26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Hakim Nilai Biaya Pisah Sambut Terlalu Besar

Masih ingat penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu APBD TA 2011 mengalir hingga ke acara pisah sambut Kapoldasu?

Acara pisah sambut dari Irjen Pol Oegroseno kepada Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro yang digelar di Tiara Convention Hall Medan 23 Maret 2011 dengan menghabiskan dana Rp142,650 juta ini dibunyikan dalam persidangan, kemarin (30/10).
Dalam sidang perkara dugaan korupsi dana bansos dengan terdakwa Subandi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (30/10), Neman Sitepu selaku Staf Pelaksanaan Tugas Kasubag Rumah Tangga di Biro Umum Sekda Pemprovsu yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan dana Rp142,650 juta itu dibebankan dalam biaya kegiatan interaktif dan mitra kerja di bagian Subandi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD (Pejabat Penataan Keuangan Daerah) pada Biro Umum Sekda Pemprovsu.

Pada kegiatan pisah sambut itu, Kepala Biro Umum Sekda Provsu H Anshari Siregar (Alm) memerintahkan saksi untuk menerima Rp50 juta dari Subandi. “Awalnya saya dipanggil oleh Kabiro Umum pak Anshari Siregar untuk menerima uang dari Subandi. Pak Anshari bilang begini pada saya, Neman, itu terima uang dari Subandi Rp50 juta untuk acara pisah sambut Kapolda. Harus dibayarkan dulu panjarnya,” ujar saksi yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Suhartanto.

Mendengar pernyataan saksi, hakim anggota Ahmad Drajat sedikit terkejut. Dia menilai tidak wajar acara pisah sambut itu menggunakan anggaran sangat besar. Bahkan hakim yang selalu melontarkan komentar pedas ini pun langsung menuding bahwa kapoldasu hanya menghabiskan dana anggaran untuk berpoya-poya.

“Untuk acara pisah sambut saja sampai Rp142 juta? Hebat kali Polda itu hanya untuk acara pisah sambut saja sampai sebesar itu dananya. Ini namanya berpoya-poya. Ini uang rakyat, bukan uang polda. Hanya untuk dia saja sehebat itu dananya. Apa sebenarnya kehebatan polda itu?. Jangan seenaknya menghamburkan uang rakyat. Padahal orang masih banyak yang susah, pejabat macam apa itu. Coba saksi jelaskan dulu, apa biasa uang rakyat dipakai untuk acara seperti ini?,” tegas hakim.

Saksi hanya bisa menjawab dengan suara pelan. “Memang yang seperti ini sudah biasa pak hakim. Mereka yang mengajukan, jadi Pemprov yang membiayai,” ucapnya.
Menurut saksi uang Rp50 juta yang diterimanya dari Subandi, lantas diserahkannya Rp25 juta kepada pihak Tiara Convention Hall Medan sebagai panjar kegiatan pisah sambut Kapolda, lalu dibuatlah kontraknya. Sementara Rp25 juta nya lagi disimpan saksi di Bank BNI.

“Harusnya uang panjarnya Rp50 juta, tapi saya serahkan ke pihak hotel Rp25 juta sebagai panjar, ada kwitansinya. Memang uang pisah sambut itu dibebankan di bagian kegiatan interaktif dan mitra kerja bagian pak Subandi,” ujar saksi.
Saksi mengaku dirinya hanya diminta Anshari Siregar untuk membantu membayarkan panjar itu. “Saya hanya diminta pak Anshari agar membantu membayarkan uang panjar itu. Anggaran yang saya kelola di bagian Kasubag Rumah Tangga memang ada, tapi tidak untuk digunakan dalam acara kegiatan pisah sambut itu. Sisa uang Rp25 juta lagi sudah saya serahkan kepada penyidik kejaksaan,” ungkap saksi.

Begitupun, setelah acara pisah sambut itu selesai, pihaknya langsung mengajukan nota dinas ke gubernur, sayangnya pengajuan itu ditolak. “Setelah acaranya selesai, langsung diajukan nota dinas nya ke gubernur, tapi tidak disetujui oleh Sekda, meski pembayaran nya telah memakai kwitansi. Selanjutnya, untuk melunasi kekurangannya memakai kas dari Biro Umum,” jelas saksi.

Sementara, saksi Zelmar selaku Auditing Keuangan Hotel Tiara Medan mengaku pihaknya benar telah menerima uang pisah sambut itu dari Neman Sitepu. “Memang ada kita terima uangnya. Dalam acara itu juga dibuat kontrak antara Pemprov dengan pihak hotel. Pembayaran itu dibukukan oleh pihak hotel dan ada bukti tanda terimanya,” kata saksi.

Lanjut dia, dana tersebut diperuntukkan sebagai akomodasi dan convention center seperti fasilitas makanan dan penyediaan 10 kamar hotel. “Untuk dinnernya itu ada dinsum, martabak telor dan lainnya dengan jumlah keseluruhan Rp139,650 juta, uang cetak undangan 100 lembar Rp3 juta total semuanya Rp142,650. Pelunasan dana totalnya itu beberapa hari setelah acara itu pak hakim,” terang saksi.Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (far)

Masih ingat penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu APBD TA 2011 mengalir hingga ke acara pisah sambut Kapoldasu?

Acara pisah sambut dari Irjen Pol Oegroseno kepada Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro yang digelar di Tiara Convention Hall Medan 23 Maret 2011 dengan menghabiskan dana Rp142,650 juta ini dibunyikan dalam persidangan, kemarin (30/10).
Dalam sidang perkara dugaan korupsi dana bansos dengan terdakwa Subandi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (30/10), Neman Sitepu selaku Staf Pelaksanaan Tugas Kasubag Rumah Tangga di Biro Umum Sekda Pemprovsu yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan dana Rp142,650 juta itu dibebankan dalam biaya kegiatan interaktif dan mitra kerja di bagian Subandi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD (Pejabat Penataan Keuangan Daerah) pada Biro Umum Sekda Pemprovsu.

Pada kegiatan pisah sambut itu, Kepala Biro Umum Sekda Provsu H Anshari Siregar (Alm) memerintahkan saksi untuk menerima Rp50 juta dari Subandi. “Awalnya saya dipanggil oleh Kabiro Umum pak Anshari Siregar untuk menerima uang dari Subandi. Pak Anshari bilang begini pada saya, Neman, itu terima uang dari Subandi Rp50 juta untuk acara pisah sambut Kapolda. Harus dibayarkan dulu panjarnya,” ujar saksi yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Suhartanto.

Mendengar pernyataan saksi, hakim anggota Ahmad Drajat sedikit terkejut. Dia menilai tidak wajar acara pisah sambut itu menggunakan anggaran sangat besar. Bahkan hakim yang selalu melontarkan komentar pedas ini pun langsung menuding bahwa kapoldasu hanya menghabiskan dana anggaran untuk berpoya-poya.

“Untuk acara pisah sambut saja sampai Rp142 juta? Hebat kali Polda itu hanya untuk acara pisah sambut saja sampai sebesar itu dananya. Ini namanya berpoya-poya. Ini uang rakyat, bukan uang polda. Hanya untuk dia saja sehebat itu dananya. Apa sebenarnya kehebatan polda itu?. Jangan seenaknya menghamburkan uang rakyat. Padahal orang masih banyak yang susah, pejabat macam apa itu. Coba saksi jelaskan dulu, apa biasa uang rakyat dipakai untuk acara seperti ini?,” tegas hakim.

Saksi hanya bisa menjawab dengan suara pelan. “Memang yang seperti ini sudah biasa pak hakim. Mereka yang mengajukan, jadi Pemprov yang membiayai,” ucapnya.
Menurut saksi uang Rp50 juta yang diterimanya dari Subandi, lantas diserahkannya Rp25 juta kepada pihak Tiara Convention Hall Medan sebagai panjar kegiatan pisah sambut Kapolda, lalu dibuatlah kontraknya. Sementara Rp25 juta nya lagi disimpan saksi di Bank BNI.

“Harusnya uang panjarnya Rp50 juta, tapi saya serahkan ke pihak hotel Rp25 juta sebagai panjar, ada kwitansinya. Memang uang pisah sambut itu dibebankan di bagian kegiatan interaktif dan mitra kerja bagian pak Subandi,” ujar saksi.
Saksi mengaku dirinya hanya diminta Anshari Siregar untuk membantu membayarkan panjar itu. “Saya hanya diminta pak Anshari agar membantu membayarkan uang panjar itu. Anggaran yang saya kelola di bagian Kasubag Rumah Tangga memang ada, tapi tidak untuk digunakan dalam acara kegiatan pisah sambut itu. Sisa uang Rp25 juta lagi sudah saya serahkan kepada penyidik kejaksaan,” ungkap saksi.

Begitupun, setelah acara pisah sambut itu selesai, pihaknya langsung mengajukan nota dinas ke gubernur, sayangnya pengajuan itu ditolak. “Setelah acaranya selesai, langsung diajukan nota dinas nya ke gubernur, tapi tidak disetujui oleh Sekda, meski pembayaran nya telah memakai kwitansi. Selanjutnya, untuk melunasi kekurangannya memakai kas dari Biro Umum,” jelas saksi.

Sementara, saksi Zelmar selaku Auditing Keuangan Hotel Tiara Medan mengaku pihaknya benar telah menerima uang pisah sambut itu dari Neman Sitepu. “Memang ada kita terima uangnya. Dalam acara itu juga dibuat kontrak antara Pemprov dengan pihak hotel. Pembayaran itu dibukukan oleh pihak hotel dan ada bukti tanda terimanya,” kata saksi.

Lanjut dia, dana tersebut diperuntukkan sebagai akomodasi dan convention center seperti fasilitas makanan dan penyediaan 10 kamar hotel. “Untuk dinnernya itu ada dinsum, martabak telor dan lainnya dengan jumlah keseluruhan Rp139,650 juta, uang cetak undangan 100 lembar Rp3 juta total semuanya Rp142,650. Pelunasan dana totalnya itu beberapa hari setelah acara itu pak hakim,” terang saksi.Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/