27 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Tarif Parkir Baru Belum Bisa Diberlakukan

MESKIPUN Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayananan Perhubungan Kota Medan sudah disahkan oleh DPRD Kota Medan, Senin (29/7), tapi kenaikan tarif parkir, pelayanan terminal dan sebagainya tersebut belum bisa diberlakukan, karena menunggu kekuatan hukum dan pengaturan teknisnya berupa Peraturan Walikota (Perwal).

“Belum bisa diberlakukan, karena belum memiliki kekuatan hukum. Jadi kita mengimbau agar juru parkir jangan langsung memberlakukan tarif baru itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat Selasa (30/7).

Sebelum diberlakukan, lanjut Renward, Perda itu akan dikaji oleh Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan sebagainya. Selain itu, juga harus dinomori dan dibuatkan Perwal sebagai penunjuk teknisnya. “Prosesnya lumayan lama,” jelasnya.

Renward menilai, kenaikan tarif parkir ini memang sudah sesuai dengan kondisi sekarang. Pasalnya, sebelumnya ketika tarif parkir masih tetap Rp300, juru parkir (jukir) di lapangan tetap menagih sebesar Rp1.000. “Daripara kelebihannya itu dinikmati orang-orang tertentu, bagus kita naikkan saja tarifnya. Selain itu, kita memang ingin meningkatkan Penadapatan Asli Kota Medan,” ungkapnya.

Meski tariff parkir naik, tapi tidak ada jaminan asuransi kendaraan dengan kenaikan tarif parkir ini. Kondisinya tetap sama seperti semula. Namun, Dishub Medan berjanji akan meningkatkan pelayanan parkir di lapangan. “Kita akan tingkatkan pelayanan dengan cara menempatkan petugas parkir secara resmi, dan memiliki identitas resmi,” tandasnya.

Ada pun tarif parkir sesuai Perda yang sudah disetujui tersebut adalah, parkir kendaraan roda dua dan tiga di kelas 1 sebesar Rp2.000 dan kelas 2 sebesar Rp1.000. Untuk kendaraan mobil pick up, penumpang mini bus dan sejenis, parkir di lokasi kelas 1 sebesar Rp3.000 dan kelas 2 sebesar Rp2.000.  Truk mini parkir di lokasi kelas 1 sebesar Rp 5000 dan kelas 2 sebesar Rp3.000. Untuk truk, bud, alat berat dan lainnya parkir di lokasi kelas 1 dikenakan Rp6.000 dan kelas 2 sebesar Rp4.000, serta parkir truk dengan gandengan di kelas 1 dikenakan Rp10.000 dan kelas 2 sebesar Rp5.000.
Sementara itu, Pemerhati Transportasi Kota Medan Bakti Alamsyah menilai, tarif parkir seharga Rp1.000 untuk Kelas Dua sudah layak. Sebab, selama ini, petugas di lapangan juga sudah mengutip Rp1.000, meski tarif sesuai Perda masih Rp300. “Saya menilai tarif ini sudah layak, karena selama ini pun sudah dikutip dengan tarif Rp1.000, tapi kelebihannya diambil oleh oknum-oknum tertentu, sehingga tidak menyumbangkan banyak kepada PAD. Daripada dinikmati oknum-oknum tertentu, lebih baik tarifnya dinaikkan,” paparnya.

Dengan adanya Perda ini, Bakti Alamsyah juga meminta agar Pemko Medan menindak jukir ilegal. Sebab, keberadaan jukir dan parkir itu sudah merugikan PAD Kota Medan. “Masih banyak juga parkir illegal di sejumlah tempat. Parkir ilegal itu ditindak, karena sudah merugikan PAD Kota Medan. Kalau parkir ilegal itu belum ditindak, maka PAD dari retribusi parkir sulit akan memenuhi target,” paparnya.(dek)

MESKIPUN Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayananan Perhubungan Kota Medan sudah disahkan oleh DPRD Kota Medan, Senin (29/7), tapi kenaikan tarif parkir, pelayanan terminal dan sebagainya tersebut belum bisa diberlakukan, karena menunggu kekuatan hukum dan pengaturan teknisnya berupa Peraturan Walikota (Perwal).

“Belum bisa diberlakukan, karena belum memiliki kekuatan hukum. Jadi kita mengimbau agar juru parkir jangan langsung memberlakukan tarif baru itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat Selasa (30/7).

Sebelum diberlakukan, lanjut Renward, Perda itu akan dikaji oleh Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan sebagainya. Selain itu, juga harus dinomori dan dibuatkan Perwal sebagai penunjuk teknisnya. “Prosesnya lumayan lama,” jelasnya.

Renward menilai, kenaikan tarif parkir ini memang sudah sesuai dengan kondisi sekarang. Pasalnya, sebelumnya ketika tarif parkir masih tetap Rp300, juru parkir (jukir) di lapangan tetap menagih sebesar Rp1.000. “Daripara kelebihannya itu dinikmati orang-orang tertentu, bagus kita naikkan saja tarifnya. Selain itu, kita memang ingin meningkatkan Penadapatan Asli Kota Medan,” ungkapnya.

Meski tariff parkir naik, tapi tidak ada jaminan asuransi kendaraan dengan kenaikan tarif parkir ini. Kondisinya tetap sama seperti semula. Namun, Dishub Medan berjanji akan meningkatkan pelayanan parkir di lapangan. “Kita akan tingkatkan pelayanan dengan cara menempatkan petugas parkir secara resmi, dan memiliki identitas resmi,” tandasnya.

Ada pun tarif parkir sesuai Perda yang sudah disetujui tersebut adalah, parkir kendaraan roda dua dan tiga di kelas 1 sebesar Rp2.000 dan kelas 2 sebesar Rp1.000. Untuk kendaraan mobil pick up, penumpang mini bus dan sejenis, parkir di lokasi kelas 1 sebesar Rp3.000 dan kelas 2 sebesar Rp2.000.  Truk mini parkir di lokasi kelas 1 sebesar Rp 5000 dan kelas 2 sebesar Rp3.000. Untuk truk, bud, alat berat dan lainnya parkir di lokasi kelas 1 dikenakan Rp6.000 dan kelas 2 sebesar Rp4.000, serta parkir truk dengan gandengan di kelas 1 dikenakan Rp10.000 dan kelas 2 sebesar Rp5.000.
Sementara itu, Pemerhati Transportasi Kota Medan Bakti Alamsyah menilai, tarif parkir seharga Rp1.000 untuk Kelas Dua sudah layak. Sebab, selama ini, petugas di lapangan juga sudah mengutip Rp1.000, meski tarif sesuai Perda masih Rp300. “Saya menilai tarif ini sudah layak, karena selama ini pun sudah dikutip dengan tarif Rp1.000, tapi kelebihannya diambil oleh oknum-oknum tertentu, sehingga tidak menyumbangkan banyak kepada PAD. Daripada dinikmati oknum-oknum tertentu, lebih baik tarifnya dinaikkan,” paparnya.

Dengan adanya Perda ini, Bakti Alamsyah juga meminta agar Pemko Medan menindak jukir ilegal. Sebab, keberadaan jukir dan parkir itu sudah merugikan PAD Kota Medan. “Masih banyak juga parkir illegal di sejumlah tempat. Parkir ilegal itu ditindak, karena sudah merugikan PAD Kota Medan. Kalau parkir ilegal itu belum ditindak, maka PAD dari retribusi parkir sulit akan memenuhi target,” paparnya.(dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/