25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Sidang Akta Kelahiran Keliling Cuma10 Menit

MEDAN- Sidang akta kelahiran di setiap kecamatan terus dipadati warga. Apalagi program yang digagas Pemko Medan, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kantor Pos, dan Bank BRI Medan ini hanya membutuhkan waktu 10 hingga 15 menit per sekali sidang.

“Untuk sidang keliling di kecamatan, pemohon harus mendaftar dulu Senin di masing-masing kecamatan yang difokuskan dengan mengisi formulir untuk disidangkan Kamis. Sidang ini sebenarnya memudahkan masyarakat, karena tidak perlu jauh-jauh ke pengadilan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Achmad Guntur, Senin (29/10).

Disebutkan dia, setiap harinya, jumlah pemohon yang mengajukan sidang akta kelahiran anak terus bertambah. Tercatat hingga kini sudah 5 ribuan lebih pemohon yang mengikuti persidangan akta kelahiran baik sidang di kecamatan maupun di PN Medan.

Sidang keliling sendiri dilakukan masing-masing empat kecamatan dengan hakim tunggal. Masyarakat akan menerima informasi jadwal sidang keliling, satu atau dua hari sebelum sidang diadakan. Sidang tersebut dilakukan hanya memakan waktu 10 hingga 15 menit untuk setiap pemohon akta kelahiran.

“Sidangnya sebentar, hanya memakan waktu 10 hingga 15 menit. Kadang 1 kecamatan itu, hakim bisa menyidangkan 160 akte kelahiran atau lebih. Sidangnya biasanya sampai jam 5 sore. Jadi 1 kecamatan itu 1 hakim yang menyidangkan. Untuk tarif nya sendiri itu beda-beda setiap zona yang disetor ke rekening Pengadilan Negeri Medan melalui Bank BRI. Tapi kami pastikan biayanya memang sudah sesuai ketetapan. Tidak ada istilah uang capek, hakim nya aja ke kecamatan pakai biaya sendiri,” jelas Guntur.

Lanjutnya, saat mendaftar, pemohon diharapkan membawa sejumlah berkas antara lain KTP suami dan istri, buku nikah dan bagi yang beragama Kristen membawa kutipan pencatatan pernikahan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, surat keterangan kelahiran dari dokter dan KK orangtua. “Jadi saat mendaftar Senin itu, pemohon harus membawa berkas lengkap,” ungkapnya.

Begitupun, lanjutnya, di PN Medan masih tetap dilakukan sidang akta kelahiran setiap harinya. “Jadi sidang akta kelahiran ini ada dua macam di Pengadilan dan di kecamatan. Sebenarnya nggak ada bedanya, malahan dengan sidang keliling, warga tidak perlu repot-repot lagi dengan urusan birokrasi. Di Pengadilan sendiri, sidang akta kelahiran anak digelar setiap hari kecuali Senin. Karena Senin itu khusus untuk pendaftaran sidang keliling di kecamatan. Jadi kita menghindari tumpang tindih. Begitupun, masih banyak juga saya lihat warga yang sidang akta kelahiran di Pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim PN Medan Nelson Marbun menambahkan sidang keliling yang digelar di kecamatan masing-masing dilakukan untuk mempermudah masyarakat sebagai jalan pintas supaya tidak berbelit-belit di birokrasi.
“Kalau sidang di kecamatan ini, putusan biasanya tiga hari setelah sidang, lalu diterbitkan Disdukcapil. Kemudahannya sudah ada materai yang disediakan kantor pos dan tempat pembayaran di Bank BRI kecamatan juga. Jadi warga tidak susah-susah seperti sidang akta di Pengadilan,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, persidangan akta kelahiran keliling ini dilakukan agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu di Pengadilan. “Sidang di PN kan sudah ramai. Kasihan warga yang menunggu. Jadwal hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan di lapangan juga telah kita atur. Supaya tidak mengganggu jadwal persidangan pidana di Pengadilan,” terangnya.

Disebutkannya, biaya pengurusan akte kelahiran berdasarkan ketetapan Ketua PN Medan. Begitupun, bagi masyarakat yang tidak mampu bisa gratis dengan cara mengurus surat keterangan miskin yang dikeluarkan pihak kelurahan. Setelah itu mengajukan ke Ketua PN Medan. Begitu permohonannya diterima, maka pemohon bisa beracara gratis (prodeo).

“Ketentuan ini harus diikuti, sidang ini masuk dalam bidang perkara perdata. Berdasarkan undang-undang perdata itu ada biayanya. Seperti materai yang harus dilegalisir dan lainnya,” katanya.(far)
Kalau tidak mampu, harus mengurus surat keterangan miskin di kelurahan. Bila disetujui maka dia beracara gratis,” bebernya.

MEDAN- Sidang akta kelahiran di setiap kecamatan terus dipadati warga. Apalagi program yang digagas Pemko Medan, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kantor Pos, dan Bank BRI Medan ini hanya membutuhkan waktu 10 hingga 15 menit per sekali sidang.

“Untuk sidang keliling di kecamatan, pemohon harus mendaftar dulu Senin di masing-masing kecamatan yang difokuskan dengan mengisi formulir untuk disidangkan Kamis. Sidang ini sebenarnya memudahkan masyarakat, karena tidak perlu jauh-jauh ke pengadilan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Achmad Guntur, Senin (29/10).

Disebutkan dia, setiap harinya, jumlah pemohon yang mengajukan sidang akta kelahiran anak terus bertambah. Tercatat hingga kini sudah 5 ribuan lebih pemohon yang mengikuti persidangan akta kelahiran baik sidang di kecamatan maupun di PN Medan.

Sidang keliling sendiri dilakukan masing-masing empat kecamatan dengan hakim tunggal. Masyarakat akan menerima informasi jadwal sidang keliling, satu atau dua hari sebelum sidang diadakan. Sidang tersebut dilakukan hanya memakan waktu 10 hingga 15 menit untuk setiap pemohon akta kelahiran.

“Sidangnya sebentar, hanya memakan waktu 10 hingga 15 menit. Kadang 1 kecamatan itu, hakim bisa menyidangkan 160 akte kelahiran atau lebih. Sidangnya biasanya sampai jam 5 sore. Jadi 1 kecamatan itu 1 hakim yang menyidangkan. Untuk tarif nya sendiri itu beda-beda setiap zona yang disetor ke rekening Pengadilan Negeri Medan melalui Bank BRI. Tapi kami pastikan biayanya memang sudah sesuai ketetapan. Tidak ada istilah uang capek, hakim nya aja ke kecamatan pakai biaya sendiri,” jelas Guntur.

Lanjutnya, saat mendaftar, pemohon diharapkan membawa sejumlah berkas antara lain KTP suami dan istri, buku nikah dan bagi yang beragama Kristen membawa kutipan pencatatan pernikahan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, surat keterangan kelahiran dari dokter dan KK orangtua. “Jadi saat mendaftar Senin itu, pemohon harus membawa berkas lengkap,” ungkapnya.

Begitupun, lanjutnya, di PN Medan masih tetap dilakukan sidang akta kelahiran setiap harinya. “Jadi sidang akta kelahiran ini ada dua macam di Pengadilan dan di kecamatan. Sebenarnya nggak ada bedanya, malahan dengan sidang keliling, warga tidak perlu repot-repot lagi dengan urusan birokrasi. Di Pengadilan sendiri, sidang akta kelahiran anak digelar setiap hari kecuali Senin. Karena Senin itu khusus untuk pendaftaran sidang keliling di kecamatan. Jadi kita menghindari tumpang tindih. Begitupun, masih banyak juga saya lihat warga yang sidang akta kelahiran di Pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim PN Medan Nelson Marbun menambahkan sidang keliling yang digelar di kecamatan masing-masing dilakukan untuk mempermudah masyarakat sebagai jalan pintas supaya tidak berbelit-belit di birokrasi.
“Kalau sidang di kecamatan ini, putusan biasanya tiga hari setelah sidang, lalu diterbitkan Disdukcapil. Kemudahannya sudah ada materai yang disediakan kantor pos dan tempat pembayaran di Bank BRI kecamatan juga. Jadi warga tidak susah-susah seperti sidang akta di Pengadilan,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, persidangan akta kelahiran keliling ini dilakukan agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu di Pengadilan. “Sidang di PN kan sudah ramai. Kasihan warga yang menunggu. Jadwal hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan di lapangan juga telah kita atur. Supaya tidak mengganggu jadwal persidangan pidana di Pengadilan,” terangnya.

Disebutkannya, biaya pengurusan akte kelahiran berdasarkan ketetapan Ketua PN Medan. Begitupun, bagi masyarakat yang tidak mampu bisa gratis dengan cara mengurus surat keterangan miskin yang dikeluarkan pihak kelurahan. Setelah itu mengajukan ke Ketua PN Medan. Begitu permohonannya diterima, maka pemohon bisa beracara gratis (prodeo).

“Ketentuan ini harus diikuti, sidang ini masuk dalam bidang perkara perdata. Berdasarkan undang-undang perdata itu ada biayanya. Seperti materai yang harus dilegalisir dan lainnya,” katanya.(far)
Kalau tidak mampu, harus mengurus surat keterangan miskin di kelurahan. Bila disetujui maka dia beracara gratis,” bebernya.

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/