25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Asyik… Jelang Puasa Dana Sertifikasi Guru Cair

Gaji-Ilustrasi
Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kabar gembira untuk guru di Kota Bekasi. Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyalurkan dana sertifikasi 5.134 guru dengan 2 tahap pencairan dengan total anggaran Rp 54 miliar dari pemerintah pusat melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD).

Kata Sekretaris Dinas Pendidikan Dedi Djunaedi, tahap pertama dibagikan kepada 4.646 guru kemudian tahap berikutnya kepada 488 guru.

Dan untuk saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi data guru untuk disalurkan kepada 1.001 guru lainnya.

“Kami memberikan dengan cara bertahap untuk sampai ke seluruh guru, sesuai data yang ada,” ujarnya.

Ketentuan tersebut diantaranya, kepemilikan surat keputusan guru. Lalu, adanya verifikasi data kehadiran absensi selama 3 bulan. Menurut Dedi, tingkat kehadiran akan menjadi pertimbangan.

“Kalau di dalam tiga bulan itu ditemukan tiga kali berturut-turut tidak hadir, maka guru itu tidak berhak menerima dana sertifikasi,” jelasnya.

Sambung Dedi, untuk besaran dana yang diterima oleh guru untuk non PNS hanya diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulannya. Dan untuk guru berstatus PNS sedikitnya Rp 2 juta per bulannya.

“Pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali,” jelasnya. Perlu diketahui di Kota Bekasi terdapat 17.087 guru yang sekarang aktif. Hanya saja, untuk mendapatkan sertifikasi itu harus mengikuti persyaratan yang tuangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Cr23)

Gaji-Ilustrasi
Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kabar gembira untuk guru di Kota Bekasi. Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyalurkan dana sertifikasi 5.134 guru dengan 2 tahap pencairan dengan total anggaran Rp 54 miliar dari pemerintah pusat melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD).

Kata Sekretaris Dinas Pendidikan Dedi Djunaedi, tahap pertama dibagikan kepada 4.646 guru kemudian tahap berikutnya kepada 488 guru.

Dan untuk saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi data guru untuk disalurkan kepada 1.001 guru lainnya.

“Kami memberikan dengan cara bertahap untuk sampai ke seluruh guru, sesuai data yang ada,” ujarnya.

Ketentuan tersebut diantaranya, kepemilikan surat keputusan guru. Lalu, adanya verifikasi data kehadiran absensi selama 3 bulan. Menurut Dedi, tingkat kehadiran akan menjadi pertimbangan.

“Kalau di dalam tiga bulan itu ditemukan tiga kali berturut-turut tidak hadir, maka guru itu tidak berhak menerima dana sertifikasi,” jelasnya.

Sambung Dedi, untuk besaran dana yang diterima oleh guru untuk non PNS hanya diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulannya. Dan untuk guru berstatus PNS sedikitnya Rp 2 juta per bulannya.

“Pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali,” jelasnya. Perlu diketahui di Kota Bekasi terdapat 17.087 guru yang sekarang aktif. Hanya saja, untuk mendapatkan sertifikasi itu harus mengikuti persyaratan yang tuangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Cr23)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/