JAKARTA, SUMUTPOS.CO – TNI AU menyiapkan asuransi dan santunan yang akan diserahkan kepada para keluarga korban jatuhnya pesawat Hercules A1310 di Medan, Sumatera Utara.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Dwi Badarmanto menyatakan, asuransi tidak hanya diberikan terhadap prajurit. Asuransi juga diberikan kepada pegawai negeri sipil yang turut serta dalam pesawat naas itu.
“Saat ini TNI AU juga telah menyiapkan asuransi dan santunan,” ucap Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Kerjasama antara TNI AU dengan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912 nomor Perjama/22/XI/2014, diatur mengenai pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, personel TNI AU, dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.
“Karena itu mereka berhak mendapatkan asuransi,” ujar Dwi.
Dia mengungkapkan, besaran asuransi mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 500 juta. Selain asuransi, para keluarga prajurit dan PNS TNI AU yang menjadi korban juga mendapatkan beberapa santunan, seperti kematian personel, perawatan jenazah, risiko kematian prajurit, dan uang duka.
Dwi mengatakan, santunan tersebut berkisar ratusan juta rupiah. “Besaran sekira segitu,” tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – TNI AU menyiapkan asuransi dan santunan yang akan diserahkan kepada para keluarga korban jatuhnya pesawat Hercules A1310 di Medan, Sumatera Utara.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Dwi Badarmanto menyatakan, asuransi tidak hanya diberikan terhadap prajurit. Asuransi juga diberikan kepada pegawai negeri sipil yang turut serta dalam pesawat naas itu.
“Saat ini TNI AU juga telah menyiapkan asuransi dan santunan,” ucap Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Kerjasama antara TNI AU dengan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912 nomor Perjama/22/XI/2014, diatur mengenai pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, personel TNI AU, dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.
“Karena itu mereka berhak mendapatkan asuransi,” ujar Dwi.
Dia mengungkapkan, besaran asuransi mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 500 juta. Selain asuransi, para keluarga prajurit dan PNS TNI AU yang menjadi korban juga mendapatkan beberapa santunan, seperti kematian personel, perawatan jenazah, risiko kematian prajurit, dan uang duka.
Dwi mengatakan, santunan tersebut berkisar ratusan juta rupiah. “Besaran sekira segitu,” tandasnya. (gil/jpnn)