Kasus itu dibuka lagi menyusul ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, kasus itu sempat tertunda lagi, karena adanya jaminan dari pimpinan KPK kala itu.
Novel dijadikan tersangka dugaan penganiayaan saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu pada 2004.
Tahun depan, kasusnya dikabarkan kadaluarsa karena sudah berumur 10 tahun. Polri pun belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, mengeluarkan SP3 tidak bisa sewenang-wenang. (boy/jpnn)