25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Mensos: Potong Saraf Libido Pelaku Pemerkosaan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, menggagas gebrakan baru demi menekan tingginya angka pemerkosaan di Indonesia. Tak main-main, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini, mengusulkan hukuman memutus urat syaraf libido bagi pemerkosa.

Wacana hadir, mengingat tingginya kasus perkosaan masuk taraf mengkhawatirkan. Dalam siaran pers Komnas Perempuan yang dirilis November 2014 lalu, disebut telah terjadi 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2013. Kasus didominasi kekerasan seksual. Baik dilakukan orang dekat korban, keluarga maupun lingkup pergaulan dan guru di sekolah.

“Soal pemutusan saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual sebenarnya sudah dilakukan di sangat banyak negara. Inggris, Denmark, Swedia, Polandia, Korea Selatan dan sejumlah negara lain,” ujar Khofifah kepada JPNN, Kamis (19/2).

Sanksi berat kata Khofifah, juga diberlakukan di Singapura, yang menjatuhi hukuman minimal 25 tahun penjara bagi pemerkosa. Sementara di seluruh negara bagian Amerika Serikat, kejahatan seksual dihukum dalam bentuk foto pelaku  diupload di berbagai situs selamanya.

Karena itulah kemudian sanksi digagas, mengigat bahaya pemerkosaan di Indonesia kini memasuki taraf mengkhawatirkan. Selain itu, kecanduan pornografi juga diketahui memiliki efek yang jauh lebih besar dibanding kecanduan narkotika. Dan mengingat hukuman terhadap pelaku kerap sangat ringan. Banyak pelaku hanya dihukum penjara di bawah satu tahun, sementara korban mengalami trauma seumur hidup.

“Efek trauma bagi korbannya ini yang kita perhitungkan, apalagi pelaku kejahatan seksual ini korbannya banyak. Jadi Indonesia tidak hanya darurat narkoba, tetapi juga darurat pornografi,” katanya.

Untuk mematangkan rencana tersebut, Khofifah mengaku pihaknya kini telah berdiskusi dengan dokter, ahli hukum dan sejumlah menteri terkait. Rencananya, dalam waktu dekat wacana juga akan dibawa dalam rapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Mematikan syaraf libido bagi pelaku perlunya tahun 2016. Saya sudah mengomunikasikan ini ke beberapa kementerian, termasuk Kementerian Agama, Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan Menkopolhukam,” katanya.

Saat ditanya bagaimana rencana penerapan hukuman nantinya, Khofifah mengatakan tetap akan memerhatikan banyak hal. Jika pelaku masih berusia di bawah umur, maka hukuman dapat berupa bimbingan. Mengingat patut diduga pelaku melakukannya karena kurang bimbingan dan kasih sayang dari orangtua.

“Tapi kalau usia pelaku dewasa dan korbannya banyak, pemberatan hukuman bisa dijatuhkan. Saat ini kita sedang menelaah supaya ada hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual dan kejahatan seksual. Antara lain dengan mematikan syaraf libido pelaku,” katanya.

Menurut Khofifah gagasan sanksi berat bagi pelaku ini nantinya akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekerasan Seksual, di mana diharapkan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 mendatang.

Karena itu pihaknya hingga saat ini masih terus mematangkan rencana tersebut, termasuk seperti apa nantinya mekanisme pelaksanaan hukuman dimaksud. (gir/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, menggagas gebrakan baru demi menekan tingginya angka pemerkosaan di Indonesia. Tak main-main, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini, mengusulkan hukuman memutus urat syaraf libido bagi pemerkosa.

Wacana hadir, mengingat tingginya kasus perkosaan masuk taraf mengkhawatirkan. Dalam siaran pers Komnas Perempuan yang dirilis November 2014 lalu, disebut telah terjadi 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2013. Kasus didominasi kekerasan seksual. Baik dilakukan orang dekat korban, keluarga maupun lingkup pergaulan dan guru di sekolah.

“Soal pemutusan saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual sebenarnya sudah dilakukan di sangat banyak negara. Inggris, Denmark, Swedia, Polandia, Korea Selatan dan sejumlah negara lain,” ujar Khofifah kepada JPNN, Kamis (19/2).

Sanksi berat kata Khofifah, juga diberlakukan di Singapura, yang menjatuhi hukuman minimal 25 tahun penjara bagi pemerkosa. Sementara di seluruh negara bagian Amerika Serikat, kejahatan seksual dihukum dalam bentuk foto pelaku  diupload di berbagai situs selamanya.

Karena itulah kemudian sanksi digagas, mengigat bahaya pemerkosaan di Indonesia kini memasuki taraf mengkhawatirkan. Selain itu, kecanduan pornografi juga diketahui memiliki efek yang jauh lebih besar dibanding kecanduan narkotika. Dan mengingat hukuman terhadap pelaku kerap sangat ringan. Banyak pelaku hanya dihukum penjara di bawah satu tahun, sementara korban mengalami trauma seumur hidup.

“Efek trauma bagi korbannya ini yang kita perhitungkan, apalagi pelaku kejahatan seksual ini korbannya banyak. Jadi Indonesia tidak hanya darurat narkoba, tetapi juga darurat pornografi,” katanya.

Untuk mematangkan rencana tersebut, Khofifah mengaku pihaknya kini telah berdiskusi dengan dokter, ahli hukum dan sejumlah menteri terkait. Rencananya, dalam waktu dekat wacana juga akan dibawa dalam rapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Mematikan syaraf libido bagi pelaku perlunya tahun 2016. Saya sudah mengomunikasikan ini ke beberapa kementerian, termasuk Kementerian Agama, Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan Menkopolhukam,” katanya.

Saat ditanya bagaimana rencana penerapan hukuman nantinya, Khofifah mengatakan tetap akan memerhatikan banyak hal. Jika pelaku masih berusia di bawah umur, maka hukuman dapat berupa bimbingan. Mengingat patut diduga pelaku melakukannya karena kurang bimbingan dan kasih sayang dari orangtua.

“Tapi kalau usia pelaku dewasa dan korbannya banyak, pemberatan hukuman bisa dijatuhkan. Saat ini kita sedang menelaah supaya ada hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual dan kejahatan seksual. Antara lain dengan mematikan syaraf libido pelaku,” katanya.

Menurut Khofifah gagasan sanksi berat bagi pelaku ini nantinya akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekerasan Seksual, di mana diharapkan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 mendatang.

Karena itu pihaknya hingga saat ini masih terus mematangkan rencana tersebut, termasuk seperti apa nantinya mekanisme pelaksanaan hukuman dimaksud. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/