29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kelas 1: Motor Rp2.000, Mobil Rp3.000

Tak Ada Karcis

Bicara soal karcis, saat ini masyarakat hampir tak pernah menerima karcis setiap kali memarkir kendaraannya. Padahal, karcis parkir merupakan bukti setoran dari para jukir kepada Dishub kota Medan sebagai bagian dari pajak asli daerah (PAD).

Menanggapi hal tersebut, Ridho mengharapkan agar masyarakat turut serta memberantas jukir liar ataupun jukir resmi yang melanggar aturan yang ada. Dia meminta agar masyarakat jangan membayar uang parkir kepada jukir jika tidak diberi karcis. Jika jukir tersebut memaksa meminta uang parkir tanpa memberikan karcis, maka masyarakat berhak melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Kalau tidak dikasih karcis, jangan mau bayar. Jangan kasih lebih dari pada yang tertera di karcis itu. Sampai saat ini tarif sepeda motor cuma Rp300 dan mobil cuma Rp1.000. Kalau dia maksa, lapor saja polisi. Itu kan sudah pemerasan namanya,” kata Ridho

Untuk mengatasi jukir nakal ini, pihaknya sudah bekerja sama dengan Polisi Militer (PM) dan polisi untuk melakukan razia setiap 3 bulan sekali. Jika pelanggaran dilakukan jukir yang memiliki ID card resmi, maka ID card tersebut akan dicabut dishub. Otomatis, jukir nakal itu tidak dapat bekerja lagi. Namun, tak jarang pula jukir yang telah diambil ID card-nya tetap berani berperan sebagai jukir. “Maka dari itu, kami minta kepada masyarakat, agar mau ikut memberantas itu semua,”ungkapnya.

Ada banyak tujuan dari Perda baru ini. Beberapa diantaranya adalah untuk mengurangi pembludakan parkir kendaraan bermotor di daerah tertentu. Sehingga arus lalu lintas akan lancar. Tujuan berikutnya adalah untuk peningkatan PAD. Lalu, perda ini juga sebagai penyesuaian dari perda lama yang dibuat di tahun 2002 silam.

Ridho optimis, dengan adanya aturan baru ini, nantinya PAD Kota Medan akan meningkat di tahun yang akan datang. Tahun 2014, Dishub Medan ditargetkan harus menghasilkan PAD sebesar Rp17,55 miliar. Sementara, hingga saat ini pihaknya baru mendapat Rp10,7 miliar. Namun begitu, Ridho optimis target PAD tersebut akan tercapai.

“Tahun 2012 kami dari parkir dapat Rp13,1 miliar. Lalu di tahun 2013, kami dapat Rp13,9 miliar. Nah, di 2014 ini kami ditargetkan Rp17,55 miliar. Kami optimis bisa dapat itu sampai akhir tahun ini,” ungkapnya. (win/trg)

Tak Ada Karcis

Bicara soal karcis, saat ini masyarakat hampir tak pernah menerima karcis setiap kali memarkir kendaraannya. Padahal, karcis parkir merupakan bukti setoran dari para jukir kepada Dishub kota Medan sebagai bagian dari pajak asli daerah (PAD).

Menanggapi hal tersebut, Ridho mengharapkan agar masyarakat turut serta memberantas jukir liar ataupun jukir resmi yang melanggar aturan yang ada. Dia meminta agar masyarakat jangan membayar uang parkir kepada jukir jika tidak diberi karcis. Jika jukir tersebut memaksa meminta uang parkir tanpa memberikan karcis, maka masyarakat berhak melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Kalau tidak dikasih karcis, jangan mau bayar. Jangan kasih lebih dari pada yang tertera di karcis itu. Sampai saat ini tarif sepeda motor cuma Rp300 dan mobil cuma Rp1.000. Kalau dia maksa, lapor saja polisi. Itu kan sudah pemerasan namanya,” kata Ridho

Untuk mengatasi jukir nakal ini, pihaknya sudah bekerja sama dengan Polisi Militer (PM) dan polisi untuk melakukan razia setiap 3 bulan sekali. Jika pelanggaran dilakukan jukir yang memiliki ID card resmi, maka ID card tersebut akan dicabut dishub. Otomatis, jukir nakal itu tidak dapat bekerja lagi. Namun, tak jarang pula jukir yang telah diambil ID card-nya tetap berani berperan sebagai jukir. “Maka dari itu, kami minta kepada masyarakat, agar mau ikut memberantas itu semua,”ungkapnya.

Ada banyak tujuan dari Perda baru ini. Beberapa diantaranya adalah untuk mengurangi pembludakan parkir kendaraan bermotor di daerah tertentu. Sehingga arus lalu lintas akan lancar. Tujuan berikutnya adalah untuk peningkatan PAD. Lalu, perda ini juga sebagai penyesuaian dari perda lama yang dibuat di tahun 2002 silam.

Ridho optimis, dengan adanya aturan baru ini, nantinya PAD Kota Medan akan meningkat di tahun yang akan datang. Tahun 2014, Dishub Medan ditargetkan harus menghasilkan PAD sebesar Rp17,55 miliar. Sementara, hingga saat ini pihaknya baru mendapat Rp10,7 miliar. Namun begitu, Ridho optimis target PAD tersebut akan tercapai.

“Tahun 2012 kami dari parkir dapat Rp13,1 miliar. Lalu di tahun 2013, kami dapat Rp13,9 miliar. Nah, di 2014 ini kami ditargetkan Rp17,55 miliar. Kami optimis bisa dapat itu sampai akhir tahun ini,” ungkapnya. (win/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/