” tegas Abdu Rahman di hadapan ahli waris yang menghadang jurusita. Setelah 30 menit berlalu, pihak ahli waris tidak mau mengosongkan bangunan, akhirnya tim jurusita pun meminta agar polisi mengosongkan bangunan itu secara paksa. Ratusan personel polisi anti huru-hara dari Satuan Sabhara Polresta Medan yang disiagkan sejak pagi akhirnya mendobrak masuk ke dalam, memaksa kerumunan massa di dalam untuk bubar. Aksi dorong-dorongan pun terjadi antara polisi dan pihak ahli waris. Akibatnya blokade yang dibuat ahli waris terpecah, massa akhirnya bubar dan pihak eksekutor dari PN Medan berhasil melakukan mengosongkan bangunan itu. Satu persatu barang-barang milik rumah makan Putra Raya dikeluarkan oleh pihak jurusita, kemudian melakukan penutupan di bagian depan rumah makan ini dengan menggunakan balok kayu yang dicor dengan semen dan ditutup dengan seng. Sementara itu, kasus hukum hingga berakhir dilakukan eksekusi sebuah bangunan ini berawal harta warisan dari putusan pengadilan dimenangkan Hj.Djannatun dan sebagai pemohon eksekusi. Eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap tanah objek perkara dengan luas areal 370 M2, Tanah tersebut dengan sertifikat hak milik No.395/Desa Kota Matsum III, Tahun 1993 atas nama Haji Amiruddin Tanjung “Ini kan berawal harta warisan dari H.Amiruddin Tanjung yang tak punya anak, jadi mengangkat anak bernama H.Azmy Chatib yang menerima harta warisan. Namun keluarga H.Amiruddin ada menggugat bernama Hj.Djannatun,” kata Husni Thamrin Tanjung dan Ahmad Jufri Harahap selaku kuasa hukum dari H.Azmy Chatib kepada wartawan di lokasi eksekusi. Husni Thamrin Tanjung juga menjelaskan dari pihak tergugat kalau pihaknya menentang eksekusi ini lantaran mereka mempunyai putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung yang belum dibatalkan, dimana putusan ini menyatakan bangunan itu dilelang bukan untuk dieksekusi. Atas eksekusi ini pihaknya akan melaporkan pihak ahli waris penggugat ke polisi. Menurut jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Abdul Rahman mengatakan, eksekusi tetap harus dilakukan karena sudah ada perintah dari Ketua PN Medan, meski pihak tergugat melakukan perlawanan hukum. “Harus dilakukan eksekusi, karena ada surat perintah eksekusi dan pengosongan,” paparnya singkat. (gus)
MEDAN-Eksekusi sebuah bangunan berlantai II di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kota Matsum IIIn
Kecamatan Medan Kota, persis di depan Kolam Sri Deli Medan, berakhir ricuh antara petugas kepolisian dan penghuni rumah makan tersebut, Rabu (30/5) sekira pukul 10.00 WIB.
Rumah Makan Putra Raya milik H Azmy Chatibm, warga Jalan Santun No.66, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, dieksekusi jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tanah dan rumah objek perkara Reg.No.38/Pdt.G/2013/PN Medan.
Eksekusi itu mendapat perlawanan dari ahli waris dan sejumlah kerabatnya. Dalam perlawanannya itu, pihak ahli waris menutup pagar rumah makan dengan cara menggebok pagar tersebut dan membakar ban bekas. Aksi itu dilakukan untuk menghadang tim jurusita melakukan eksekusi. Sesekali, terlihat para ahli waris itu berteriak dari dalam pekarangan rumah makan menyebut bahwa eksekusi ini tidak boleh dilakukan.
Ahli waris meminta pihak pengadilan diminta untuk mentaati putusan sebelumnya.
Meski mendapat perlawanan, tim juru sita PN Medan yang dipimpin Abdul Rahman, tidak mengurungkan niatnya untuk melakukan eksekusi. Abdul Rahman tetap saja membacakan ketetapan dari Ketua PN Medan yang memerintahkan agar rumah makan itu segera dikosongkan. Setelah dibacakan surat keputusan eksekusi, pihak jurusita memberi waktu kepada ahli waris selama 30 menit untuk mengosongkan sendiri bangunan itu.”Dalam 30 meniti kami minta segera mengkosongkan areal ini,” tegas Abdu Rahman di hadapan ahli waris yang menghadang jurusita.
Setelah 30 menit berlalu, pihak ahli waris tidak mau mengosongkan bangunan, akhirnya tim jurusita pun meminta agar polisi mengosongkan bangunan itu secara paksa.
Ratusan personel polisi anti huru-hara dari Satuan Sabhara Polresta Medan yang disiagkan sejak pagi akhirnya mendobrak masuk ke dalam, memaksa kerumunan massa di dalam untuk bubar. Aksi dorong-dorongan pun terjadi antara polisi dan pihak ahli waris. Akibatnya blokade yang dibuat ahli waris terpecah, massa akhirnya bubar dan pihak eksekutor dari PN Medan berhasil melakukan mengosongkan bangunan itu.
Satu persatu barang-barang milik rumah makan Putra Raya dikeluarkan oleh pihak jurusita, kemudian melakukan penutupan di bagian depan rumah makan ini dengan menggunakan balok kayu yang dicor dengan semen dan ditutup dengan seng.
Sementara itu, kasus hukum hingga berakhir dilakukan eksekusi sebuah bangunan ini berawal harta warisan dari putusan pengadilan dimenangkan Hj.Djannatun dan sebagai pemohon eksekusi. Eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap tanah objek perkara dengan luas areal 370 M2, Tanah tersebut dengan sertifikat hak milik No.395/Desa Kota Matsum III, Tahun 1993 atas nama Haji Amiruddin Tanjung
“Ini kan berawal harta warisan dari H.Amiruddin Tanjung yang tak punya anak, jadi mengangkat anak bernama H.Azmy Chatib yang menerima harta warisan. Namun keluarga H.Amiruddin ada menggugat bernama Hj.Djannatun,” kata Husni Thamrin Tanjung dan Ahmad Jufri Harahap selaku kuasa hukum dari H.Azmy Chatib kepada wartawan di lokasi eksekusi.
Husni Thamrin Tanjung juga menjelaskan dari pihak tergugat kalau pihaknya menentang eksekusi ini lantaran mereka mempunyai putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung yang belum dibatalkan, dimana putusan ini menyatakan bangunan itu dilelang bukan untuk dieksekusi. Atas eksekusi ini pihaknya akan melaporkan pihak ahli waris penggugat ke polisi.
Menurut jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Abdul Rahman mengatakan, eksekusi tetap harus dilakukan karena sudah ada perintah dari Ketua PN Medan, meski pihak tergugat melakukan perlawanan hukum. “Harus dilakukan eksekusi, karena ada surat perintah eksekusi dan pengosongan,” paparnya singkat. (gus)

MEDAN-Eksekusi sebuah bangunan berlantai II di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kota Matsum IIIn
Kecamatan Medan Kota, persis di depan Kolam Sri Deli Medan, berakhir ricuh antara petugas kepolisian dan penghuni rumah makan tersebut, Rabu (30/5) sekira pukul 10.00 WIB.

Rumah Makan Putra Raya milik H Azmy Chatibm, warga Jalan Santun No.66, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, dieksekusi jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tanah dan rumah objek perkara Reg.No.38/Pdt.G/2013/PN Medan.
Eksekusi itu mendapat perlawanan dari ahli waris dan sejumlah kerabatnya. Dalam perlawanannya itu, pihak ahli waris menutup pagar rumah makan dengan cara menggebok pagar tersebut dan membakar ban bekas. Aksi itu dilakukan untuk menghadang tim jurusita melakukan eksekusi. Sesekali, terlihat para ahli waris itu berteriak dari dalam pekarangan rumah makan menyebut bahwa eksekusi ini tidak boleh dilakukan.

Ahli waris meminta pihak pengadilan diminta untuk mentaati putusan sebelumnya.
Meski mendapat perlawanan, tim juru sita PN Medan yang dipimpin Abdul Rahman, tidak mengurungkan niatnya untuk melakukan eksekusi. Abdul Rahman tetap saja membacakan ketetapan dari Ketua PN Medan yang memerintahkan agar rumah makan itu segera dikosongkan. Setelah dibacakan surat keputusan eksekusi, pihak jurusita memberi waktu kepada ahli waris selama 30 menit untuk mengosongkan sendiri bangunan itu.”Dalam 30 meniti kami minta segera mengkosongkan areal ini,” tegas Abdu Rahman di hadapan ahli waris yang menghadang jurusita.
Setelah 30 menit berlalu, pihak ahli waris tidak mau mengosongkan bangunan, akhirnya tim jurusita pun meminta agar polisi mengosongkan bangunan itu secara paksa.
Ratusan personel polisi anti huru-hara dari Satuan Sabhara Polresta Medan yang disiagkan sejak pagi akhirnya mendobrak masuk ke dalam, memaksa kerumunan massa di dalam untuk bubar. Aksi dorong-dorongan pun terjadi antara polisi dan pihak ahli waris. Akibatnya blokade yang dibuat ahli waris terpecah, massa akhirnya bubar dan pihak eksekutor dari PN Medan berhasil melakukan mengosongkan bangunan itu.
Satu persatu barang-barang milik rumah makan Putra Raya dikeluarkan oleh pihak jurusita, kemudian melakukan penutupan di bagian depan rumah makan ini dengan menggunakan balok kayu yang dicor dengan semen dan ditutup dengan seng.
Sementara itu, kasus hukum hingga berakhir dilakukan eksekusi sebuah bangunan ini berawal harta warisan dari putusan pengadilan dimenangkan Hj.Djannatun dan sebagai pemohon eksekusi. Eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap tanah objek perkara dengan luas areal 370 M2, Tanah tersebut dengan sertifikat hak milik No.395/Desa Kota Matsum III, Tahun 1993 atas nama Haji Amiruddin Tanjung
“Ini kan berawal harta warisan dari H.Amiruddin Tanjung yang tak punya anak, jadi mengangkat anak bernama H.Azmy Chatib yang menerima harta warisan. Namun keluarga H.Amiruddin ada menggugat bernama Hj.Djannatun,” kata Husni Thamrin Tanjung dan Ahmad Jufri Harahap selaku kuasa hukum dari H.Azmy Chatib kepada wartawan di lokasi eksekusi.

Husni Thamrin Tanjung juga menjelaskan dari pihak tergugat kalau pihaknya menentang eksekusi ini lantaran mereka mempunyai putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung yang belum dibatalkan, dimana putusan ini menyatakan bangunan itu dilelang bukan untuk dieksekusi. Atas eksekusi ini pihaknya akan melaporkan pihak ahli waris penggugat ke polisi.
Menurut jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Abdul Rahman mengatakan, eksekusi tetap harus dilakukan karena sudah ada perintah dari Ketua PN Medan, meski pihak tergugat melakukan perlawanan hukum. “Harus dilakukan eksekusi, karena ada surat perintah eksekusi dan pengosongan,” paparnya singkat. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/