29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Diskominfo Sumut dan Medan Imbau Registrasi Ulang SIM Card

Meski begitu, Diskominfo Medan tetap menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Medan. “Diantaranya selain broadcast WA, via Facebook, Twitter, Instagram sudah langsung kami sebarkan. Harapannya agar masyarakat tahu akan informasi penting itu,” katanya yang juga mengetahui pesan itu melalui WA.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa menindaklanjuti pesan dari Kemenkominfo tersebut. Apalagi hal ini berkaitan dengan kelangsungan pemakaian SIM card masyarakat, terkhusus pelayanan komunikasi seluler. “Kami harap masyarakat juga proaktif merespon pesan registrasi kartu prabayar ini, kepada keluarga dan kerabat-kerabat. Sehingga nantinya kartu sim mereka tidak terblokir,” katanya.

Diketahui, sejak pekan lalu informasi daftar ulang SIM card sudah disosialisasikan Kementerian Kominfo. Proses registrasi dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.  Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Menanggapi keharusan registrasi tersebut, seorang warga Medan Vina mengaku imbauan yang diberikan pemerintah terkesan membuang waktu dan mubazir. Sebab aturan ini sudah dimulai sejak 2005 lalu, namun tidak menunjukkan adanya perubahan atas pelayanan dan pengawasan kepemilikan kartu Sim yang masih bebas dijual dan dibuang ketika sudah habi dipakai, tanpa menerakan identitas yang jelas dan valid.

“Ini bukan soal mau atau tidak, merepotkan atau tidak. Tetapi apa selama ini aturan registrasi itu sudah berjalan efektif. Nyatanya sejak aturan ini ada tahun 2005, tetap saja banyak kartu perdana yang dijual bebas tanpa harus registrasi data yang jelas siapa pemilik nomornya,” kata Vina.

Menurutnya, imbauan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa melindungi masyarakat atas persoalan maraknya konten hoax, teror dan sebagainya yang dinilai mengganggu pengguna jasa telekomunikasi. Sebab jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat kepada provider, maka keberadaan kartu perdana tanpa registrasi jelas, masih akan terus ada.

“Yang menyediakan kartu ‘sekali pakai buang’ itu kan provider telekomunikasi, perusahaannya, kenapa sekarang masalah itu kemudian dibebankan ke masyarakat pengguna? Ini yang kita sebut aneh. Ya ujung-ujungnya pengumpulan data namanya. Harusnya pemerintah mengurusi aturan yang meringankan masyarakat,” katanya.

Dirinya meminta pemerintah untuk bercermin pada pengalaman aturan sebelumnya. Terutama soal penentuan tarif komunikasi yang harusnya dibatasi agar tidak terlalu mahal. Padahal jika melihat contoh banyaknya kartu perdana ‘sekali pakai buang’ dijual bebas dengan harga murah dalam bentuk promosi, negara harusnya hadir sebagai pengendali karena prilaku hoax justru semakin marak. (bal/prn/adz)

Meski begitu, Diskominfo Medan tetap menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Medan. “Diantaranya selain broadcast WA, via Facebook, Twitter, Instagram sudah langsung kami sebarkan. Harapannya agar masyarakat tahu akan informasi penting itu,” katanya yang juga mengetahui pesan itu melalui WA.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa menindaklanjuti pesan dari Kemenkominfo tersebut. Apalagi hal ini berkaitan dengan kelangsungan pemakaian SIM card masyarakat, terkhusus pelayanan komunikasi seluler. “Kami harap masyarakat juga proaktif merespon pesan registrasi kartu prabayar ini, kepada keluarga dan kerabat-kerabat. Sehingga nantinya kartu sim mereka tidak terblokir,” katanya.

Diketahui, sejak pekan lalu informasi daftar ulang SIM card sudah disosialisasikan Kementerian Kominfo. Proses registrasi dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.  Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Menanggapi keharusan registrasi tersebut, seorang warga Medan Vina mengaku imbauan yang diberikan pemerintah terkesan membuang waktu dan mubazir. Sebab aturan ini sudah dimulai sejak 2005 lalu, namun tidak menunjukkan adanya perubahan atas pelayanan dan pengawasan kepemilikan kartu Sim yang masih bebas dijual dan dibuang ketika sudah habi dipakai, tanpa menerakan identitas yang jelas dan valid.

“Ini bukan soal mau atau tidak, merepotkan atau tidak. Tetapi apa selama ini aturan registrasi itu sudah berjalan efektif. Nyatanya sejak aturan ini ada tahun 2005, tetap saja banyak kartu perdana yang dijual bebas tanpa harus registrasi data yang jelas siapa pemilik nomornya,” kata Vina.

Menurutnya, imbauan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa melindungi masyarakat atas persoalan maraknya konten hoax, teror dan sebagainya yang dinilai mengganggu pengguna jasa telekomunikasi. Sebab jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat kepada provider, maka keberadaan kartu perdana tanpa registrasi jelas, masih akan terus ada.

“Yang menyediakan kartu ‘sekali pakai buang’ itu kan provider telekomunikasi, perusahaannya, kenapa sekarang masalah itu kemudian dibebankan ke masyarakat pengguna? Ini yang kita sebut aneh. Ya ujung-ujungnya pengumpulan data namanya. Harusnya pemerintah mengurusi aturan yang meringankan masyarakat,” katanya.

Dirinya meminta pemerintah untuk bercermin pada pengalaman aturan sebelumnya. Terutama soal penentuan tarif komunikasi yang harusnya dibatasi agar tidak terlalu mahal. Padahal jika melihat contoh banyaknya kartu perdana ‘sekali pakai buang’ dijual bebas dengan harga murah dalam bentuk promosi, negara harusnya hadir sebagai pengendali karena prilaku hoax justru semakin marak. (bal/prn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/