25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Ermawan Kabur, PLN Bakal Kehilangan Rp23,9 M

AMINOER RASYID/SUMUT POS TURBIN: Seorang pekerja berjalan menuju mesin turbin pembangkit listrik di Pulau Naga Putri Sicanang Kecamatan Medan Belawan. Hingga kini perkara LTE Gas Turbin Belawan masih tetap berlanjut hingga ke persidangan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
TURBIN: Seorang pekerja berjalan menuju mesin turbin pembangkit listrik di Pulau Naga Putri Sicanang Kecamatan Medan Belawan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal kehilangan uang sebesar Rp23,9 miliar. Uang tersebut merupakan uang jaminan yang gelontorkan dari kas perusahaan plat merah itu, sehingga Ermawan Arief Budiman mendapat status tahanan kota, yang semula merupakan tahanan rutan.

Nyatanya, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan itu kabur dan saat ini statusnya menjadi buronan. Padahal, penjaminan dilakukan oleh Dirut PLN Nur Pamudji dan General Manejer (GM) PT PLN Sumut, Bernadus Sudarmanta.

Konsekuensi dari kaburnya Ermawan, uang kas PLN sebesar Rp23,9 miliar yang menjadi jaminan itu, bakal lenyap dan akan disetorkan ke kas negara. Ini terjadi di dalam waktu tiga bulan ke depan sejak kabur, Ermawan belum juga berhasil dibekuk.

Ketentuan mengenai uang jaminan itu diatur di pasal 35 dan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 35 ayat (1), bunyinya, uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.

Ayat(2), Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara.

Pasal 36 ayat(1) Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Mengenai potensi hilangnya uang kas PLN Rp 23,9 miliar itu, hingga kemarin Dirut PLN Nur Pamudji belum bisa dimintai komentar. Dihubungi lewat ponselnya, Nur tak mau mengangkat.

Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto yang biasanya gampang dikontak itu, kali ini ogah mengangkat ponselnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana mengatakan, Dirut PLN, Nur Pamudji dan GM PT PLN Sumatera Utara, Bernadus Sudarmanta, harus bertanggungjawab atas kaburnya Ermawan Arief Budiman.

Pasalnya, Nur Pamudji dan Bernadus , memberi jaminan bahkan mengeluarkan uang jaminan dari PT PLN.  “Dirut PT PLN harus bertanggungjawab. Paling tidak bertanggungjawab secara moral,” ujarnya  di Gedung Kejagung,  Kamis (30/10).

Meski dinilai turut bertanggungjawab, Tony belum dapat memastikan apakah Nur Pamudji dan Bernadus akan dimintai keterangannya. Karena hal tersebut sepenuhnya  kewenangan pimpinan untuk memutuskan. Sementara Tony mengaku belum memeroleh informasi terkait hal tersebut. (sam/gir/sih)

AMINOER RASYID/SUMUT POS TURBIN: Seorang pekerja berjalan menuju mesin turbin pembangkit listrik di Pulau Naga Putri Sicanang Kecamatan Medan Belawan. Hingga kini perkara LTE Gas Turbin Belawan masih tetap berlanjut hingga ke persidangan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
TURBIN: Seorang pekerja berjalan menuju mesin turbin pembangkit listrik di Pulau Naga Putri Sicanang Kecamatan Medan Belawan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal kehilangan uang sebesar Rp23,9 miliar. Uang tersebut merupakan uang jaminan yang gelontorkan dari kas perusahaan plat merah itu, sehingga Ermawan Arief Budiman mendapat status tahanan kota, yang semula merupakan tahanan rutan.

Nyatanya, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan itu kabur dan saat ini statusnya menjadi buronan. Padahal, penjaminan dilakukan oleh Dirut PLN Nur Pamudji dan General Manejer (GM) PT PLN Sumut, Bernadus Sudarmanta.

Konsekuensi dari kaburnya Ermawan, uang kas PLN sebesar Rp23,9 miliar yang menjadi jaminan itu, bakal lenyap dan akan disetorkan ke kas negara. Ini terjadi di dalam waktu tiga bulan ke depan sejak kabur, Ermawan belum juga berhasil dibekuk.

Ketentuan mengenai uang jaminan itu diatur di pasal 35 dan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 35 ayat (1), bunyinya, uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.

Ayat(2), Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara.

Pasal 36 ayat(1) Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Mengenai potensi hilangnya uang kas PLN Rp 23,9 miliar itu, hingga kemarin Dirut PLN Nur Pamudji belum bisa dimintai komentar. Dihubungi lewat ponselnya, Nur tak mau mengangkat.

Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto yang biasanya gampang dikontak itu, kali ini ogah mengangkat ponselnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana mengatakan, Dirut PLN, Nur Pamudji dan GM PT PLN Sumatera Utara, Bernadus Sudarmanta, harus bertanggungjawab atas kaburnya Ermawan Arief Budiman.

Pasalnya, Nur Pamudji dan Bernadus , memberi jaminan bahkan mengeluarkan uang jaminan dari PT PLN.  “Dirut PT PLN harus bertanggungjawab. Paling tidak bertanggungjawab secara moral,” ujarnya  di Gedung Kejagung,  Kamis (30/10).

Meski dinilai turut bertanggungjawab, Tony belum dapat memastikan apakah Nur Pamudji dan Bernadus akan dimintai keterangannya. Karena hal tersebut sepenuhnya  kewenangan pimpinan untuk memutuskan. Sementara Tony mengaku belum memeroleh informasi terkait hal tersebut. (sam/gir/sih)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/