25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Dewan Gereja Dunia Datangi GKI Yasmin

RICUH rumah ibadah GKI Yasmin di Jalan Abdulah bin Nuh, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, kembali menjadi sorotan publik dunia. Kemarin, Dewan Gereja Sedunia bertandang ke rumah ibadah yang selama empat tahun terakhir ini menuai kontroversi. Kedatangan Dewan Gereja Sedunia tersebut dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Bogor Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Petugas sengaja melakukan penjagaan ketat guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Sementara itu, puluhan jemaat GKI Yasmin ikut serta dengan Dewan Gereja Sedunia tersebut. Namun, jemaat tidak beribadah di sekitar trotoar karena tidak diperbolehkan oleh petugas dan pemerintah kota. Puluhan jemaat GKI kemudian beribadah di rumah salah satu rumah jemaat.

Sedangkan, tempat ibadah yang disediakan pemerintah kota tidak digunakan hingga saat ini. Perwakilan Dewan Gereja Sedunia, Pendeta SAE Nababan, berharap konflik GKI Yasmin dengan warga sekitar cepat diselesaikan. Selain itu, dia meminta Pemkot Bogor mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Ombudsman. “Jalan menuju gereja tadi pagi ditutup lagi saat kami mau ke sana. Karena GKI Yasmin merupakan anggota Dewan Gereja Sedunia, saya sebagai presiden mengunjungi mereka dan memberikan semangat,” ujarnya.

Nababan juga mengingatkan para jemaat agar tetap bersemangat menjalankan ibadah, kendati ibadah harus dilakukan di rumah seorang jemaat. “Saya menasihati mereka agar jangan memakai kekerasan dan tetap menggunakan jalan damai,” sambungnya. Sementara itu, ia belum berniat bertemu dengan Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, terkait GKI Yasmin. Namun, ia berharap semua pihak mematuhi keputusan MA dan menjalankan rekomendasi Ombudsman RI agar masalah GKI Yasmin tidak berlarut- larut. Seusai melakukan ibadah di rumah warga, Nababan dan jemaat lainnya berjalan menuju GKI Yasmin. Mereka kemudian melihat kondisi gereja dari jarak dekat. “Kami mencoba masuk dan berbicara dengan Satpol PP yang berjaga.

Tapi, tetap tidak diizinkan,” tandas Nababan. MA sudah mengeluarkan keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2 011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.(yus/jpnn)

RICUH rumah ibadah GKI Yasmin di Jalan Abdulah bin Nuh, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, kembali menjadi sorotan publik dunia. Kemarin, Dewan Gereja Sedunia bertandang ke rumah ibadah yang selama empat tahun terakhir ini menuai kontroversi. Kedatangan Dewan Gereja Sedunia tersebut dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Bogor Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Petugas sengaja melakukan penjagaan ketat guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Sementara itu, puluhan jemaat GKI Yasmin ikut serta dengan Dewan Gereja Sedunia tersebut. Namun, jemaat tidak beribadah di sekitar trotoar karena tidak diperbolehkan oleh petugas dan pemerintah kota. Puluhan jemaat GKI kemudian beribadah di rumah salah satu rumah jemaat.

Sedangkan, tempat ibadah yang disediakan pemerintah kota tidak digunakan hingga saat ini. Perwakilan Dewan Gereja Sedunia, Pendeta SAE Nababan, berharap konflik GKI Yasmin dengan warga sekitar cepat diselesaikan. Selain itu, dia meminta Pemkot Bogor mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Ombudsman. “Jalan menuju gereja tadi pagi ditutup lagi saat kami mau ke sana. Karena GKI Yasmin merupakan anggota Dewan Gereja Sedunia, saya sebagai presiden mengunjungi mereka dan memberikan semangat,” ujarnya.

Nababan juga mengingatkan para jemaat agar tetap bersemangat menjalankan ibadah, kendati ibadah harus dilakukan di rumah seorang jemaat. “Saya menasihati mereka agar jangan memakai kekerasan dan tetap menggunakan jalan damai,” sambungnya. Sementara itu, ia belum berniat bertemu dengan Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, terkait GKI Yasmin. Namun, ia berharap semua pihak mematuhi keputusan MA dan menjalankan rekomendasi Ombudsman RI agar masalah GKI Yasmin tidak berlarut- larut. Seusai melakukan ibadah di rumah warga, Nababan dan jemaat lainnya berjalan menuju GKI Yasmin. Mereka kemudian melihat kondisi gereja dari jarak dekat. “Kami mencoba masuk dan berbicara dengan Satpol PP yang berjaga.

Tapi, tetap tidak diizinkan,” tandas Nababan. MA sudah mengeluarkan keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2 011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.(yus/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/