25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemko Medan Diminta Revisi Perwal Tentang Rawat Inap Gratis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang ketentuan perihal kategori masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan rawat inap gratis di RSUD Pirngadi Medan.

Sebab selama ini, warga yang berhak mendapatkan pelayanan rawat inap gratis di RSUD Pirngadi hanya warga yang tidak pernah memiliki jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), sehingga dimasukkan ke dalam kategori pasien Unregister.

Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, berdasarkan data yang diterimanya dari BPJS Kesehatan Cabang Medan hingga April 2022 menyebutkan, peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan berjumlah 280.183 jiwa dari total 2.224.601 warga Medan yang telah terdaftar sebagai pemilik jaminan kesehatan.

Akibatnya, ada ratusan ribu warga Kota Medan yang terancam tidak bisa mendapatkan fasilitas rawat inap gratis di RS karena menunggak pembayaran iuran BPJS nya. Apalagi pandemi Covid-19 sempat memberikan dampak besar bagi sebagian orang yang terpaksa kehilangan pekerjaan, hingga tak mampu lagi membayar iuran BPJS nya bahkan menunggak hingga bertahun-tahun lamanya.

“Berdasarkan Peraturan wali kota, bagi peserta BPJS yang menunggak, itu tidak bisa (rawat inap gratis di RS Pirngadi), makanya kita meminta agar Perwalnya direvisi. Dengan direvisinya Perwal itu, nantinya warga yang menunggak iuran BPJS nya pun tetap bisa mendapatkan fasilitas rawat inap gratis,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, Minggu (31/7).

Sebab, kata Bahrum, pasien kelas tiga di 46 rumah sakit di Kota Medan, baik RS swasta maupun RS milik pemerintah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mayoritas memang melayani warga miskin di Kota Medan.

Dijelaskan Bahrumsyah, memang warga yang sudah sempat memiliki jaminan kesehatan namun menunggak iurannya, tidak bisa dikategorikan sebagai pasien Unregister layaknya warga yang sama sekali memang belum pernah memiliki jaminan kesehatan.

DPRD Kota Medan akan mengusulkan bahwa warga yang sempat menunggak pembayaran BPJS Kesehatannya dan memerlukan perawatan rawat inap di RS agar dapat dimasukkan tagihan tunggakannya ke dalam anggaran yanh ada di Dinas Kesehatan Kota Medan tahun ini.

Untuk itu, sambung Bahrum, pihaknya di DPRD Kota Medan akan segera menambah anggaran Dinas Kesehatan pada P-APBD Kota Medan Tahun 2022. Dengan begitu, setiap warga miskin atau tidak mampu yang menunggak iuran BPJS Kesehatannya dapat ditanggung oleh APBD.

Selanjutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan warga tersebut dapat dialihkan ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan gratis atau yang sering disebut dengan BPJS kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran). “Dananya akan kita coba tambah di P-APBD kalau ada Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) tidak terpakai untuk pembayaran tunggakan itu,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang ketentuan perihal kategori masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan rawat inap gratis di RSUD Pirngadi Medan.

Sebab selama ini, warga yang berhak mendapatkan pelayanan rawat inap gratis di RSUD Pirngadi hanya warga yang tidak pernah memiliki jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), sehingga dimasukkan ke dalam kategori pasien Unregister.

Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, berdasarkan data yang diterimanya dari BPJS Kesehatan Cabang Medan hingga April 2022 menyebutkan, peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan berjumlah 280.183 jiwa dari total 2.224.601 warga Medan yang telah terdaftar sebagai pemilik jaminan kesehatan.

Akibatnya, ada ratusan ribu warga Kota Medan yang terancam tidak bisa mendapatkan fasilitas rawat inap gratis di RS karena menunggak pembayaran iuran BPJS nya. Apalagi pandemi Covid-19 sempat memberikan dampak besar bagi sebagian orang yang terpaksa kehilangan pekerjaan, hingga tak mampu lagi membayar iuran BPJS nya bahkan menunggak hingga bertahun-tahun lamanya.

“Berdasarkan Peraturan wali kota, bagi peserta BPJS yang menunggak, itu tidak bisa (rawat inap gratis di RS Pirngadi), makanya kita meminta agar Perwalnya direvisi. Dengan direvisinya Perwal itu, nantinya warga yang menunggak iuran BPJS nya pun tetap bisa mendapatkan fasilitas rawat inap gratis,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, Minggu (31/7).

Sebab, kata Bahrum, pasien kelas tiga di 46 rumah sakit di Kota Medan, baik RS swasta maupun RS milik pemerintah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mayoritas memang melayani warga miskin di Kota Medan.

Dijelaskan Bahrumsyah, memang warga yang sudah sempat memiliki jaminan kesehatan namun menunggak iurannya, tidak bisa dikategorikan sebagai pasien Unregister layaknya warga yang sama sekali memang belum pernah memiliki jaminan kesehatan.

DPRD Kota Medan akan mengusulkan bahwa warga yang sempat menunggak pembayaran BPJS Kesehatannya dan memerlukan perawatan rawat inap di RS agar dapat dimasukkan tagihan tunggakannya ke dalam anggaran yanh ada di Dinas Kesehatan Kota Medan tahun ini.

Untuk itu, sambung Bahrum, pihaknya di DPRD Kota Medan akan segera menambah anggaran Dinas Kesehatan pada P-APBD Kota Medan Tahun 2022. Dengan begitu, setiap warga miskin atau tidak mampu yang menunggak iuran BPJS Kesehatannya dapat ditanggung oleh APBD.

Selanjutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan warga tersebut dapat dialihkan ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan gratis atau yang sering disebut dengan BPJS kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran). “Dananya akan kita coba tambah di P-APBD kalau ada Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) tidak terpakai untuk pembayaran tunggakan itu,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/