26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ini Kronologis Penangkapan dan Penahanan Novel Baswedan

FOTO: ist for JPNN Novel Baswedan (tengah) saat di ruang bareskrim Mabes Polri.
FOTO: ist for JPNN
Novel Baswedan (tengah) saat di ruang bareskrim Mabes Polri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik KPK Novel Baswedan ditahan Bareskrim Polri di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5). Tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu, itu ditahan usai diperiksa mulai sekitar pukul 00.30, setelah diamankan sekitar pukul 00.10 di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pengacara Novel, Mudji Kartika Rahayu mengatakan, awalnya Novel menolak diperiksa apalagi ditahan.

Diceritakan Mudji, Novel ditangkap penyidik jam 00.00 malam. Pukul 03.00, pengacara datang ke Bareskrim namun belum bisa bertemu Novel. Pihaknya baru bisa bertemu Novel sekitar pukul 08.30.

“Tapi ternyata Novel sejak jam 02.00 sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tapi, Novel menolak memberikan keterangan karena belum didampingi pengacara,” kata Mudji di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).

Namun, kata dia, pukul 9.00 Novel pun mulai disidik penyidik. Bahkan, menjalani tes kesehatan. “Kita (saat itu) tidak tahu apakah untuk tujuan penahanan. Penyidik hanya bilang akan melanjutkan pemeriksaan di Kelapa Dua,” katanya.

Namun, lanjut dia, Novel menolak dibawa ke Kelapa Dua karena berdasarkan surat perintah penangkapan hanya disebutkan untuk dibawa ke Bareskrim. Penolakan untuk diperiksa di Kelapa Dua, karena Novel juga kooperatif. “Sehingga tidak ada alasan meneruskan memeriksa di Kelapa Dua,” beber Mudji.

Kemudian, kata dia, penyidik pun berkoordinasi hingga akhirnya keluarlah surat perintah penahana. Novel, tegasnya, menulis surat penolakan untuk penahanan. “Penahanan itu dilakukan karena Novel menolak dilanjutkan diperiksa di Kelapa Dua,” jelasnya. (boy/jpnn)

FOTO: ist for JPNN Novel Baswedan (tengah) saat di ruang bareskrim Mabes Polri.
FOTO: ist for JPNN
Novel Baswedan (tengah) saat di ruang bareskrim Mabes Polri.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik KPK Novel Baswedan ditahan Bareskrim Polri di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/5). Tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu, itu ditahan usai diperiksa mulai sekitar pukul 00.30, setelah diamankan sekitar pukul 00.10 di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pengacara Novel, Mudji Kartika Rahayu mengatakan, awalnya Novel menolak diperiksa apalagi ditahan.

Diceritakan Mudji, Novel ditangkap penyidik jam 00.00 malam. Pukul 03.00, pengacara datang ke Bareskrim namun belum bisa bertemu Novel. Pihaknya baru bisa bertemu Novel sekitar pukul 08.30.

“Tapi ternyata Novel sejak jam 02.00 sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tapi, Novel menolak memberikan keterangan karena belum didampingi pengacara,” kata Mudji di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).

Namun, kata dia, pukul 9.00 Novel pun mulai disidik penyidik. Bahkan, menjalani tes kesehatan. “Kita (saat itu) tidak tahu apakah untuk tujuan penahanan. Penyidik hanya bilang akan melanjutkan pemeriksaan di Kelapa Dua,” katanya.

Namun, lanjut dia, Novel menolak dibawa ke Kelapa Dua karena berdasarkan surat perintah penangkapan hanya disebutkan untuk dibawa ke Bareskrim. Penolakan untuk diperiksa di Kelapa Dua, karena Novel juga kooperatif. “Sehingga tidak ada alasan meneruskan memeriksa di Kelapa Dua,” beber Mudji.

Kemudian, kata dia, penyidik pun berkoordinasi hingga akhirnya keluarlah surat perintah penahana. Novel, tegasnya, menulis surat penolakan untuk penahanan. “Penahanan itu dilakukan karena Novel menolak dilanjutkan diperiksa di Kelapa Dua,” jelasnya. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/