25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

812 Kendaraan Bermotor Terjaring Razia ETLE Selama 3 Hari, Dishub Medan Segera Kembali Gelar Razia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 812 kendaraan bermotor yang terdiri dari 164 kendaraan roda 4 dan 648 kendaraan roda 2, terjaring razia parkir liar yang dilakukan Dinas Perhubungan (Pemko) Medan bersama Ditlantas Polda Sumut selama 3 hari berkurang-turut, yakni mulai 22 Agustus hingga 24 Agustus 2022 di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Atas pelanggaran itu, 812 kendaraan itu dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE).

“Selama tiga hari di pekan yang lalu, sebanyak 812 kendaraan berhasil kita tindak. Kendaraan-kendaraan itu diberi sanksi tilang elektronik atau ETLE,” ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Rabu (31/8).

Dikatakan Iswar, besarnya jumlah pelanggaran itu merupakan bukti masih banyaknya masyarakat pengendara kendaraan bermotor di Kota Medan yang belum memiliki kesadaran untuk memarkirkan kendaraan bermotornya secara tertib.

“Jumlah tersebut kita nilai sangat besar, sebab itu jumlah razia dalam tiga hari dan rata-rata waktu razia sekitar dua jam perhari di sejumlah titik. Kalau waktu razia perharinya lebih lama dengan titik yang lebih banyak, kita yakin akan lebih banyak pelanggaran yang akan kita temukan,” ujar Iswar.

Untuk itu, tegas Iswar, pihaknya berencana akan kembali bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sumut untuk melakukan razia yang sama. Diharapkan dengan adanya kegiatan itu, akan lebih banyak lokasi yang terjaring razia parkir liar.

“Harapannya, kesadaran masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya secara tertib bisa meningkat. Kita mau, semua kendaraan bisa parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan tanpa harus mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Dilanjutkan Iswar, selain meningkatkan kesadaran masyarakat, tujuan penertiban parkir liar juga untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai pedestrian untuk pejalan kaki. Sebab selama ini, masih cukup banyak kendaraan, khususnya roda dua yang memarkirkan kendaraannya di aras trotoar.

“Selain itu, parkir liar juga dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas serta nilai estetika kota. Ini yang akan terus kita tertibkan. Untuk itu tidak bosan-bosannya kita kembali mengimbau masyarakat agar tidak lagi parkir secara sembarangan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 812 kendaraan bermotor yang terdiri dari 164 kendaraan roda 4 dan 648 kendaraan roda 2, terjaring razia parkir liar yang dilakukan Dinas Perhubungan (Pemko) Medan bersama Ditlantas Polda Sumut selama 3 hari berkurang-turut, yakni mulai 22 Agustus hingga 24 Agustus 2022 di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Atas pelanggaran itu, 812 kendaraan itu dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE).

“Selama tiga hari di pekan yang lalu, sebanyak 812 kendaraan berhasil kita tindak. Kendaraan-kendaraan itu diberi sanksi tilang elektronik atau ETLE,” ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Rabu (31/8).

Dikatakan Iswar, besarnya jumlah pelanggaran itu merupakan bukti masih banyaknya masyarakat pengendara kendaraan bermotor di Kota Medan yang belum memiliki kesadaran untuk memarkirkan kendaraan bermotornya secara tertib.

“Jumlah tersebut kita nilai sangat besar, sebab itu jumlah razia dalam tiga hari dan rata-rata waktu razia sekitar dua jam perhari di sejumlah titik. Kalau waktu razia perharinya lebih lama dengan titik yang lebih banyak, kita yakin akan lebih banyak pelanggaran yang akan kita temukan,” ujar Iswar.

Untuk itu, tegas Iswar, pihaknya berencana akan kembali bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sumut untuk melakukan razia yang sama. Diharapkan dengan adanya kegiatan itu, akan lebih banyak lokasi yang terjaring razia parkir liar.

“Harapannya, kesadaran masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya secara tertib bisa meningkat. Kita mau, semua kendaraan bisa parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan tanpa harus mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Dilanjutkan Iswar, selain meningkatkan kesadaran masyarakat, tujuan penertiban parkir liar juga untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai pedestrian untuk pejalan kaki. Sebab selama ini, masih cukup banyak kendaraan, khususnya roda dua yang memarkirkan kendaraannya di aras trotoar.

“Selain itu, parkir liar juga dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas serta nilai estetika kota. Ini yang akan terus kita tertibkan. Untuk itu tidak bosan-bosannya kita kembali mengimbau masyarakat agar tidak lagi parkir secara sembarangan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/