25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dimensi Keikhlasan Fastabiqul Khairat

Oleh: Drs H Hasan Maksum Nasution, SH, S.PdI, MA

Agama mengajarkan bahwa semua ibadah hendaknya dilakukan semata-mata ikhlas, karena Allah (QS. Al-An’am (6): 162-163). Tak terkecuali ibadah haji dan ibadah qurban.

Karena hanya dengan niat yang ter-ikhlas-lah akan terjamini kemurnian ibadah yang akan membawa pelaksananya dekat dengan Allah. Tanpa adanya keikhlasan hati, mustahil ibadah akan diterima Allah (QS. Al-Bayyinah (98): 5).

Dalam kaitan dengan ibadah qurban, Allah menegaskan bahwa daging hewan yang diqurbankan itu tidak akan sampai kepadaNya, hanyalah ketaqwaan pelaksana qurban itu (QS. Al-Hajj (22): 37). Jadi Allah tidak mengharapkan daging dan darah hewan qurban itu, tetapi mental dan ketaqwaan ini akan tumbuh di hati yang bersih dan ikhlas.

Ibadah qurban mempunyai hikmah untuk membersihkan hati agar menjadi lahan yang subur untuk tumbuhnya iman dan taqwa, dengan demikian dimensi keikhlasan sudah seharusnya menjadi landasan setiap amal perbuatan manusia, agar manusia mengorientasikan kehidupan kehidupannya semata-mata untuk mencapai ridho Allah SWT.

Dengan ikhlas beramal berarti seseorang membebaskan dirinya dari segala bentuk rasa pamrih, agar amal yang diperbuat tidak bernilai semu dan bersifat palsu. Dengan keikhlasan seseorang dapat mewujudkan amal sejati, kesejatian setiap amal diukur dari sikap keikhlasan yang melandasinya.

Dan kesediaan berqurban yang dilandasi rasa keikhlasan semata-mata dapat mengurangi dan mengekang sifat keserakahan dan ketamakan manusia untuk berlaku serakah dan tamak, namun kecenderungan itu dapat dieliminir dengan membangkitkan kesadarannya agar bersedia berqurban untuk sesamanya. Kesediaan berqurban mencerminkan adanya pengakuan akan hak-hak orang lain yang seterusnya dapat menumbuhkan rasa solidaritas sosial yang tinggi.
Dengan syariat qurban ini kaum muslimin ini dilatih untuk menebalkan rasa kemanusiaannya, mengasah kepekaannya dan menghidupkan hati nuraninya. Ibadah qurban ini syarat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan mengandung nilai-nilai sosial yang tinggi.

Oleh karenanya orang Islam yang tidak mampu mewujudkan nilai-nilai kemasyarakatan, dianggap sebagai pendusta agama (QS. Al-Ma’un (107): 1-3), karena ibadah haji dan Idul Adha kali ini datang di saat-saat sebagian besar kaum muslimin sedang dalam kesulitan ekonomi, maka mari kita manfaatkan momentum ini untuk mawas diri dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah swt. fastabiqul khairat, maka kita berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan.

Pengertian Qurban dan Hikmahnya

Berqurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq tanggal 11-12 dan 13 Zulhijjah dengan niat semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik Allah SWT.

Adapun binatang-binatang yang dibolehkan untuk berqurban adalah binatang ternak seperti kambing, biri-biri, sapi, kerbau, dan unta. Berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. yang artinya: Dari Anas ra. ia berkata: Nabi Muhammad SAW. Pernah berqurban dengan dua ekor kambing Kibasy yang berternak gemuk-gemuk dan bertanduk (HR. Bukhari Muslim).

Dari Aisyah ra. ia berkata: Ketika kami berada di Mina, didatangkan kepadaku sejumlah daging sapi, maka aku bertanya, daging apakah ini? Orang yang membawa daging itu menjawab: Rasulullah SAW. telah berqurban untuk istri-istri beliau dengan seekor sapi (HR. Muslim).

Adapun sifat binatang qurban yang harus terpenuhi adalah pertama, binatang tersebut harus bagus tanduknya dan tidak patah, kedua, tidak koyak telinganya, tidak ompong gigi dan mempunyai ciri yang nyata seperti buta, pincang, terlalu tua, berdasarkan hadis Nabi SAW.

Dari Baara bin Azid berkata: Nabi saw. berada di antara kami dan bersabda: empat jenis (binatang qurban) yang tidak akan (pahala) yaitu buta yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan bertulang yang tidak mempunyai sum-sum. (HR. Imam Ahmad dan Imam yang empat).

Adapun mengenai umur binatang yang boleh untuk berqurban, jenis unta, harus berumur 5 (lima) tahun, jenis sapi atau kerbau minimal harus 2 (dua) tahun, jenis kambing minimal 2 (dua) tahun dan jenis domba atau biri-biri minimal harus sudah berumur 1 (satu) tahun atau telah berganti gigi serinya.
Berkenaan dengan binatang, yang disebutkan dalam hadis Nabi SAW. Dari Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. telah bersabda: Janganlah kamu sembelih qurban kecuali musinah (binatang yang telah berganti gigi serinya), kecuali kamu kesulitan untuk mendapatkannya, maka sembelihlah jidaz’ah (binatang yang telah berumur satu tahun dari kambing) (HR. Muslim). Berqurban hukumnya sunnah muakkad bagi orang Islam yang mampu dan berkecukupan.
Adapun waktu pelaksanaan qurban diperbolehkan melaksanakan penyembelihan hanya dibatasi empat hari tanggal 10-11-12-13 Zulhijjah, dimulai sesudah shalat Idul Adha dan berakhir sampai dengan terbenamnya matahari tanggal 13 Zulhijjah, didasarkan hadis: Barang siapa qurban sebelum salat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah salat Idul Adha dan dua khutbah maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadah dan ia telah menjalankan aturan Islam (HR. Bukhari).

Adapun daging qurban halal dimakan atau dimiliki oleh yang empunya qurba paling sepertiganya, akan tetapi daging qurban wajib, seperti qurban nazar, haram dimakan oleh yang empuya sekedar untuk sekali makan, selebihnya disedekahkan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah, diutamakan fakir miskin dari keluarga, fakir miskin yang menjadi jiran tetangga dan tidak boleh kepada fakir miskin yang tidak beragama Islam dan sunnah dimakan jantung hatinya, daging dan kulit hewan qurban dilarang diperjual belikan, Rasulullah bersabda: Barang siapa menjual kulit qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al-Hakim). Dan tidak boleh diberikan kpeada penyembelih sebagai upahnya.

Membagi Sebagian Rizki

Islam mengajarkan kita ntuk membagi sebagian rizki yang kita terima, kepada kerabat, anak yatim dan orang miskin (QS. Al-Baqarah: 177). Kerabat menduduki posisi terutama bagi objek karena selain membantu mereka juga bermanfaat menjaga hubungan kekerabatan. Namun bukan berarti Islam menghalalkan nepotisme, karena yang dibagi kepada kerabat adalah rizki yang sah kita miliki, bukan fasilitas negara yang berada dalam kewenangan kita.
Banyak sekali ayat Alquran maupun hadis yang mendorong setiap muslim untuk mau berbagi (berinfak). Sayangnya, perintah tersebut lebih sering dilihat dari sudut pandang sebagai objek daripada sebagai subjek. Indikasinya paling tidak bisa kita temui dalam tiga hal, pertama: peminta sedekah, sumbangan dan sejenisnya yang sering kita lihat berkeliling dari rumah ke rumah, di kenderaan umum atau dengan menjegat kenderaan di tengah jalan, kedua: banyaknya pemalas yang tidak suka bekerja keras, dan ketiga: masih banyak orang kaya yang enggan berinfah bahkan tidak malu menerima infak, hibah dan sejenisnya yang mestinya tidak berhak mereka terima, setidaknya ada orang lain yang lebih berhak, contoh yang sekarang masih popular adalah masih banyaknya pejabat negara yang menerima grativitasi.

Kehidupan sekarang tidaklah dapat dibandingkan dengan zaman Ibrahim dan Siti Hajar. Siti Hajar tidak dihadapkan pada realitas emansipasi dan tuntutan persamaan hak, pun tidak ada kebutuhan ekonomi keluarga sebagaimana dihadapi keluarga di zaman sekarang. Namun bukan atas dasar perbedaan itu, maka kita lantas tidak bisa mengambil hikmah peristiwa qurban.

Penulis Dosen STAI Sumatera, PTI Al Hikmah, PGSD Hikmatul Fadhillah, STAI RA Batangkuis.

Oleh: Drs H Hasan Maksum Nasution, SH, S.PdI, MA

Agama mengajarkan bahwa semua ibadah hendaknya dilakukan semata-mata ikhlas, karena Allah (QS. Al-An’am (6): 162-163). Tak terkecuali ibadah haji dan ibadah qurban.

Karena hanya dengan niat yang ter-ikhlas-lah akan terjamini kemurnian ibadah yang akan membawa pelaksananya dekat dengan Allah. Tanpa adanya keikhlasan hati, mustahil ibadah akan diterima Allah (QS. Al-Bayyinah (98): 5).

Dalam kaitan dengan ibadah qurban, Allah menegaskan bahwa daging hewan yang diqurbankan itu tidak akan sampai kepadaNya, hanyalah ketaqwaan pelaksana qurban itu (QS. Al-Hajj (22): 37). Jadi Allah tidak mengharapkan daging dan darah hewan qurban itu, tetapi mental dan ketaqwaan ini akan tumbuh di hati yang bersih dan ikhlas.

Ibadah qurban mempunyai hikmah untuk membersihkan hati agar menjadi lahan yang subur untuk tumbuhnya iman dan taqwa, dengan demikian dimensi keikhlasan sudah seharusnya menjadi landasan setiap amal perbuatan manusia, agar manusia mengorientasikan kehidupan kehidupannya semata-mata untuk mencapai ridho Allah SWT.

Dengan ikhlas beramal berarti seseorang membebaskan dirinya dari segala bentuk rasa pamrih, agar amal yang diperbuat tidak bernilai semu dan bersifat palsu. Dengan keikhlasan seseorang dapat mewujudkan amal sejati, kesejatian setiap amal diukur dari sikap keikhlasan yang melandasinya.

Dan kesediaan berqurban yang dilandasi rasa keikhlasan semata-mata dapat mengurangi dan mengekang sifat keserakahan dan ketamakan manusia untuk berlaku serakah dan tamak, namun kecenderungan itu dapat dieliminir dengan membangkitkan kesadarannya agar bersedia berqurban untuk sesamanya. Kesediaan berqurban mencerminkan adanya pengakuan akan hak-hak orang lain yang seterusnya dapat menumbuhkan rasa solidaritas sosial yang tinggi.
Dengan syariat qurban ini kaum muslimin ini dilatih untuk menebalkan rasa kemanusiaannya, mengasah kepekaannya dan menghidupkan hati nuraninya. Ibadah qurban ini syarat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan mengandung nilai-nilai sosial yang tinggi.

Oleh karenanya orang Islam yang tidak mampu mewujudkan nilai-nilai kemasyarakatan, dianggap sebagai pendusta agama (QS. Al-Ma’un (107): 1-3), karena ibadah haji dan Idul Adha kali ini datang di saat-saat sebagian besar kaum muslimin sedang dalam kesulitan ekonomi, maka mari kita manfaatkan momentum ini untuk mawas diri dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah swt. fastabiqul khairat, maka kita berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan.

Pengertian Qurban dan Hikmahnya

Berqurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq tanggal 11-12 dan 13 Zulhijjah dengan niat semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik Allah SWT.

Adapun binatang-binatang yang dibolehkan untuk berqurban adalah binatang ternak seperti kambing, biri-biri, sapi, kerbau, dan unta. Berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. yang artinya: Dari Anas ra. ia berkata: Nabi Muhammad SAW. Pernah berqurban dengan dua ekor kambing Kibasy yang berternak gemuk-gemuk dan bertanduk (HR. Bukhari Muslim).

Dari Aisyah ra. ia berkata: Ketika kami berada di Mina, didatangkan kepadaku sejumlah daging sapi, maka aku bertanya, daging apakah ini? Orang yang membawa daging itu menjawab: Rasulullah SAW. telah berqurban untuk istri-istri beliau dengan seekor sapi (HR. Muslim).

Adapun sifat binatang qurban yang harus terpenuhi adalah pertama, binatang tersebut harus bagus tanduknya dan tidak patah, kedua, tidak koyak telinganya, tidak ompong gigi dan mempunyai ciri yang nyata seperti buta, pincang, terlalu tua, berdasarkan hadis Nabi SAW.

Dari Baara bin Azid berkata: Nabi saw. berada di antara kami dan bersabda: empat jenis (binatang qurban) yang tidak akan (pahala) yaitu buta yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan bertulang yang tidak mempunyai sum-sum. (HR. Imam Ahmad dan Imam yang empat).

Adapun mengenai umur binatang yang boleh untuk berqurban, jenis unta, harus berumur 5 (lima) tahun, jenis sapi atau kerbau minimal harus 2 (dua) tahun, jenis kambing minimal 2 (dua) tahun dan jenis domba atau biri-biri minimal harus sudah berumur 1 (satu) tahun atau telah berganti gigi serinya.
Berkenaan dengan binatang, yang disebutkan dalam hadis Nabi SAW. Dari Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. telah bersabda: Janganlah kamu sembelih qurban kecuali musinah (binatang yang telah berganti gigi serinya), kecuali kamu kesulitan untuk mendapatkannya, maka sembelihlah jidaz’ah (binatang yang telah berumur satu tahun dari kambing) (HR. Muslim). Berqurban hukumnya sunnah muakkad bagi orang Islam yang mampu dan berkecukupan.
Adapun waktu pelaksanaan qurban diperbolehkan melaksanakan penyembelihan hanya dibatasi empat hari tanggal 10-11-12-13 Zulhijjah, dimulai sesudah shalat Idul Adha dan berakhir sampai dengan terbenamnya matahari tanggal 13 Zulhijjah, didasarkan hadis: Barang siapa qurban sebelum salat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah salat Idul Adha dan dua khutbah maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadah dan ia telah menjalankan aturan Islam (HR. Bukhari).

Adapun daging qurban halal dimakan atau dimiliki oleh yang empunya qurba paling sepertiganya, akan tetapi daging qurban wajib, seperti qurban nazar, haram dimakan oleh yang empuya sekedar untuk sekali makan, selebihnya disedekahkan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah, diutamakan fakir miskin dari keluarga, fakir miskin yang menjadi jiran tetangga dan tidak boleh kepada fakir miskin yang tidak beragama Islam dan sunnah dimakan jantung hatinya, daging dan kulit hewan qurban dilarang diperjual belikan, Rasulullah bersabda: Barang siapa menjual kulit qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al-Hakim). Dan tidak boleh diberikan kpeada penyembelih sebagai upahnya.

Membagi Sebagian Rizki

Islam mengajarkan kita ntuk membagi sebagian rizki yang kita terima, kepada kerabat, anak yatim dan orang miskin (QS. Al-Baqarah: 177). Kerabat menduduki posisi terutama bagi objek karena selain membantu mereka juga bermanfaat menjaga hubungan kekerabatan. Namun bukan berarti Islam menghalalkan nepotisme, karena yang dibagi kepada kerabat adalah rizki yang sah kita miliki, bukan fasilitas negara yang berada dalam kewenangan kita.
Banyak sekali ayat Alquran maupun hadis yang mendorong setiap muslim untuk mau berbagi (berinfak). Sayangnya, perintah tersebut lebih sering dilihat dari sudut pandang sebagai objek daripada sebagai subjek. Indikasinya paling tidak bisa kita temui dalam tiga hal, pertama: peminta sedekah, sumbangan dan sejenisnya yang sering kita lihat berkeliling dari rumah ke rumah, di kenderaan umum atau dengan menjegat kenderaan di tengah jalan, kedua: banyaknya pemalas yang tidak suka bekerja keras, dan ketiga: masih banyak orang kaya yang enggan berinfah bahkan tidak malu menerima infak, hibah dan sejenisnya yang mestinya tidak berhak mereka terima, setidaknya ada orang lain yang lebih berhak, contoh yang sekarang masih popular adalah masih banyaknya pejabat negara yang menerima grativitasi.

Kehidupan sekarang tidaklah dapat dibandingkan dengan zaman Ibrahim dan Siti Hajar. Siti Hajar tidak dihadapkan pada realitas emansipasi dan tuntutan persamaan hak, pun tidak ada kebutuhan ekonomi keluarga sebagaimana dihadapi keluarga di zaman sekarang. Namun bukan atas dasar perbedaan itu, maka kita lantas tidak bisa mengambil hikmah peristiwa qurban.

Penulis Dosen STAI Sumatera, PTI Al Hikmah, PGSD Hikmatul Fadhillah, STAI RA Batangkuis.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/