25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Melihat Kesibukan Jelang Pilgubsu 2013 dan Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut segera direpotkan oleh dua agenda besar di depan mata, yakni Pilgubsu 2013 dan Pemilu 2014. Seperti apa kesiapan lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada ini?

PERSIAPAN yang harus dikejar oleh KPUD Sumut untuk menyongsong dua pesta rakyat yang berbeda kapasitas itu, terbilang dalam rentang waktu yang berhimpitan.

Misalnya, pada  10 November sampai 16 November 2012, KPUD Sumut akan membuka pendaftaran calon dari partai politik (parpol) dalam rangka Pilgubsu 2013. Ke depan juga ada tahapan-tahapan lanjutan yang menunggu. Pada hari-hari sebelumnya, KPUD Sumut mulai direpotkan oleh tahapan Pilgubsu lainnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, KPUD Sumut juga harus disibukkan dengan persiapan jadwal verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014.

Berdasarkan jadwal verifikasi faktual KPUD Sumut yang diperoleh Sumut Pos sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 11 Tahun 2012, tentang perubahan atas peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014, tertera bahwa verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi dimulai pada 26 Oktober sampai 3 November 2012. Kemudian agenda kerja  dilanjutkan dengan penyampaian hasil verifikasi, dari 4 – 5 November. Belum lagi, jadwal perbaikan yang dilakukan 6 November sampai 12 November 2012. Selanjutnya disusul jadwal berikutnya, verifikasi hasil perbaikan, dari 13 November sampai 19 November 2012. Ditambah pula, jadwal penyusunan berita acara yang dibagi dua sesi, yakni hasil verifikasi provinsi, 26 November sampai 27 November 2012 dan rekapitulasi hasil verifikasi kabupaten/kota pada 21 Desember sampai 25 Desember 2012.

Seterusnya KPUD akan menyampaian hasil verifikasi kepada KPU Pusat 26 Desember sampai 28 Desember 2012, dan sejumlah jadwal yang mesti diselesaikan. “Kami tambah sibuk, ya. Tapi kami masih bisa jalankan berbarengan,” ungkap Komisioner KPU Provsu, Turunan B Gulo kepada Sumut Pos, Selasa (30/10). Khusus soal tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan, Turunan B Gulo, kembali memastikan ke 16 parpol yang dinyatakan lulus oleh KPU Pusat, tidak serta merta menjamin parpol tersebut akan menjadi peserta pemilu 2014.

Menurut dia, bukan hal yang mustahil ke 16 parpol tersebut akan mengerucut. Hal itu, lanjutnya, bisa terjadi bila ke 16 parpol tersebut gagal dalam melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan, dalam mengikuti proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPUD Provinsi dan kabupaten/kota.

“Ya, bisa gagal bila berdasarkan verifikasi faktual parpol yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” tegas Turunan.
Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution, sempat menegaskan hal yang sama. Sedangkan untuk 18 parpol yang dinyatakan gugur, kata Irham, dipastikan tak akan menjadi peserta Pemilu 2014. (ari)

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut segera direpotkan oleh dua agenda besar di depan mata, yakni Pilgubsu 2013 dan Pemilu 2014. Seperti apa kesiapan lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada ini?

PERSIAPAN yang harus dikejar oleh KPUD Sumut untuk menyongsong dua pesta rakyat yang berbeda kapasitas itu, terbilang dalam rentang waktu yang berhimpitan.

Misalnya, pada  10 November sampai 16 November 2012, KPUD Sumut akan membuka pendaftaran calon dari partai politik (parpol) dalam rangka Pilgubsu 2013. Ke depan juga ada tahapan-tahapan lanjutan yang menunggu. Pada hari-hari sebelumnya, KPUD Sumut mulai direpotkan oleh tahapan Pilgubsu lainnya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, KPUD Sumut juga harus disibukkan dengan persiapan jadwal verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014.

Berdasarkan jadwal verifikasi faktual KPUD Sumut yang diperoleh Sumut Pos sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 11 Tahun 2012, tentang perubahan atas peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014, tertera bahwa verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi dimulai pada 26 Oktober sampai 3 November 2012. Kemudian agenda kerja  dilanjutkan dengan penyampaian hasil verifikasi, dari 4 – 5 November. Belum lagi, jadwal perbaikan yang dilakukan 6 November sampai 12 November 2012. Selanjutnya disusul jadwal berikutnya, verifikasi hasil perbaikan, dari 13 November sampai 19 November 2012. Ditambah pula, jadwal penyusunan berita acara yang dibagi dua sesi, yakni hasil verifikasi provinsi, 26 November sampai 27 November 2012 dan rekapitulasi hasil verifikasi kabupaten/kota pada 21 Desember sampai 25 Desember 2012.

Seterusnya KPUD akan menyampaian hasil verifikasi kepada KPU Pusat 26 Desember sampai 28 Desember 2012, dan sejumlah jadwal yang mesti diselesaikan. “Kami tambah sibuk, ya. Tapi kami masih bisa jalankan berbarengan,” ungkap Komisioner KPU Provsu, Turunan B Gulo kepada Sumut Pos, Selasa (30/10). Khusus soal tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan, Turunan B Gulo, kembali memastikan ke 16 parpol yang dinyatakan lulus oleh KPU Pusat, tidak serta merta menjamin parpol tersebut akan menjadi peserta pemilu 2014.

Menurut dia, bukan hal yang mustahil ke 16 parpol tersebut akan mengerucut. Hal itu, lanjutnya, bisa terjadi bila ke 16 parpol tersebut gagal dalam melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan, dalam mengikuti proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPUD Provinsi dan kabupaten/kota.

“Ya, bisa gagal bila berdasarkan verifikasi faktual parpol yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” tegas Turunan.
Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution, sempat menegaskan hal yang sama. Sedangkan untuk 18 parpol yang dinyatakan gugur, kata Irham, dipastikan tak akan menjadi peserta Pemilu 2014. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/