25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kejatisu Akui Keluarkan Fatwa

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat HGB gedung ini belum terbit.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat IMB gedung ini dipersoalkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya mengakui telah memberikan restu kepada Pemko Medan untuk menerbitkan IMB terhadap bangunan Center Point yang berdiri di tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama menyatakan pemberian restu kepada Pemko Medan untuk menerbitkan IMB terhadap bangunan yang berdiri di aset negara karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kita hanya mengacu kepada putusan MA yang memenangkan peninjauan kembali terhadap Perwal 41/2012 yang diajukan oleh PT ACK tentang pesyaratan untuk memohon IMB,” jelas Chandra ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Chandra menambahkan fatwa yang dikeluarkan Kejatisu tentu atas dasar permintaan Pemko Medan. “Pemko Medan meminta pandangan hukum, Kejatisu sebagai pengacara negara tentu memberikan pandangan hukum berdasarkan situasi dan dasar-dasar hukum yang ada, surat itu diterbitkan 29 Agustus lalu,” ucapnya mengakhiri.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri menambahkan permohonan perubahan peruntukan atas bangunan Center Point yang berdiri di Jalan Jawa sudah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

“Saya hanya menjalankan sesuai peraturan, surat permohonan perubahan peruntukan untuk bangunan Center Point langsung Pak Wali yang menandatanganinya dan sepekan yang lalu telah diserahkan kepada DPRD Medan untuk diproses,” jelas Syaiful didampingi Asisten Umum, Ikhwan Habibi Daulay.

Syaiful menambahkan, sesuai aturan administrasi negara, apabila sampai 60 hari permohonan yang diajukan Pemko Medan tidak diproses, maka secara otomatis permohonan itu dianggap disetujui. Itu berarti pekan ketiga Desember, perubahan peruntukan untuk bangunan Center Point diberlakukan bila tak ada reaksi DPRD.

“PT KAI sering menyebutkan bahwa tanah di Jalan Jawa itu sebagai aset negara, tapi pada kenyataannya selalu kalah dalam proses hukum dipersidangan mulai dari tingkat PN samapai MA,” timpal Ikhwan Habibi.

Ikhwan menegaskan, apa yang dilakukan oleh Pemko Medan sudah sesuai aturan yang berlaku, terlebih adanya fatwa yang telah dikeluarkan Kejatisu selaku pengacara negara atas kasus Center Point.

“Fatwa dari pengacara negara sudah ada, revisi perwal juga sudah ada, jadi semua tinggal menunggu waktu sampai pada akhirnya Pak Wali menandatangani IMB Center Point,” tukasnya.(tom)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat HGB gedung ini belum terbit.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
CENTRE POINT- Kendaraan melintas di depan Gedung Centre Point, Jalan Jawa, Medan. Sertifikat IMB gedung ini dipersoalkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya mengakui telah memberikan restu kepada Pemko Medan untuk menerbitkan IMB terhadap bangunan Center Point yang berdiri di tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama menyatakan pemberian restu kepada Pemko Medan untuk menerbitkan IMB terhadap bangunan yang berdiri di aset negara karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kita hanya mengacu kepada putusan MA yang memenangkan peninjauan kembali terhadap Perwal 41/2012 yang diajukan oleh PT ACK tentang pesyaratan untuk memohon IMB,” jelas Chandra ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Chandra menambahkan fatwa yang dikeluarkan Kejatisu tentu atas dasar permintaan Pemko Medan. “Pemko Medan meminta pandangan hukum, Kejatisu sebagai pengacara negara tentu memberikan pandangan hukum berdasarkan situasi dan dasar-dasar hukum yang ada, surat itu diterbitkan 29 Agustus lalu,” ucapnya mengakhiri.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri menambahkan permohonan perubahan peruntukan atas bangunan Center Point yang berdiri di Jalan Jawa sudah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

“Saya hanya menjalankan sesuai peraturan, surat permohonan perubahan peruntukan untuk bangunan Center Point langsung Pak Wali yang menandatanganinya dan sepekan yang lalu telah diserahkan kepada DPRD Medan untuk diproses,” jelas Syaiful didampingi Asisten Umum, Ikhwan Habibi Daulay.

Syaiful menambahkan, sesuai aturan administrasi negara, apabila sampai 60 hari permohonan yang diajukan Pemko Medan tidak diproses, maka secara otomatis permohonan itu dianggap disetujui. Itu berarti pekan ketiga Desember, perubahan peruntukan untuk bangunan Center Point diberlakukan bila tak ada reaksi DPRD.

“PT KAI sering menyebutkan bahwa tanah di Jalan Jawa itu sebagai aset negara, tapi pada kenyataannya selalu kalah dalam proses hukum dipersidangan mulai dari tingkat PN samapai MA,” timpal Ikhwan Habibi.

Ikhwan menegaskan, apa yang dilakukan oleh Pemko Medan sudah sesuai aturan yang berlaku, terlebih adanya fatwa yang telah dikeluarkan Kejatisu selaku pengacara negara atas kasus Center Point.

“Fatwa dari pengacara negara sudah ada, revisi perwal juga sudah ada, jadi semua tinggal menunggu waktu sampai pada akhirnya Pak Wali menandatangani IMB Center Point,” tukasnya.(tom)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/