27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Terkait Iuran BPJS Kesehatan, Rekomendasi Dinsos Bisa Beralih ke PBI

Seorang warga memperlihatkan kartu BPJS yang baru saja selesai pengurusannya di kantor BPJS Jalan Karya Meda.  Kartu tersebut berfungsi sebagai jaminan kesehatan nasional.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Kesehatan Kota Medan mempersilahkan peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak iuran, beralih ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita ketika diwawancarai Sumut Pos, Rabu (30/8) siang. Namun, ditegaskan Usma untuk juga memenuhi persayaratannya.”Kalau ke PBI, orang tidak mampu. Jadi boleh saja ke PBI kalau dia tidak mampu. Tapi itu harus ada data pendukung yakni surat keterangan tidak mampu dan surat dari Dinas Sosial, ” ujar Usma.

Dikatakan Usma, pihaknya hanya berperan memasukan data PBI ke BPJS. Namun, Usma menekankan terlebih dahulu melengkapi data pendukung tersebut. Untuk PBI, pihaknya tetap merujuk pada data dari Dinas Sosial yang selanjutnya memasukkan dan meneruskan data itu ke BPJS Kesehatan.

“Untuk Kota Medan, memang kita yang menjadi leading sektor untuk urusan PBI ini. Pemerintah Kota Medan memberikan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga yang tidak mampu,” papar Usma.

Disinggung apakah anggaran untuk PBI dapat digunakan membayar tunggakan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mengaku tidak mampu lagi membayar, Usma mengatakan tidak bisa. Sebab, anggaran yang ada, peruntukannya juga sudah ada. Untuk itu, warga yang merasa tidak mampu, dapat beralih menjadi peserta PBI.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Dinni Setianingrum menyebut sebanyak 198.853 jiwa warga Medan, menunggak iuran BPJS Kesehatan. Jumlah tunggakan mencapai Rp84 Milyar. Peserta yang menunggak, maksimal 13 bulan iuran dikali jumlah keluarga.

Dinni mengaku, pihaknya sedang melakukan penagihan, dengan cara menelepon ke nomor yang ada pada mereka dan juga mendatangi melalui 23 orang Kader JKN yang ada di Medan. “Untuk yang ditelepon, semuanya ngaku nggak sanggup bayar,” aku Dini.

Berdasarkan keadaan itu, Dinni mengaku jika pihaknya hanya memberi saran kepada peserta yang menunggak untuk melaporkan diri ke Dinas Sosial. Selanjutnya diajukan sebagai peserta PBI ke Dinas Kesehatan Kota Medan.

Meski begitu, Dinni menyebut fenomena yang sering terjadi, tunggakan iuran akan dibayar ketika peserta sakit dan masuk rumah sakit. Bahkan, biasanya peserta akan membayar lunas 1 KK, bulan tunggakan plus bulan berjalan, agar kartu BPJS Kesehatannya dapat digunakan kembali. (ain/ila)

 

Seorang warga memperlihatkan kartu BPJS yang baru saja selesai pengurusannya di kantor BPJS Jalan Karya Meda.  Kartu tersebut berfungsi sebagai jaminan kesehatan nasional.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Kesehatan Kota Medan mempersilahkan peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak iuran, beralih ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita ketika diwawancarai Sumut Pos, Rabu (30/8) siang. Namun, ditegaskan Usma untuk juga memenuhi persayaratannya.”Kalau ke PBI, orang tidak mampu. Jadi boleh saja ke PBI kalau dia tidak mampu. Tapi itu harus ada data pendukung yakni surat keterangan tidak mampu dan surat dari Dinas Sosial, ” ujar Usma.

Dikatakan Usma, pihaknya hanya berperan memasukan data PBI ke BPJS. Namun, Usma menekankan terlebih dahulu melengkapi data pendukung tersebut. Untuk PBI, pihaknya tetap merujuk pada data dari Dinas Sosial yang selanjutnya memasukkan dan meneruskan data itu ke BPJS Kesehatan.

“Untuk Kota Medan, memang kita yang menjadi leading sektor untuk urusan PBI ini. Pemerintah Kota Medan memberikan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga yang tidak mampu,” papar Usma.

Disinggung apakah anggaran untuk PBI dapat digunakan membayar tunggakan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mengaku tidak mampu lagi membayar, Usma mengatakan tidak bisa. Sebab, anggaran yang ada, peruntukannya juga sudah ada. Untuk itu, warga yang merasa tidak mampu, dapat beralih menjadi peserta PBI.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Dinni Setianingrum menyebut sebanyak 198.853 jiwa warga Medan, menunggak iuran BPJS Kesehatan. Jumlah tunggakan mencapai Rp84 Milyar. Peserta yang menunggak, maksimal 13 bulan iuran dikali jumlah keluarga.

Dinni mengaku, pihaknya sedang melakukan penagihan, dengan cara menelepon ke nomor yang ada pada mereka dan juga mendatangi melalui 23 orang Kader JKN yang ada di Medan. “Untuk yang ditelepon, semuanya ngaku nggak sanggup bayar,” aku Dini.

Berdasarkan keadaan itu, Dinni mengaku jika pihaknya hanya memberi saran kepada peserta yang menunggak untuk melaporkan diri ke Dinas Sosial. Selanjutnya diajukan sebagai peserta PBI ke Dinas Kesehatan Kota Medan.

Meski begitu, Dinni menyebut fenomena yang sering terjadi, tunggakan iuran akan dibayar ketika peserta sakit dan masuk rumah sakit. Bahkan, biasanya peserta akan membayar lunas 1 KK, bulan tunggakan plus bulan berjalan, agar kartu BPJS Kesehatannya dapat digunakan kembali. (ain/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/