25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Kesadaran Caleg Masih Kurang, Pasang APK di Pohon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencatat penanganan pelanggaran pada masa tahap kampanye Pemilu 2024 se-Sumut sebanyak 65 laporan.

Data penanganan Bawaslu di Bulan Desember 2023 yaitu, 65 laporan sebanyak temuan 17 laporan, diregistrasi 49 laporan, tidak registrasi 31 laporan dan belum diregistrasi 2 laporan.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan bahwa pada bulan Januari 2024 ini, masih berlangsung dan masih dilakukan pendataan oleh pihaknya, terkait penanganan pelanggaran di masa tahapan kampanye ini.

“Dari 49 laporan diregistrasi tersebut, 3 kode etik, 1 administrasi, dan 15 tidak terbukti. Sisanya, dalam proses penanganan,” jelas Saut saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (8/1/2024).

Sedangkan laporan terbanyak diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sebanyak 28 laporan, dengan perincian, yakni diregistrasi 17 laporan, tidak diregistrasi 11 laporan. Hasilnya, 6 temuan, 13 kode etik, 9 tidak terbukti.

Saut menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024, mengalami penurunan pada masa kampanye pada Pemilu tahun 2019 lalu. Sehingga, ada peningkatan kesadaran tidak melakukan pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu ini.

“Saya pikir secara kasat mata, kita boleh apresiasi ya. Apa yang sudah terjadi hari ini, dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya 2019,” kata Saut.

Dalam pengawasan di media sosial, Saut mengungkapkan ada penurunan tajam. Meski masih terdapat pelanggaran, tapi mengalami penurunan.

“Khusunya, pada sektor medsos. Di medsos kita lihat itu lebih adem, walaupun dibeberapa medsos masih ada, informasi yang kita harus tetap waspadai dan pantau,” ujar Saut.

Saut mengatakan secara umum Pemilu 2024 lebih baik, khususnya menyangkut isu-isu sara, isu vital yang bepotensi menyangkut bangsa. Karena, isu tersebut lebih menunjukkan gagasan, ide yang kreatif.

“Dan sejauh ini, dari Kabupaten/Kota juga dapat laporan bahwa kalau bersifat vital, belum ada kita temukan,” jelas Saut.

“Akan tetapi ada beberapa peserta Pemilu, yang membuat model kampanye yang lebih kreatif, yang kadang kadang belum diatur atau tidak diatur sehingga kita lebih mengedepankan pencegahan bila ada mode model baru kampanye yang belum diatur, paling itu,” tutur Saut kembali.

Saut mengungkapkan masih banyak peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran terkait dengan estetika kota, dengan memasang alat peraga kampanye (APK) dipasang di pohon-pohon di pinggir jalan.

“Jadi inikan sebenarnya tidak hanya masalah Bawaslu. Kalau persoalan APK ini, dimana kami juga punya kesulitan, kami juga punya kendala,” jelas Saut.

Saut mengungkapkan soal APK terpasang di pohon tidak saja di Kota Medan, hampir seluruh daerah di Sumut ini. Ia mengimbau peserta Pemilu 2024 memiliki kesadaran untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan dan jangan merusak estetika kota.

“Ini tidak hanya di Kota Medan, sepanjang jalan di kota-kota di daerah itu ada, yang sangat masif dan membutuhkan energi, yang lebih pada Bawaslu dan petugas eksekusinya Satpol PP. Tidak hanya di pohon di tiang listrik di jalan-jalan yang tidak diatur KPU,” kata Saut.

“Hari ini misalnya dicopot besok sudah masuk lagi, hal hal seperti ini menjadi catatan pada kita semua, kami imbau pada semua peserta pemilu untuk agar memasang APK nya, dengan mengikuti aturan,” ucap Saut kembali.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencatat penanganan pelanggaran pada masa tahap kampanye Pemilu 2024 se-Sumut sebanyak 65 laporan.

Data penanganan Bawaslu di Bulan Desember 2023 yaitu, 65 laporan sebanyak temuan 17 laporan, diregistrasi 49 laporan, tidak registrasi 31 laporan dan belum diregistrasi 2 laporan.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan bahwa pada bulan Januari 2024 ini, masih berlangsung dan masih dilakukan pendataan oleh pihaknya, terkait penanganan pelanggaran di masa tahapan kampanye ini.

“Dari 49 laporan diregistrasi tersebut, 3 kode etik, 1 administrasi, dan 15 tidak terbukti. Sisanya, dalam proses penanganan,” jelas Saut saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (8/1/2024).

Sedangkan laporan terbanyak diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sebanyak 28 laporan, dengan perincian, yakni diregistrasi 17 laporan, tidak diregistrasi 11 laporan. Hasilnya, 6 temuan, 13 kode etik, 9 tidak terbukti.

Saut menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024, mengalami penurunan pada masa kampanye pada Pemilu tahun 2019 lalu. Sehingga, ada peningkatan kesadaran tidak melakukan pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu ini.

“Saya pikir secara kasat mata, kita boleh apresiasi ya. Apa yang sudah terjadi hari ini, dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya 2019,” kata Saut.

Dalam pengawasan di media sosial, Saut mengungkapkan ada penurunan tajam. Meski masih terdapat pelanggaran, tapi mengalami penurunan.

“Khusunya, pada sektor medsos. Di medsos kita lihat itu lebih adem, walaupun dibeberapa medsos masih ada, informasi yang kita harus tetap waspadai dan pantau,” ujar Saut.

Saut mengatakan secara umum Pemilu 2024 lebih baik, khususnya menyangkut isu-isu sara, isu vital yang bepotensi menyangkut bangsa. Karena, isu tersebut lebih menunjukkan gagasan, ide yang kreatif.

“Dan sejauh ini, dari Kabupaten/Kota juga dapat laporan bahwa kalau bersifat vital, belum ada kita temukan,” jelas Saut.

“Akan tetapi ada beberapa peserta Pemilu, yang membuat model kampanye yang lebih kreatif, yang kadang kadang belum diatur atau tidak diatur sehingga kita lebih mengedepankan pencegahan bila ada mode model baru kampanye yang belum diatur, paling itu,” tutur Saut kembali.

Saut mengungkapkan masih banyak peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran terkait dengan estetika kota, dengan memasang alat peraga kampanye (APK) dipasang di pohon-pohon di pinggir jalan.

“Jadi inikan sebenarnya tidak hanya masalah Bawaslu. Kalau persoalan APK ini, dimana kami juga punya kesulitan, kami juga punya kendala,” jelas Saut.

Saut mengungkapkan soal APK terpasang di pohon tidak saja di Kota Medan, hampir seluruh daerah di Sumut ini. Ia mengimbau peserta Pemilu 2024 memiliki kesadaran untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan dan jangan merusak estetika kota.

“Ini tidak hanya di Kota Medan, sepanjang jalan di kota-kota di daerah itu ada, yang sangat masif dan membutuhkan energi, yang lebih pada Bawaslu dan petugas eksekusinya Satpol PP. Tidak hanya di pohon di tiang listrik di jalan-jalan yang tidak diatur KPU,” kata Saut.

“Hari ini misalnya dicopot besok sudah masuk lagi, hal hal seperti ini menjadi catatan pada kita semua, kami imbau pada semua peserta pemilu untuk agar memasang APK nya, dengan mengikuti aturan,” ucap Saut kembali.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/