28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Angkot Dikutip Rp1.000 per Trip

MEDAN-Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Perhubungan baru, juga memuat tentang kenaikan retribusi pelayanan terminal. Sesuai dengan isi Perda tersebut, maka retribusi masuk terminal khusus angkutan kota (MPU) menjadi Rp1.000 sekali masuk atau naik sekitar 400 persen dari tarif sebelumnya sebesar Rp200.

Pada perda yang lama Nomor 33 tahun 2002, tentang retribusi pelanatan dan izin di bidang perhubungan, maka retribusi masuk terminal adalah Rp200 untuk angkot (MPU), bus kota Rp250, bus mini Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar Rp 300, Bus AKDP Rp500 dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Rp1.500. Tarif ini pun bakal tidak berlaku lagi dengan disahkannya perda baru ini.

Sedangkan di dalam Perda yang baru, retribusi masuk terminal pun naik tajam. Untuk angkot (MPU) tarif sekali masuk terminal menjadri Rp 1.000, Bus Kota naik menjadi Rp 1.000, Mini Bus AKDP Rp 1.000, Bus AKAP sebesar Rp2.500 dan bus AKAP menjadi Rp 5.000. Begitu juga dengan retribusi-retribusi lainnya mengalami kenaikan tajam.

Sekretaris Pansus Perda Retribusi Pelayanan Perhubungan DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah mengatakan, kenaikan retribusi pelayanan terminal ini sudah sesuai dengan keadaan sekarang. Sebab, retribusi di kota lain seluruh Indonesia juga rata-rata sudah Rp1.000 untuk sekali masuk bagi angkutan kota. “Pertimbangan kita menaikan retribusi ini, karena di kota lain juga sudah memberlakukan harga yang sama, khusus untuk angkutan kota,” katanya.

Ditambahkannya, faktor lainnya adalah timbulnya praktek korupsi di lapangan. Selama ini, meski retribusi masih Rp200, tapi petugas tetap mengutip sebesar Rp1.000 dengan alasan tidak ada kembaliann. Akibatnya, 80 persen dari retribusi ini masuk ke kantong pribadi, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tetap tidak bertambah. Bahkan, target dari retribusi pelayanan terminal ini tidak pernah tercapai dan hanya mampu memenuhi sekitar 30 persen. “Daripada masuk ke kantong oknum-oknum petugas, lebih baik kita bulatkan saja. Dengan tarif sekarang, petugas tidak bisa lagi melakukan korupsi, sedangkan PAD Medan bakal bertambah,” jelasnya.

Namun, dengan kenaikan retribusi ini, Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta agar Dinas Perhubungan Medan meningkatkan pelayanan, khususnya di  terminal. Kesan yang timbul sekarang ini seperti terminal jorok dan kumuh agar dibenahi, sehingga penumpang merasa nyaman untuk masuk terminal. “Selama ini, penumpang enggan masuk terminal, karena kesannya kumuh dan jorok. Akibatnya, mobil bus pun tidak mau masuk terminal dengan alasan tidak ada penumpang,” tegasnya.

Bila terminal sudah tertata dengan baik, maka Dishub Medan memailiki alasan untuk menindak terminal-terminal liar di pinggir jalan. Keberadaan terminal liar itu bukan saja merugikan PAD, tapi juga mengganggu pengguna jalan raya. “Kita berharap dengan kenaikan ini, terminal dibenahi dan jangan ada lagi terminal liar di pinggir jalan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat ketika dikonfirmasi menilai retribusi masuk terminal tersebut memang sudah sesuai, karena dengan tarif lama, merupakan termurah di Indonesia. “Retribusi ini memang sudah sesuai. Kalaupun kita lihat di kota lain, tarif sekali masuk angkot itu sudah rata-rata Rp1000. Jadi, kenaikan ini cukup wajar,” katanya.

Tapi, sopir bus jangan takut dulu. Retribusi ini belum bisa diberlakukan pada arus mudik Lebaran ini. Renward mengatakan, untuk saat ini tarif tersebut belum bisa diberlakukan karena belum ada kekuatan hukum dan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya. “Memang sudah disetujui, tapi kita belum bisa memberlakukan tarif ini, termasuk pada arus mudik lebaran ini. Masih ada prosesnya, tapi saya tidak bisa pastikan kapan tarif ini diberlakukan,” paparnya. (dek)

MEDAN-Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Perhubungan baru, juga memuat tentang kenaikan retribusi pelayanan terminal. Sesuai dengan isi Perda tersebut, maka retribusi masuk terminal khusus angkutan kota (MPU) menjadi Rp1.000 sekali masuk atau naik sekitar 400 persen dari tarif sebelumnya sebesar Rp200.

Pada perda yang lama Nomor 33 tahun 2002, tentang retribusi pelanatan dan izin di bidang perhubungan, maka retribusi masuk terminal adalah Rp200 untuk angkot (MPU), bus kota Rp250, bus mini Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar Rp 300, Bus AKDP Rp500 dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Rp1.500. Tarif ini pun bakal tidak berlaku lagi dengan disahkannya perda baru ini.

Sedangkan di dalam Perda yang baru, retribusi masuk terminal pun naik tajam. Untuk angkot (MPU) tarif sekali masuk terminal menjadri Rp 1.000, Bus Kota naik menjadi Rp 1.000, Mini Bus AKDP Rp 1.000, Bus AKAP sebesar Rp2.500 dan bus AKAP menjadi Rp 5.000. Begitu juga dengan retribusi-retribusi lainnya mengalami kenaikan tajam.

Sekretaris Pansus Perda Retribusi Pelayanan Perhubungan DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah mengatakan, kenaikan retribusi pelayanan terminal ini sudah sesuai dengan keadaan sekarang. Sebab, retribusi di kota lain seluruh Indonesia juga rata-rata sudah Rp1.000 untuk sekali masuk bagi angkutan kota. “Pertimbangan kita menaikan retribusi ini, karena di kota lain juga sudah memberlakukan harga yang sama, khusus untuk angkutan kota,” katanya.

Ditambahkannya, faktor lainnya adalah timbulnya praktek korupsi di lapangan. Selama ini, meski retribusi masih Rp200, tapi petugas tetap mengutip sebesar Rp1.000 dengan alasan tidak ada kembaliann. Akibatnya, 80 persen dari retribusi ini masuk ke kantong pribadi, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tetap tidak bertambah. Bahkan, target dari retribusi pelayanan terminal ini tidak pernah tercapai dan hanya mampu memenuhi sekitar 30 persen. “Daripada masuk ke kantong oknum-oknum petugas, lebih baik kita bulatkan saja. Dengan tarif sekarang, petugas tidak bisa lagi melakukan korupsi, sedangkan PAD Medan bakal bertambah,” jelasnya.

Namun, dengan kenaikan retribusi ini, Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta agar Dinas Perhubungan Medan meningkatkan pelayanan, khususnya di  terminal. Kesan yang timbul sekarang ini seperti terminal jorok dan kumuh agar dibenahi, sehingga penumpang merasa nyaman untuk masuk terminal. “Selama ini, penumpang enggan masuk terminal, karena kesannya kumuh dan jorok. Akibatnya, mobil bus pun tidak mau masuk terminal dengan alasan tidak ada penumpang,” tegasnya.

Bila terminal sudah tertata dengan baik, maka Dishub Medan memailiki alasan untuk menindak terminal-terminal liar di pinggir jalan. Keberadaan terminal liar itu bukan saja merugikan PAD, tapi juga mengganggu pengguna jalan raya. “Kita berharap dengan kenaikan ini, terminal dibenahi dan jangan ada lagi terminal liar di pinggir jalan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat ketika dikonfirmasi menilai retribusi masuk terminal tersebut memang sudah sesuai, karena dengan tarif lama, merupakan termurah di Indonesia. “Retribusi ini memang sudah sesuai. Kalaupun kita lihat di kota lain, tarif sekali masuk angkot itu sudah rata-rata Rp1000. Jadi, kenaikan ini cukup wajar,” katanya.

Tapi, sopir bus jangan takut dulu. Retribusi ini belum bisa diberlakukan pada arus mudik Lebaran ini. Renward mengatakan, untuk saat ini tarif tersebut belum bisa diberlakukan karena belum ada kekuatan hukum dan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya. “Memang sudah disetujui, tapi kita belum bisa memberlakukan tarif ini, termasuk pada arus mudik lebaran ini. Masih ada prosesnya, tapi saya tidak bisa pastikan kapan tarif ini diberlakukan,” paparnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/