JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aparat kepolisian akhirnya menemukan barang bukti berupa senjata api yang digunakan komplotan Ramlan Butarbutar alias Polkas saat beraksi di kediaman Dodi Triono, Selasa (27/12) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Suyono mengungkapkan, barang bukti senpi berjumlah dua pucuk berhasil diamankan dari kerabat salah seorang tersangka perampokan Erwin Situmorang, bernama Ginon.
“Tadi malam, anggota kami ke rumah Pak Ginon di daerah Tapos, Depok. Yang bersangkutan adalah tukang daun pisang di Pasar Cibinong. Jadi Pak Ginon ini dititipi oleh Erwin sebuah karung,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (30/12).
Menurut Argo, Erwin diperkirakan memberikan karung berisikan senpi kepada Ginon pada Selasa (27/12) malam. “Kemudian si Erwin ini menyampaikan ke penjual daun ini, ‘Pak, dua hari kalau saya tidak datang tolong kasih ke teman saya, nanti mau diambil temen saya’,” tutur Argo menirukan percakapan antara Erwin dan Ginon.
Namun, Rabu (28/12) keesokan harinya, Erwin tak kunjung datang. Pasalnya, Erwin dan mendiang Ramlan justru lebih dulu diringkus polisi.
“Makanya kemarin, barang tersebut diambil oleh temannya tersangka Erwin ini. Tapi, tadi pagi pukul 05.45, temannya Erwin tadi menyerahlan kembali karung itu kepada kakak perempuannya Pak Ginon ini,” terang Argo.
Polisi yang sudah menerima keberadaan senpi dari keterangan Erwin, lantas mengambil karung tersebut. Polisi membuka karung dan menemukan dua pucuk senpi.
“Senpi ini masih kami teliti, apakah ini senpi organik, softgan, atau rakitan. Sekarang sedang kami dalami,” tandas Argo.
Sementara, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur terus memburu Ridwan Sitorus alias Ius Pane alias Marihot (45), salah satu komplotan Ramlan Butarbutar. Polisi sudah memasukkan buron yang ikut menyatroni rumah Ir Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi bahkan sudah menerbitkan selebaran berisi wajah pria kelahiran Medan, 11 November 1971 itu untuk memudahkan pencarian.
Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho meminta masyarakat yang melihat Ius agar segera melaporkannya. Dia mengharapkan masyarakat agar turut terlibat dalam menangkap buron yang tersisa dari komplotan rampok spesialis rumah mewah itu.
“Saya harap masyarakat memberikan informasi terkait keberadaan pelaku,” kata Rudy, Jumat (30/12).
Selain itu Rudy juga meminta kepada keluarga ataupun teman tersangka untuk tidak membantu menyembunyikannya. Menurut Rudy, siapa pun yang membantu Ius bersembunyi bisa dijerat dijerat Pasal 221 KUHP tentang pemberian bantuan kepada pelaku kejahatan dengan ancaman pidana sembilan bulan.
“Tentunya akan kami tindak siapa pun yang menyembunyikannya,” tegas dia.