25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan

Kasus Dugaan Pemerasan Pasien Jampersal di RS Wahyu

MEDAN-Polisi terus mengusut laporan dugaan pemerasan pada pasien Jampersal oleh RS Wahyu Jalan Padang Medan senilai Rp 1 juta terhadap pasien Elvina Yanti br Napitupilu, yang dilaporkan oleh suaminya Zulham Hasibuan (36) ke Mapolsekta Percut Seituan. “Kasusnya masih kita periksa,” kata Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, AKP Faidir Chaniago SH, Kamis (30/8).

Menurutnya, laporan itu tanggal 23 Juli 2012 dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL): STBL/2085/VII/2012/Polekta Percut Seituan. “Dalam laporannya korban mengaku merasa diperas oleh pihak rumah sakit dimana beliau sendiri pasien Jampersal,” katanya.

Faidir menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah memintai keterangan dari kedua belah pihak yakni empat orang. Diantaranya dua orang dari pihak rumah sakit dan dua orang dari pasien. “Pengakuan sementara pihak rumah sakit bahwa pasien itu masuk ke dalam rumah sakit dan mendaftar sebagai pasien umum dan bukannya pasien Jampersal,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis meminta Dinkes Medan untuk aktif dalam persolan yang berhubungan dengan konsumsi publik.
“Jangan sampai lamban untuk persolan ini. Segeralah Dinkes Medan mempertemukan antara pihak manajemen Rumah Sakit Wahyu dan pasien untuk menyelesaikan masalah ini.  Jika ada indikasi rumah sakit merugikan pasien, maka Dinkes Medan untuk segera meminta hak pasien dikembalikan,” ungkap Surianda, Kamis (30/8).

Karena, bilang Surianda, jaminan persalinan (Jampersal) di tampung dan dikelola sepenuhnya oleh pusat. Surianda menyesalkan kurang berjalannya sosialisasi mengenai Jampersal kepada masyarakat.

“Karena dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, dana Jampersal yang terserap pada 2011 lalu tidak sampai Rp200 juta. Padahal, dana yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk mengcover Jampersal mencapai Rp3 miliar. Ini menandakan sosialisasi belum maksimal. Sehingga masyarakat belum bisa memanfaatkan Jampersal dengan maksimal,”ucapnya.

Surianda juga menekankan pada Dinkese Kota Medan agar 2012 tidak terulang lagi. Karena, sambungnya, tujuan utama dari Jampersal adalah menekan risiko kematian ibu dan anak dalam proses kelahiran. “Jika dalam mediasi nantinya tetap ada pembangkangan dari pihak rumah sakit, maka Dinkes Medan jangan ragu untuk mengakhiri kerjasama dengan rumah sakit tersebut, karena mereka (RS Wahyu) tidak menunjukkan pelayanan yang baik terhadap pasien Jampersal,” katanya.

Menurut Surianda, ini bisa dijadikan evaluasi bagi Dinkes Medan untuk memperbaiki pengelolaan masalah jaminan kesehatan bagi masyarakat. Kalau ternyata ada hambatan-hambatan, sesegera mungkin untuk melaporkannya ke Komisi B.

“Karena ini fokus kerja dan komitmen kita untuk mendahulukan pelayanan masyarakat, kita siap menampung aspirasi masyarakat,”sebutnya.

Wakil Kordinator Bidang Sekretariat Dinas Kesehatan Medan, dr Indra Gunawan menjelaskan mengenai syarat untuk menjadi pasien Jampersal (Jaminan Persalinan) yaitu, adanya identitas diri dari pemerintah seperti KTP, dan jika tidak ada bisa keterangan dari kelurahan. Sementara Kartu Keluarga (KK)  hanya sebagai pelengkap.

“ Yang terpenting pasien itu sendiri memiliki identitas dan pernah memeriksa kehamilan 4 kali selama 9 bulan dan punya buku KIA (buku kunjungan). Bila tidak  ada buku kunjungan tersebut bisa diganti dengan keterangan bidan, serta juga  adanya bukti persalinan (partografi) maka yang mengikuti ketentuan itu sah menjadi pasien Jampersal. Pada intinya prose Jampersal tidak ada kesan dipersulit,” jelas Indra.

Karena tujuan diluncurkannya Jampersal  untuk menurunkan angka  kematian ibu melahirkan dari 125 menjadi 110 per 10 ribu kematian pada 2015 mendatang. Selain itu juga menurunkan angka kematian bayi yang baru lahir dari 43 menjadi 21 per 1000 kelahiran tiap tahunnya.

“ Maka setelah diteliti dari riset kesehatan, mengapa tingginya angka kematian pada kelompok masyarakat tertentu yang kekurangan ekonomi ada 3 T. Yakni terlambat dirujuk terlambat dibawa ke pusat pelayanan dan terlambat ditangani  tenaga kesehatan,”sebutnya.

Bahkan, bilangnya, pembiayaan yang mahal menjadi latar belakang tingginya angka kematian bayi dan ibu, sehingga pemerintah mengcover lewat program Jampersal. (uma/jon)

Berita sebelumnya: Kadinkes Medan: Kalau Terbukti Ditindak Tegas

Kasus Dugaan Pemerasan Pasien Jampersal di RS Wahyu

MEDAN-Polisi terus mengusut laporan dugaan pemerasan pada pasien Jampersal oleh RS Wahyu Jalan Padang Medan senilai Rp 1 juta terhadap pasien Elvina Yanti br Napitupilu, yang dilaporkan oleh suaminya Zulham Hasibuan (36) ke Mapolsekta Percut Seituan. “Kasusnya masih kita periksa,” kata Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, AKP Faidir Chaniago SH, Kamis (30/8).

Menurutnya, laporan itu tanggal 23 Juli 2012 dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL): STBL/2085/VII/2012/Polekta Percut Seituan. “Dalam laporannya korban mengaku merasa diperas oleh pihak rumah sakit dimana beliau sendiri pasien Jampersal,” katanya.

Faidir menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah memintai keterangan dari kedua belah pihak yakni empat orang. Diantaranya dua orang dari pihak rumah sakit dan dua orang dari pasien. “Pengakuan sementara pihak rumah sakit bahwa pasien itu masuk ke dalam rumah sakit dan mendaftar sebagai pasien umum dan bukannya pasien Jampersal,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis meminta Dinkes Medan untuk aktif dalam persolan yang berhubungan dengan konsumsi publik.
“Jangan sampai lamban untuk persolan ini. Segeralah Dinkes Medan mempertemukan antara pihak manajemen Rumah Sakit Wahyu dan pasien untuk menyelesaikan masalah ini.  Jika ada indikasi rumah sakit merugikan pasien, maka Dinkes Medan untuk segera meminta hak pasien dikembalikan,” ungkap Surianda, Kamis (30/8).

Karena, bilang Surianda, jaminan persalinan (Jampersal) di tampung dan dikelola sepenuhnya oleh pusat. Surianda menyesalkan kurang berjalannya sosialisasi mengenai Jampersal kepada masyarakat.

“Karena dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, dana Jampersal yang terserap pada 2011 lalu tidak sampai Rp200 juta. Padahal, dana yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk mengcover Jampersal mencapai Rp3 miliar. Ini menandakan sosialisasi belum maksimal. Sehingga masyarakat belum bisa memanfaatkan Jampersal dengan maksimal,”ucapnya.

Surianda juga menekankan pada Dinkese Kota Medan agar 2012 tidak terulang lagi. Karena, sambungnya, tujuan utama dari Jampersal adalah menekan risiko kematian ibu dan anak dalam proses kelahiran. “Jika dalam mediasi nantinya tetap ada pembangkangan dari pihak rumah sakit, maka Dinkes Medan jangan ragu untuk mengakhiri kerjasama dengan rumah sakit tersebut, karena mereka (RS Wahyu) tidak menunjukkan pelayanan yang baik terhadap pasien Jampersal,” katanya.

Menurut Surianda, ini bisa dijadikan evaluasi bagi Dinkes Medan untuk memperbaiki pengelolaan masalah jaminan kesehatan bagi masyarakat. Kalau ternyata ada hambatan-hambatan, sesegera mungkin untuk melaporkannya ke Komisi B.

“Karena ini fokus kerja dan komitmen kita untuk mendahulukan pelayanan masyarakat, kita siap menampung aspirasi masyarakat,”sebutnya.

Wakil Kordinator Bidang Sekretariat Dinas Kesehatan Medan, dr Indra Gunawan menjelaskan mengenai syarat untuk menjadi pasien Jampersal (Jaminan Persalinan) yaitu, adanya identitas diri dari pemerintah seperti KTP, dan jika tidak ada bisa keterangan dari kelurahan. Sementara Kartu Keluarga (KK)  hanya sebagai pelengkap.

“ Yang terpenting pasien itu sendiri memiliki identitas dan pernah memeriksa kehamilan 4 kali selama 9 bulan dan punya buku KIA (buku kunjungan). Bila tidak  ada buku kunjungan tersebut bisa diganti dengan keterangan bidan, serta juga  adanya bukti persalinan (partografi) maka yang mengikuti ketentuan itu sah menjadi pasien Jampersal. Pada intinya prose Jampersal tidak ada kesan dipersulit,” jelas Indra.

Karena tujuan diluncurkannya Jampersal  untuk menurunkan angka  kematian ibu melahirkan dari 125 menjadi 110 per 10 ribu kematian pada 2015 mendatang. Selain itu juga menurunkan angka kematian bayi yang baru lahir dari 43 menjadi 21 per 1000 kelahiran tiap tahunnya.

“ Maka setelah diteliti dari riset kesehatan, mengapa tingginya angka kematian pada kelompok masyarakat tertentu yang kekurangan ekonomi ada 3 T. Yakni terlambat dirujuk terlambat dibawa ke pusat pelayanan dan terlambat ditangani  tenaga kesehatan,”sebutnya.

Bahkan, bilangnya, pembiayaan yang mahal menjadi latar belakang tingginya angka kematian bayi dan ibu, sehingga pemerintah mengcover lewat program Jampersal. (uma/jon)

Berita sebelumnya: Kadinkes Medan: Kalau Terbukti Ditindak Tegas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/