28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Kelas 1: Motor Rp2.000, Mobil Rp3.000

Foto: Gatha Ginting/PM Seorang pria tanpa seragam juru parkir, mengutip uang tanpa memberikan karcis kepada sejumlah pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Pulau Pinang Medan, Kamis (30/10).
Foto: Gatha Ginting/PM
Seorang pria tanpa seragam juru parkir, mengutip uang tanpa memberikan karcis kepada sejumlah pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Pulau Pinang Medan, Kamis (30/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menaikkan tarif parkir di Kota Medan sebelum akhir 2014. Rencananya, parkir untuk kelas 1 tarifnya Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Untuk kelas 2, sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Pembaharuan tarif parkir ini diatur dalam Perda No 2 tahun 2014.

Sebelumnya sesuai Perda No 7 tahun 2002, tarif parkir sepeda motor sebesar Rp300, sedangkan mobil sebesar Rp1.000, di mana pun lokasi parkir.

“Yang pasti pemberlakuan tarif parkir baru ini akan kita berlakukan sebelum tahun 2014 berakhir,” ujar Kabid Perparkiran Dishub Medan, Ridho Siregar, kemarin (30/10).

Dijelaskan Ridho, lokasi kelas 1 adalah lokasi parkir yang memiliki aktifitas kendaraan bervolume tinggi. Misalnya, di Jl. Ahmad Yani, Jl. Brigjend Katamso, Jl. Brigjend Zein Hamid, Jl. Gatot Subroto, Jl. Putri Hijau, Jl. KL Yos Sudarso, Jl. Sisingamaraja, Jl. Prof. HM Yamin dan Jl. Asia, serta beberapa ruas jalan lain.

Sementara, yang dimaksud dengan lokasi parkir kelas 2 adalah, lokasi parkir yang tidak memiliki aktifitas kendaraan yang tinggi. Misalnya, di Jl. Yose Rizal, Jl. Bakaran Batu, Jl. Bintang, Jl. Mesjid, dan lain.

Dibeber Ridho, nama-nama jalan tersebut hanya sebagai contoh lokasi padat kendaraan di Kota Medan. Untuk kesahan atas perda baru itu, lokasi pasti parkir kelas 1 dan kelas 2 masih diekstimasi (digodok, red) di bagian hukum Pemko Medan.

“Kalau kelas 1 itu yang padat kendaraan, kalau kelas 2 yang nggak terlalu padat kendaraan yang lewat di lokasi itu. Tapi pengklasifikasian ini gak bersifat permanen. Tergantung pada aturan rambu-rambu lalu lintasnya. Kalau ada pengalihan rambu dari yang lokasi kelas 2 menjadi kelas 1, ya berubah lagi. Otomatis lokasi kelas 2 jadi padat kendaraan,” ujarnya.

Plang atau papan pengumuman mengenai perda baru tersebut pun akan dipajang di setiap lokasi parkir yang telah ditentukan. Tidak seperti saat ini, dimana tidak ada plang tarif parkir di tempat-tempat perparkiran kendaraan bermotor. Sehingga, masyarakat selalu membayar lebih dari tarif parkir yang terdapat pada Perda No 7 tahun 2002.

Tak hanya plang tarif parkir, Dishub kota Medan juga telah mempersiapkan karcis parkir edisi perda yang baru. “Karcis sudah siap dan saya juga sudah sosialisasi kepada beberapa pengawas dan juru parkir (jukir),” ungkapnya.

Foto: Gatha Ginting/PM Seorang pria tanpa seragam juru parkir, mengutip uang tanpa memberikan karcis kepada sejumlah pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Pulau Pinang Medan, Kamis (30/10).
Foto: Gatha Ginting/PM
Seorang pria tanpa seragam juru parkir, mengutip uang tanpa memberikan karcis kepada sejumlah pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Pulau Pinang Medan, Kamis (30/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menaikkan tarif parkir di Kota Medan sebelum akhir 2014. Rencananya, parkir untuk kelas 1 tarifnya Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Untuk kelas 2, sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Pembaharuan tarif parkir ini diatur dalam Perda No 2 tahun 2014.

Sebelumnya sesuai Perda No 7 tahun 2002, tarif parkir sepeda motor sebesar Rp300, sedangkan mobil sebesar Rp1.000, di mana pun lokasi parkir.

“Yang pasti pemberlakuan tarif parkir baru ini akan kita berlakukan sebelum tahun 2014 berakhir,” ujar Kabid Perparkiran Dishub Medan, Ridho Siregar, kemarin (30/10).

Dijelaskan Ridho, lokasi kelas 1 adalah lokasi parkir yang memiliki aktifitas kendaraan bervolume tinggi. Misalnya, di Jl. Ahmad Yani, Jl. Brigjend Katamso, Jl. Brigjend Zein Hamid, Jl. Gatot Subroto, Jl. Putri Hijau, Jl. KL Yos Sudarso, Jl. Sisingamaraja, Jl. Prof. HM Yamin dan Jl. Asia, serta beberapa ruas jalan lain.

Sementara, yang dimaksud dengan lokasi parkir kelas 2 adalah, lokasi parkir yang tidak memiliki aktifitas kendaraan yang tinggi. Misalnya, di Jl. Yose Rizal, Jl. Bakaran Batu, Jl. Bintang, Jl. Mesjid, dan lain.

Dibeber Ridho, nama-nama jalan tersebut hanya sebagai contoh lokasi padat kendaraan di Kota Medan. Untuk kesahan atas perda baru itu, lokasi pasti parkir kelas 1 dan kelas 2 masih diekstimasi (digodok, red) di bagian hukum Pemko Medan.

“Kalau kelas 1 itu yang padat kendaraan, kalau kelas 2 yang nggak terlalu padat kendaraan yang lewat di lokasi itu. Tapi pengklasifikasian ini gak bersifat permanen. Tergantung pada aturan rambu-rambu lalu lintasnya. Kalau ada pengalihan rambu dari yang lokasi kelas 2 menjadi kelas 1, ya berubah lagi. Otomatis lokasi kelas 2 jadi padat kendaraan,” ujarnya.

Plang atau papan pengumuman mengenai perda baru tersebut pun akan dipajang di setiap lokasi parkir yang telah ditentukan. Tidak seperti saat ini, dimana tidak ada plang tarif parkir di tempat-tempat perparkiran kendaraan bermotor. Sehingga, masyarakat selalu membayar lebih dari tarif parkir yang terdapat pada Perda No 7 tahun 2002.

Tak hanya plang tarif parkir, Dishub kota Medan juga telah mempersiapkan karcis parkir edisi perda yang baru. “Karcis sudah siap dan saya juga sudah sosialisasi kepada beberapa pengawas dan juru parkir (jukir),” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/