JAKARTA- Sikap tegas ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Muhammad Nazaruddin. Meski beberapa kali panggilan yang ditujukan kepada Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak digubris, kemarin (30/6) lembaga antikorupsi tersebut akhirnya menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games 2010 Palembang.
“Setelah cukup bukti-buktinya, kami tetapkan (Nazaruddin) sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Yogyakarta usai acara pemberian Award Universitas Islam Indonesia (UII) di Kampus UII kemarin (30/6). Ya, mantan Dekan Fakultas Hukum UII itu menerangkan bahwa baru hari ini pihaknya menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
Memang menurut Busyro pihaknya baru bisa menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka setelah sekian lama kasus suap wisma atlet bergulir. Sebab, KPK tidak bisa sewenang-wenang dan harus berhati-hati karena lembaga tersebut tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Jadi jika seseorang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, maka yang bersangkutan harus dibawa hingga persidangan. Namun Busyro enggan menerangkan apa saja barang bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Nazaruddin.
Meski demikian, Busyro mengaku masih kesulitan membawa Nazaruddin ke Indonesia meski statusnya tersangka. Indonesia memang tidak memiliki kerjasama ekstradisi dengan Singapura. Jadi penegak hukum Indonesia tidak bisa seenaknya menangkap pada buruannya di Negeri Singa itu.
Nah untuk itulah, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera turun tangan untuk membawa pulang Nazaruddin. Kata Busyro, sangat memungkinkan apabila presiden langsung bekerjasama dengan pemerintah Singapura.
Setelah mendengar pimpinannya mengumumkan peningkatan status mantan anggota Komisi III DPR itu sebagai tersangka, para pemimpin KPK lainnya seakan kebingungan. Nah, untuk menindaklanjuti omongan Busyro, siang kemarin Wakil Ketua KPK yang lain Bibit Samad Rianto memberikan keterangan pers.
Bibit menerangkan, Nazaruddin dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nazaruddin diduga mengeruk keuntungan dari proyek wisma atlet tersebut. Tapi saat ditanya apa peran Nazaruddin dalam kasus tersebut, Bibit memilih bungkam.
Selain Nazaruddin, petinggi lainnya yang diincar KPK adalah Menpora Andi Mallarangeng. Bibit mengatakan bahwa kini pihaknya sedang mendalami keterlibatan Andi.
Sementara itu, M Nazaruddin mengaku bingung dengan penetapan tersangka oleh KPK. Sebab, selama ini KPK tidak pernah berkomunikasi dengan tim pengacaranya yang dikoordinir OC Kaligis. “Saya bingung atas dasar apa KPK tetapkan saya sebagai tersangka. Padahal saya tidak pernah terima uang dari urusan Menpora. Saya lihat sudah luar biasa rekayasa yang dilakukan untuk saya,” ungkap Nazaruddin.
Dalam pesan melalui BlackBerry Massanger (BBM), Nazaruddin kembali membeber aliran uang dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang 2011. Menurut Nazaruddin, uang Rp9 miliar dari Wafid Muharram (mantan sesmenpora yang kini tersangka) dibagikan kepada Paul. Nazaruddin tak menyebut secara detail siapa identitas Paul. Yang jelas, dari Paul, uang mengalir ke anggota DPR Wayan Koster. Dari Wayan lantas diterima Angelina Sondakh dan Mirwan Amir. Keduanya anggota DPR Fraksi Partai Demokrat.(boy/jpnn)