29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Zulkarnain: Anggarannya Sudah Ada…

Lokasi eks Rumah Sakit Martondi
Lokasi eks Rumah Sakit Martondi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemerintah Kota Medan mengaku sudah mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan bekas Rumah Sakit Martondi, Jalan Letda Sudjono. Anggaran tersebut tertampung ada pada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).

“Semua anggaran yang sifatnya buat pembebasan lahan atau ganti rugi, sudah kita siapkan di Dinas TRTB. Soal berapa kebutuhannya, itu bersifat dinamis. Sudah ada anggarannya,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Setdako Medan, Zulkarnain kepada Sumut Pos, Jumat (30/12).

Menurutnya, hal itu memang sengaja dilakukan. Sebab pembebasan lahan maupun ganti rugi, tidak hanya untuk satu item saja. Melainkan banyak item yang harus dipertimbangkan, yakni seperti pembebasan jalan, relokasi pedagang juga lainnya.”Pemilik lahan kan bisa saja bilang hari ini tidak jadi menjual, tetapi besok berkeinginan lain lagi. Itukan tidak bisa kita prediksi. Jadi dia sifatnya dinamis dan komprehensif. Makanya itu tetap kita alokasikan di TRTB,” jelasnya.

Namun dirinya mengaku tidak mengetahui persis lahan mana saja yang mau dibebaskan pada 2017 mendatang. Termasuk, rencana Pemko membeli lahan eks RS Martondi sebagai penampungan sementara pedagang Pasar Aksara. “Yang jelas anggaran untuk itu sudah ada. TRTB tentu yang paling tahu. Akan tetapi mengenai yang di eks RS Martondi itu saya tidak tahu,” katanya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya juga mengatakan, Pemko Medan tidak menganggarkan secara spesifik pembelian lahan eks Rumah Sakit Martondi untuk relokasi pedagang korban kebakaran Pasar Aksara. Sebab pembebasan lahan yang dilakukan Pemko Medan di 2017 tidak hanya pembelian atau sewa lahan tersebut, tapi juga lahan lainnya yang mau dibebaskan untuk kepentingan pembangunan maupun masyarakat Kota Medan.

“Jadi dia sifatnya global, tidak spesifik seperti itu. Begitu ada lahan yang mau dibebaskan setelah selesai dikaji dan dapat harga apresialnya, maka langsung dibebaskan dan anggarannya diambil dari anggaran tersebut. Jadi tidak bisa diketahui berapa disiapkan untuk pembebasan lahan eks RS Martondi itu. Di APBD juga tidak terlihat,” papar Akhyar.

Dia menjelaskan, tidak dianggarkannya secara spesifik anggaran pembebasan lahan di dalam APBD Kota Medan 2017 dikarenakan lahan yang mau dibebaskan belum diketahui dan bisa saja di pertengahan jalan terjadi perubahan. Dengan dianggarkannya secara global, setiap lahan yang mau dibebaskan anggarannya tinggal diambil dari situ. “Lahan yang mau dibebaskan kan banyak. Tidak hanya itu. Jadi, mana yang dibebaskan tinggal diambil saja angarannya dari situ,” katanya. (prn/ila)

 

Lokasi eks Rumah Sakit Martondi
Lokasi eks Rumah Sakit Martondi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemerintah Kota Medan mengaku sudah mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan bekas Rumah Sakit Martondi, Jalan Letda Sudjono. Anggaran tersebut tertampung ada pada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).

“Semua anggaran yang sifatnya buat pembebasan lahan atau ganti rugi, sudah kita siapkan di Dinas TRTB. Soal berapa kebutuhannya, itu bersifat dinamis. Sudah ada anggarannya,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Setdako Medan, Zulkarnain kepada Sumut Pos, Jumat (30/12).

Menurutnya, hal itu memang sengaja dilakukan. Sebab pembebasan lahan maupun ganti rugi, tidak hanya untuk satu item saja. Melainkan banyak item yang harus dipertimbangkan, yakni seperti pembebasan jalan, relokasi pedagang juga lainnya.”Pemilik lahan kan bisa saja bilang hari ini tidak jadi menjual, tetapi besok berkeinginan lain lagi. Itukan tidak bisa kita prediksi. Jadi dia sifatnya dinamis dan komprehensif. Makanya itu tetap kita alokasikan di TRTB,” jelasnya.

Namun dirinya mengaku tidak mengetahui persis lahan mana saja yang mau dibebaskan pada 2017 mendatang. Termasuk, rencana Pemko membeli lahan eks RS Martondi sebagai penampungan sementara pedagang Pasar Aksara. “Yang jelas anggaran untuk itu sudah ada. TRTB tentu yang paling tahu. Akan tetapi mengenai yang di eks RS Martondi itu saya tidak tahu,” katanya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya juga mengatakan, Pemko Medan tidak menganggarkan secara spesifik pembelian lahan eks Rumah Sakit Martondi untuk relokasi pedagang korban kebakaran Pasar Aksara. Sebab pembebasan lahan yang dilakukan Pemko Medan di 2017 tidak hanya pembelian atau sewa lahan tersebut, tapi juga lahan lainnya yang mau dibebaskan untuk kepentingan pembangunan maupun masyarakat Kota Medan.

“Jadi dia sifatnya global, tidak spesifik seperti itu. Begitu ada lahan yang mau dibebaskan setelah selesai dikaji dan dapat harga apresialnya, maka langsung dibebaskan dan anggarannya diambil dari anggaran tersebut. Jadi tidak bisa diketahui berapa disiapkan untuk pembebasan lahan eks RS Martondi itu. Di APBD juga tidak terlihat,” papar Akhyar.

Dia menjelaskan, tidak dianggarkannya secara spesifik anggaran pembebasan lahan di dalam APBD Kota Medan 2017 dikarenakan lahan yang mau dibebaskan belum diketahui dan bisa saja di pertengahan jalan terjadi perubahan. Dengan dianggarkannya secara global, setiap lahan yang mau dibebaskan anggarannya tinggal diambil dari situ. “Lahan yang mau dibebaskan kan banyak. Tidak hanya itu. Jadi, mana yang dibebaskan tinggal diambil saja angarannya dari situ,” katanya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/