Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menganggap bahwa jilbab artinya kerudung, padahal dalam Al Qur‘an perintah jilbab (pakaian) dan khimar(kerudung) diungkapkan dalam ayat yang berbeda.
Kewajiban jilbab diterangkan dalam Al Quran surat Al Ahzab (33): 59 yang artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Jilbab adalah pakaian yang merupakan budaya orang Arab. Akan tetapi dengan turunnya ayat ini maka jilbab menjadi budaya Islam dan menjadi pakaian wajib bagi muslimah di seluruh dunia ketika keluar rumah. Karena jilbab berasal dari budaya Arab maka orang Arablah yang paling tahu penggambaran jilbab itu seperti apa. Maka definisi jilbab harus diambil dari kamus lengkap ataupun buku yang dikeluarkan oleh orang yang ahli Bahasa Arab.
Adapun definisi jilbab yang diterangkan dalam kamus Al Muhith adalah pakaian yang luas untuk wanita yang dapat menutupi pakaian rumahnya (pakaian harian yang biasa dipakai ketika berada di dalam rumah), bentuknya seperti malhafah (kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah). Apa yang dapat menutupi seperti seprai atas tubuh wanita hingga mendekati tanah. Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq jilid 7 ( edisi Indonesia ) menerangkan jilbab adalah baju mantel.Dalam kitab Muljam Al Wasith hal 128 jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau pakaian luar yang dikenakan diatas pakaian rumah seperti mantel.
Kewajiban penggunaan jilbab ketika keluar rumah ditunjukkan oleh hadist dari Ummu Athiyah “Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami(para perempuan) untuk keluar rumah (menuju lapangan) pada saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik wanita tua, yang sedang haid, maupun perawan. Wanita yang sedang haid menjauh dari kerumunan orang yang shalat, tetapi mereka menyaksikan kebaikan dan seruan (khutbah) yang ditujukan kepada kaum muslim.
Aku lantas berkata: ”Ya Rasulullah SAW, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab. ”Beliau kemudian bersabda,”Hendaklah salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya.
Dari hadist ini ada 2 point pemahaman yang bisa diambil, pertama semua muslimah di sunnahkan untuk menghadiri sholat Idul Adha tapi WAJIB memakai jilbab. Di tegaskan bahwa jika ada yang tidak memiliki jilbab, maka temannya harus meminjamkannya. Berarti jilbab itu wajib dipakai ketika keluar rumah. Kedua, hadist diatas menyiratkan tentang jilbab adalah pakaian luar yang dikenakan wanita diatas pakaian kesehariannnya ( yang biasa digunakan di dalam rumah ).
Karena ketika Ummu Athiyah menyatakan tentang seseorang yang tidak mempunyai jilbab, tapi ingin shalat idul fitri berarti dia memiliki pakaian yang bias menutupi aurat untuk shalat tapi tidak memenuhi syarat sebagaimana jilbab, sehingga dia dikatakan tidak memiliki jilbab. Rasul tidak memberi izin baginya untuk keluar rumah melainkan harus meminjam jilbab kepada saudaranya atau temannya. Jika saudaranya tidak bisa meminjamkannya, maka yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah. Hal ini menunjukkan kewajiban jilbab bagi perempuan untuk keluar rumah dan kewajiban para muslimah untuk meminjamkan atau memberikan jilbab pada saudara atau temannya yang tidak punya jilbab.
Jilbab harus dikenakan diatas pakaian rumah. Jadi seorang wanita yang keluar rumah harus memakai pakaian rangkap yaitu jilbab dan pakaian rumahnya. Pakaian rumah itu bisa berupa baju dan rok, baju dan kulot, baju dan celana panjang, daster berlengan pendek dan lain-lain.
Bagi perempuan yang sudah tua yang sudah menopause tidak wajib lagi mengenakan jilbab (pakaian luar ) tapi masih harus menutup aurat berdasarkan ayat Al Quran surat An Nuur ayat 60 yang artinya :” Dan perempuan-perempuan tua ( Yang telah berhenti dari haid, yang tiada ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka meninggalkan pakaian luar mereka(jilbab) dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan (kecantikan) dan berlaku sopan adalah baik bagi mereka. Dan Allah maha Mendengar lagi maha mengetahui.”
Pakaian yang dimaksud adalah jilbab (pakaian luar) hal ini sesuai dengan footnote yang dibuat dalam terjemahan Depag tahun 1990. Sementara Buya Hamka ketika menafsirkan ayat ini mengatakan “maka tidaklah mengapa jika wanita qawaid (tua) ini tidak berpakaian lengkap artinya meninggalkan pakaian luarnya yang dipakai untuk menutupi daya tarik tubuhnya ( tafsir al Azhar juz XVIII 223). Sedangkan tafsir Jalalain hal 1484 mengartikan pakaian mereka dengan “jilbab mereka”.
Jadi perempuan yang menopause tidak lagi wajib memakai jilbab tapi cukup menutup auratnya dan tidak menonjolkan kecantikannya. Berarti perempuan yang sudah menopause tak wajib keluar rumah dengan pakaian rangkap. Boleh mereka keluar dengan rok panjang,baju kurung dan kerudung atau celana panjang,baju kurung panjang dan kerudung tanpa jilbab.
Seberapa panjang jilbab?.Ummu Salamah berkata : “Bagaimana cara wanita menurunkan ujung kain jilbab mereka ?Rasulullah SAW bersabda :“Mereka turunkan satu jengkal” ummu Salamah berkata : “kalau begitu terbuka telapak kaki mereka (aqdamahunna) Rasulullah SAW bersabda: ”Turunkan satu hasta tidak boleh lebih dari itu “(HR Abu Dawud dan At Turmuzi). Dari hadist di atas maka panjang jilbab harus sampai ke bawah menutup telapak kaki (aqdamahunna).(bersambung)
Oleh: Hj.Yulienni SP,
Aktivis Muslimah HTI Medan