26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Distributor Sebut Kejatisu Periksa Direksi PT PIM

Dugaan Korupsi Penyaluran Fiktif Pupuk Subsidi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Distributor pupuk yang berdomisili di Kota Medan mengungkapkan sudah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan penyaluran pupuk bersubsidi fiktif oleh jajaran direksi dan manajemen PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Menurut Manap Ganda Hutagalung, owner distributor pupuk kepada wartawan, Kamis (9/1), penyaluran fiktif pupuk ribuan ton tersebut dilakukan dari Januari-Februari 2019. Merasa dirugikan selaku distributor yang bekerja sama dengan PT PIM, ia telah membuat laporan ke Kejatisu untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum PT PIM Wilayah Sumut, 22 November lalu.

Ia pun siap membongkar penyaluran pupuk fiktif yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut, terlebih sudah merugikann

negara puluhan miliar rupiah. Ditambah lagi pihaknya merasa ditipu oleh PT PIM, dimana hanya mendapatkan jatah pupuk bersubsidi puluhan ton. Seharusnya melalui berita acara, pupuk bersubsidi yang ia diterima dari PT PIM mencapai ratusan ton.

Ganda mengatakan, penyaluran fiktif ini dilakukan PT PIM dengan cara memangkas jumlah berat pupuk yang akan disalurkan per kabupaten/kota di Sumut.

Kata dia, melalui berita acara untuk penyaluran di Kabupaten Langkat semestinya 220 ton, hanya disalurkan kepadanya cuma 10 ton. Sedangkan di Kabupaten Deliserdang semestinya 310 ton justru oleh PT PIM sama sekali tidak mendistribusikan pupuk tersebut kepada petani. Sedangkan untuk Kabupaten Serdang Bedagai dari total 355 ton, ia hanya menerima pupuk yang untuk disalurkan kepada petani 45 ton.

Kata dia, untuk Provinsi Sumut melalui berita acara dari pemerintah pusat menyalurkan 2.800 ton pupuk subsidi kepada petani seluruh kabupaten/kota. Dirinya curiga PT PIM tidak menyalurkan pupuk secara jelas kepada petani. Asumsi dia, kerugian negara ini terjadi pada saat PT PIM tidak menyalurkan ribuan ton pupuk. Padahal, PT PIM sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk bisa menyalurkan bantuan kepada petani di setiap daerah. Adapun daerah yang dikuasai PT PIM seperti Banda Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Jambi.

Akibat tindakan PT PIM itu, secara keseluruhan di 2019 terdapat penyaluran fiktif pupuk bersubsidi sebanyak ribuan ton. “Kerugian negara puluhan miliar rupiah itu hanya dari tagihan pembayaran pupuk bersubsidi oleh negara kepada PT PIM,” tutur pria yang juga pengurus Projo Sumut itu.

Pupuk tersebut dijual ke petani dengan harga Rp90 ribu per 50 kg (per karung). Selaku pabrik yang membuat pupuk, PT PIM, kata dia sudah merugikan para petani yang ada di Sumut. Sebab, negara sudah membayar seluruh pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani. Namun, kenyataannya, PT PIM malah menjualnya kepada pihak lain dengan modus memindahkan isi pada karung subsidi dengan nonsubsidi. “Dan sisanya mereka jual kepada pihak lain, padahal negara sudah membayarnya untuk disalurkan kepada petani,” ucapnya.

Ia berencana akan menurunkan petani untuk berunjukrasa di depan kantor PT PIM, Jalan Gajah Mada, Medan. Sebab, kerugian negara yang sudah terjadi dirinya taksir mencapai Rp80 miliar. Oleh pihak Kejatisu, terangnya, berbagai hal terkait penyaluran fiktif pupuk bersubsidi ditanyai kepadanya. Secara panjang lebar keterangan kemudian disampaikannya. Dia menginginkan pengusutan tindakan yang menyebabkan kerugian negara itu secepat mungkin diusut.

“Saya tidak mau begini, masa negara harus rugi karena perlakuan atau tindakan oleh PT PIM. Kasihan petani-petani itu, seharusnya mendapatkan bantuan pupuk dengan harga murah malah jadi begini,” ucapnya.

Ia juga berharap Kejatisu tidak tutup mata dalam menangani kasus ini. Kepada pemerintah melalui Kementerian Pertanian dia minta penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT PIM dihentikan sementara hingga pengusutan laporan penyaluran pupuk fiktif ini tuntas.

“Kita ingin menyelamatkan uang negara sekaligus hak petani yang seharusnya mendapatkan pupuk sesuai alokasi anggaran 2019 dari prilaku tamak manajemen PT PIM,” tegas Ganda.

Pada 26 Desember lalu, Kejatisu melakukan pemanggilan terhadap PT PIM untuk dimintai keterangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi fiktif. Akan tetapi, Ganda mengatakan PT PIM tidak hadir untuk memberikan keterangan.

Mantan Kepala Wilayah PT PIM, Sumut, Syahrial Jufry belum mau memberikan komentar terkait dengan laporan dugaan penyaluran pupuk fiktif oleh Ganda Hutagalung. “Kenapa bang, saya sedang rapat,” ucapnya via seluler kemarin.

Merasa tidak melakukan perbuatan yang merugikan, Syahrial malah balik menantang Ganda untuk membuktikan bahwa PT PIM tidak menyalurkan pupuk bersubsidi fiktif. “Tunggu aja hasil persidangan nanti,” bebernya seraya mempersilahkan Ganda Hutagalung membuka seluruh data penyaluran pupuk fiktif ke publik. (prn/azw)

Dugaan Korupsi Penyaluran Fiktif Pupuk Subsidi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Distributor pupuk yang berdomisili di Kota Medan mengungkapkan sudah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan penyaluran pupuk bersubsidi fiktif oleh jajaran direksi dan manajemen PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Menurut Manap Ganda Hutagalung, owner distributor pupuk kepada wartawan, Kamis (9/1), penyaluran fiktif pupuk ribuan ton tersebut dilakukan dari Januari-Februari 2019. Merasa dirugikan selaku distributor yang bekerja sama dengan PT PIM, ia telah membuat laporan ke Kejatisu untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum PT PIM Wilayah Sumut, 22 November lalu.

Ia pun siap membongkar penyaluran pupuk fiktif yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut, terlebih sudah merugikann

negara puluhan miliar rupiah. Ditambah lagi pihaknya merasa ditipu oleh PT PIM, dimana hanya mendapatkan jatah pupuk bersubsidi puluhan ton. Seharusnya melalui berita acara, pupuk bersubsidi yang ia diterima dari PT PIM mencapai ratusan ton.

Ganda mengatakan, penyaluran fiktif ini dilakukan PT PIM dengan cara memangkas jumlah berat pupuk yang akan disalurkan per kabupaten/kota di Sumut.

Kata dia, melalui berita acara untuk penyaluran di Kabupaten Langkat semestinya 220 ton, hanya disalurkan kepadanya cuma 10 ton. Sedangkan di Kabupaten Deliserdang semestinya 310 ton justru oleh PT PIM sama sekali tidak mendistribusikan pupuk tersebut kepada petani. Sedangkan untuk Kabupaten Serdang Bedagai dari total 355 ton, ia hanya menerima pupuk yang untuk disalurkan kepada petani 45 ton.

Kata dia, untuk Provinsi Sumut melalui berita acara dari pemerintah pusat menyalurkan 2.800 ton pupuk subsidi kepada petani seluruh kabupaten/kota. Dirinya curiga PT PIM tidak menyalurkan pupuk secara jelas kepada petani. Asumsi dia, kerugian negara ini terjadi pada saat PT PIM tidak menyalurkan ribuan ton pupuk. Padahal, PT PIM sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk bisa menyalurkan bantuan kepada petani di setiap daerah. Adapun daerah yang dikuasai PT PIM seperti Banda Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Jambi.

Akibat tindakan PT PIM itu, secara keseluruhan di 2019 terdapat penyaluran fiktif pupuk bersubsidi sebanyak ribuan ton. “Kerugian negara puluhan miliar rupiah itu hanya dari tagihan pembayaran pupuk bersubsidi oleh negara kepada PT PIM,” tutur pria yang juga pengurus Projo Sumut itu.

Pupuk tersebut dijual ke petani dengan harga Rp90 ribu per 50 kg (per karung). Selaku pabrik yang membuat pupuk, PT PIM, kata dia sudah merugikan para petani yang ada di Sumut. Sebab, negara sudah membayar seluruh pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani. Namun, kenyataannya, PT PIM malah menjualnya kepada pihak lain dengan modus memindahkan isi pada karung subsidi dengan nonsubsidi. “Dan sisanya mereka jual kepada pihak lain, padahal negara sudah membayarnya untuk disalurkan kepada petani,” ucapnya.

Ia berencana akan menurunkan petani untuk berunjukrasa di depan kantor PT PIM, Jalan Gajah Mada, Medan. Sebab, kerugian negara yang sudah terjadi dirinya taksir mencapai Rp80 miliar. Oleh pihak Kejatisu, terangnya, berbagai hal terkait penyaluran fiktif pupuk bersubsidi ditanyai kepadanya. Secara panjang lebar keterangan kemudian disampaikannya. Dia menginginkan pengusutan tindakan yang menyebabkan kerugian negara itu secepat mungkin diusut.

“Saya tidak mau begini, masa negara harus rugi karena perlakuan atau tindakan oleh PT PIM. Kasihan petani-petani itu, seharusnya mendapatkan bantuan pupuk dengan harga murah malah jadi begini,” ucapnya.

Ia juga berharap Kejatisu tidak tutup mata dalam menangani kasus ini. Kepada pemerintah melalui Kementerian Pertanian dia minta penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT PIM dihentikan sementara hingga pengusutan laporan penyaluran pupuk fiktif ini tuntas.

“Kita ingin menyelamatkan uang negara sekaligus hak petani yang seharusnya mendapatkan pupuk sesuai alokasi anggaran 2019 dari prilaku tamak manajemen PT PIM,” tegas Ganda.

Pada 26 Desember lalu, Kejatisu melakukan pemanggilan terhadap PT PIM untuk dimintai keterangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi fiktif. Akan tetapi, Ganda mengatakan PT PIM tidak hadir untuk memberikan keterangan.

Mantan Kepala Wilayah PT PIM, Sumut, Syahrial Jufry belum mau memberikan komentar terkait dengan laporan dugaan penyaluran pupuk fiktif oleh Ganda Hutagalung. “Kenapa bang, saya sedang rapat,” ucapnya via seluler kemarin.

Merasa tidak melakukan perbuatan yang merugikan, Syahrial malah balik menantang Ganda untuk membuktikan bahwa PT PIM tidak menyalurkan pupuk bersubsidi fiktif. “Tunggu aja hasil persidangan nanti,” bebernya seraya mempersilahkan Ganda Hutagalung membuka seluruh data penyaluran pupuk fiktif ke publik. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/