26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pembebasan Lahan Pembangunan Underpass Simpang Jalan Juanda dalam Tahap Pengukuran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan akan terus melanjutkan rencana pembangunan dua underpass yang bersumber dari APBD Kota Medan, salah satunya underpass Simpang Jalan Juanda.

Saat ini, rencana pembangunan Underpass Simpang Jalan Juanda tengah dalam proses pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan tersebut sedang dalam masa pengukuran lahan.

“Underpass Simpang Jalan Juanda dalam proses pembebasan lahan, saat ini masih tahap pengukuran,” ucap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Senin (31/7/2023).

Dikatakan Endar, pendataan terhadap lahan yang akan dibebaskan telah dilakukan, sehingga bisa dilanjutkan ke proses pengukuran lahan yang dilakukan saat ini.

“Nantinya selesai diukur, akan kita sampaikan hasilnya pengukurannya secara rinci kepada warga yang lahannya akan dibebaskan, khususnya terkait berapa luas lahan mereka yang akan kita bebaskan,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Endar, pihaknya akan melakukan appraisal terhadap lahan yang akan dibebaskan. Sebelum pada akhirnya, Pemko Medan melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut.

“Kalah normatifnya, prosesnya itu memakan waktu dua bulan. Tapi kita kejar supaya secepatnya bisa selesai,” katanya.

Terkait adanya warga yang mengaku keberatan bahkan menggungat Pemko Medan ke PTUN atas rencana pembangunan underpass Simpang Jalan Juanda tersebut, Endar mengatakan bahwa hal itu tidak akan menyurutkan proses rencana pembangunannya.

“Ya (gugatan) itu haknya, silakan saja. Tapi rencana pembangunan akan terus berjalan, sebab program pembangunan Underpass Simpang Jalan Juanda ini untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan menjelaskan, ada dua underpass di Kota Medan yang akan dibangun pada tahun ini yang bersumber dari APBD Kota Medan. Keduanya adalah Underpass simpang Jalan HM Yamin dan Underpass simpang Jalan Juanda.

Berbeda dengan underpass simpang Jalan Juanda yang akan dilakukan pembebasan lahan, Pemko Medan tidak melakukan pembebasan lahan terhadap pembangunan Underpass Jalan HM Yamin. Pasalnya, pembangunan Underpass Jalan HM Yamin tidak memakan lahan milik masyarakat.

“Untuk underpass (Simpang) HM Yamin, tidak ada lahan (masyarakat) yang terdampak, sehingga tidak dilakukan pembebasan lahan. Sedangkan untuk underpass (Simpang) Juanda, akan dilakukan pembebasan lahan,” kata Willy.

Dijelaskan Willy, saat ini rencana pembebasan lahan tersebut sedang dalam proses. Nantinya, pembebasan lahan akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Seperti diketahui, ada tiga underpass yang akan dibangun di Kota Medan mulai tahun ini. Selain Underpass Simpang Jalan Juanda dan Simpang Jalan H.M Yamin, sebuah underpass juga akan dibangun di Jalan Gatot Subroto (Simpang Pondok Kelapa/Manhattan). Akan tetapi, underpass tersebut akan dibangun dengan APBN oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan akan terus melanjutkan rencana pembangunan dua underpass yang bersumber dari APBD Kota Medan, salah satunya underpass Simpang Jalan Juanda.

Saat ini, rencana pembangunan Underpass Simpang Jalan Juanda tengah dalam proses pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan tersebut sedang dalam masa pengukuran lahan.

“Underpass Simpang Jalan Juanda dalam proses pembebasan lahan, saat ini masih tahap pengukuran,” ucap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Senin (31/7/2023).

Dikatakan Endar, pendataan terhadap lahan yang akan dibebaskan telah dilakukan, sehingga bisa dilanjutkan ke proses pengukuran lahan yang dilakukan saat ini.

“Nantinya selesai diukur, akan kita sampaikan hasilnya pengukurannya secara rinci kepada warga yang lahannya akan dibebaskan, khususnya terkait berapa luas lahan mereka yang akan kita bebaskan,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Endar, pihaknya akan melakukan appraisal terhadap lahan yang akan dibebaskan. Sebelum pada akhirnya, Pemko Medan melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut.

“Kalah normatifnya, prosesnya itu memakan waktu dua bulan. Tapi kita kejar supaya secepatnya bisa selesai,” katanya.

Terkait adanya warga yang mengaku keberatan bahkan menggungat Pemko Medan ke PTUN atas rencana pembangunan underpass Simpang Jalan Juanda tersebut, Endar mengatakan bahwa hal itu tidak akan menyurutkan proses rencana pembangunannya.

“Ya (gugatan) itu haknya, silakan saja. Tapi rencana pembangunan akan terus berjalan, sebab program pembangunan Underpass Simpang Jalan Juanda ini untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan menjelaskan, ada dua underpass di Kota Medan yang akan dibangun pada tahun ini yang bersumber dari APBD Kota Medan. Keduanya adalah Underpass simpang Jalan HM Yamin dan Underpass simpang Jalan Juanda.

Berbeda dengan underpass simpang Jalan Juanda yang akan dilakukan pembebasan lahan, Pemko Medan tidak melakukan pembebasan lahan terhadap pembangunan Underpass Jalan HM Yamin. Pasalnya, pembangunan Underpass Jalan HM Yamin tidak memakan lahan milik masyarakat.

“Untuk underpass (Simpang) HM Yamin, tidak ada lahan (masyarakat) yang terdampak, sehingga tidak dilakukan pembebasan lahan. Sedangkan untuk underpass (Simpang) Juanda, akan dilakukan pembebasan lahan,” kata Willy.

Dijelaskan Willy, saat ini rencana pembebasan lahan tersebut sedang dalam proses. Nantinya, pembebasan lahan akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Seperti diketahui, ada tiga underpass yang akan dibangun di Kota Medan mulai tahun ini. Selain Underpass Simpang Jalan Juanda dan Simpang Jalan H.M Yamin, sebuah underpass juga akan dibangun di Jalan Gatot Subroto (Simpang Pondok Kelapa/Manhattan). Akan tetapi, underpass tersebut akan dibangun dengan APBN oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/