31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Sehari MK tanpa Pemimpin

Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan terjadi kekosongan kepemimpinan satu hari. Sebanyak 9 hakim konstitusi akan menggelar musyawarah untuk memilih pengganti Mahfud M.D dan masing-masing memiliki peluang sama pada Rabu (3/04).

Hari ini (1/04) Mahfud akan melepas jabatannya sebagai ketua MK secara resmi. Menurut jadwal, acara pelepasan ketua MK kedua itu akan dilakukan sore, usai jam sidang. Bersamaan dengan acara sambut hakim konstitusi yang baru terpilih, Arief Hidayat.

Setelah itu MK akan mengalami kekosongan kepemimpinan selama satu hari yaitu pada Selasa. Hakim konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan memang semestinya dilakukan pemilihan ketua baru pada Selasa namun sudah dipastikan beberapa hakim tidak hadir karena ada kepentingan di luar kota sehingga berpotensi tidak kuorum.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 01/PMK/2003 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua MK, setiap hakim konstitusi berhak untuk memilih dan dipilih menjadi ketua MK. Rapat pemilihan akan dipimpin wakil ketua MK, atau kalau berhalangan akan dipimpin hakim konstitusi yang usianya paling tua.
Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim. Pemilihan ketua MK diusahakan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi. Apabila aklamasi tidak tercapai, maka pemilihan bisa dilakukan dengan pemungutan suara. “Semua hakim berpeluang jadi ketua. Jadi sembilan-sembilannya setidaknya sudah punya satu suara, dari suaranya sendiri karena boleh memilih diri sendiri,” kata Akil, akhir pekan kemarin, lantas tertawa.

Diharapkan terjadi aklamasi dalam proses muasyawarah mufakat tersebut. Namun jika terjadi voting, kata Akil, ketua umum terpilih adalah yang memeroleh suara sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.

Apabila tidak ada seorang pun anggota yang memeroleh suara lebih dari setengah jumlah anggota hadir maka anggota yang memeroleh suara terbanyak pertama dan terbanyak kedua ditetapkan sebagai calon dalam pemilihan putaran kedua. Pemungutan suara dalam pemilihan putaran kedua sama caranya dengan pemungutan suara dalam pemilihan putaran pertama dengan catatan kartu suara hanya memuat dua nama calon.

Mahfud menyadari ada sikap pesimis dari beberapa pihak saat terjadi pergantian pimpinan di MK. Sebab lembaga ini terbilang baru dan Mahfud turut merasakan sikap pesimis dari pihak lain itu saat dirinya menggantikan ketua MK pertama, Jimly Asshiddiqie.

Namun keraguan itu akhirnya sirna seiring dengan kinerjanya di MK sampai akhir jabatannya ini. Hal yang sama juga berpotensi terjadi kepada pengganti Mahfud yang akan terpilih Rabu lusa. “Saya percaya yang memimpin MK ini nanti adalah orang yang tepat juga karena sistem sudah terbangun sejak zaman pak Jimly. Ada orang yang pesimis, saya malah optimis tidak ada kekurangan sesuatu apapun. Saya kenal dengan integritas hakim yang lama maupun baru,” yakinnya.(gen/jpnn)

Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan terjadi kekosongan kepemimpinan satu hari. Sebanyak 9 hakim konstitusi akan menggelar musyawarah untuk memilih pengganti Mahfud M.D dan masing-masing memiliki peluang sama pada Rabu (3/04).

Hari ini (1/04) Mahfud akan melepas jabatannya sebagai ketua MK secara resmi. Menurut jadwal, acara pelepasan ketua MK kedua itu akan dilakukan sore, usai jam sidang. Bersamaan dengan acara sambut hakim konstitusi yang baru terpilih, Arief Hidayat.

Setelah itu MK akan mengalami kekosongan kepemimpinan selama satu hari yaitu pada Selasa. Hakim konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan memang semestinya dilakukan pemilihan ketua baru pada Selasa namun sudah dipastikan beberapa hakim tidak hadir karena ada kepentingan di luar kota sehingga berpotensi tidak kuorum.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 01/PMK/2003 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua MK, setiap hakim konstitusi berhak untuk memilih dan dipilih menjadi ketua MK. Rapat pemilihan akan dipimpin wakil ketua MK, atau kalau berhalangan akan dipimpin hakim konstitusi yang usianya paling tua.
Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim. Pemilihan ketua MK diusahakan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi. Apabila aklamasi tidak tercapai, maka pemilihan bisa dilakukan dengan pemungutan suara. “Semua hakim berpeluang jadi ketua. Jadi sembilan-sembilannya setidaknya sudah punya satu suara, dari suaranya sendiri karena boleh memilih diri sendiri,” kata Akil, akhir pekan kemarin, lantas tertawa.

Diharapkan terjadi aklamasi dalam proses muasyawarah mufakat tersebut. Namun jika terjadi voting, kata Akil, ketua umum terpilih adalah yang memeroleh suara sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.

Apabila tidak ada seorang pun anggota yang memeroleh suara lebih dari setengah jumlah anggota hadir maka anggota yang memeroleh suara terbanyak pertama dan terbanyak kedua ditetapkan sebagai calon dalam pemilihan putaran kedua. Pemungutan suara dalam pemilihan putaran kedua sama caranya dengan pemungutan suara dalam pemilihan putaran pertama dengan catatan kartu suara hanya memuat dua nama calon.

Mahfud menyadari ada sikap pesimis dari beberapa pihak saat terjadi pergantian pimpinan di MK. Sebab lembaga ini terbilang baru dan Mahfud turut merasakan sikap pesimis dari pihak lain itu saat dirinya menggantikan ketua MK pertama, Jimly Asshiddiqie.

Namun keraguan itu akhirnya sirna seiring dengan kinerjanya di MK sampai akhir jabatannya ini. Hal yang sama juga berpotensi terjadi kepada pengganti Mahfud yang akan terpilih Rabu lusa. “Saya percaya yang memimpin MK ini nanti adalah orang yang tepat juga karena sistem sudah terbangun sejak zaman pak Jimly. Ada orang yang pesimis, saya malah optimis tidak ada kekurangan sesuatu apapun. Saya kenal dengan integritas hakim yang lama maupun baru,” yakinnya.(gen/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/