26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polisi: Kasus Chat Rizieq-Firza Dibuka Lagi Jika Ada Bukti Baru

Foto: dtc
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi membenarkan telah menghentikan penyidikan kasus chat Habib Rizieq Syihab. Namun, kasus itu bisa dibuka lagi jika ditemukan bukti baru.

“Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, Sabtu (16/6/2018) malam.

Ia mengatakan kasus ini dihentikan penyidikannya karena penyidik belum menemukan siapa yang mengunggah chat isi Rizieq ke internet. Penghentian ini juga diawali dengan permintaan resmi dari tim pengacara Rizieq yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Jumat (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus dugaan chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq dalam video tersebut. (aud/haf/dtc)

Foto: dtc
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi membenarkan telah menghentikan penyidikan kasus chat Habib Rizieq Syihab. Namun, kasus itu bisa dibuka lagi jika ditemukan bukti baru.

“Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, Sabtu (16/6/2018) malam.

Ia mengatakan kasus ini dihentikan penyidikannya karena penyidik belum menemukan siapa yang mengunggah chat isi Rizieq ke internet. Penghentian ini juga diawali dengan permintaan resmi dari tim pengacara Rizieq yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Jumat (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus dugaan chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq dalam video tersebut. (aud/haf/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/