29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Divonis Seumur Hidup, Akil Siap Potong Kuping

JAKARTA -Tonggak penegakan hukum di Indonesia diukir hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis seumur hidup akhirnya dijatuhkan untuk untuk Akil Mochtar. Ganjaran itu dianggap layak untuk Akil yang telah meruntuhkan wibawa konstitusi.

Akil Mochtar, Mantan Ketua MK
Akil Mochtar, Mantan Ketua MK

Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam membacakan putusannya menyampaikan tiga hal yang memberatkan vonis. “Selaku ketua lembaga tinggi negara yang menjadi benteng terakhir masyarakat untuk mencari keadilan, seharusnya terdakwa menjadi teladan yang baik,” ujar Suwidya.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan Akil meruntuhkan Mahkamah Konstitusi. “Akibat perbuatan ini diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi,” papar Suwidya.

Atas pertimbangan itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa KPK. Seluruh dakwaan terbukti secara sah, kecuali yang menyangkut tindak pidana korupsi dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Itu artinya, Akil terbukti menerima hadiah atau janji atas 14 sengketa pilkada. Termasuk juga janji atas pemberian uang Rp 10 miliar dalam Pilgub Jawa Timur. Seperti diketahui selama ini Akil didakwa menerima uang hingga Rp 63 miliar untuk 15 sengketa pilkada.

Hakim menganggap uang yang diterima Akil dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan bukan untuk mempengaruhi putusan. “Tidak ada janji, pemberian tidak ada hubungan dengan pilkada,” ujar hakim anggota Sufialdi. Suwidya mempertegas pernyataan Sofialdi. Menurut dia perbuatan Akil menerima Rp500 juta merupakan gratifikasi.

Meskipun hakim mengabulkan pidana seumur hidup, namun ada tuntutan jaksa yang tidak diterima. Yakni menyangkut pidana denda sebesar Rp10 miliar, pencabutan hak politik dan penyitaan sejumlah harta Akil. Bahkan dalam putusannya, sempat terjadi disenting opinion. Hakim anggota ketiga dan empat tidak setuju dengan dakwaan pencucian uang.

Menurut hakim Alexander Marwata banyak dakwaan pencucian uang yang tidak bisa dibuktikan. “Harusnya perkara ini lebih dikaitkan pada kewajiban pembayaran pajak. Sulit membuktikan tindak pencucian uang,” katanya. Apalagi menurut hakim, jaksa KPK tidak berwenang menangani pencucian uang.

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, Akil tampak tak bisa menutupi kekecewaannya. Bahkan dia sempat beberapa kali berupaya memejamkan mata seolah tidak percaya dengan vonis tersebut. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini Akil seperti tak punya taring lagi untuk meluapkan emosinya.

Saat diberi kesempatan menanggapi putusan, Akil menyatakan banding. “Saya menyatakan banding,” ujarnya diamini oleh enam orang kuasa hukumnya. Saat keluar ruang sidang, Akil masih mengelak dinyatakan bersalah. Dia mengaku hakim tidak memperhitungkan fakta-fakta persidangan.

Fakta yang dia maksud adalah uang Daryono. Menurut dia, uang dari Daryono itu bukan permintaannya. Selain itu uang dari Alex Hasejem juga bukan atas permintaanya. “Dalam persidangan mereka bilang atas inisiatif sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Akil menyatakan akan banding. Dia pun menantang hakim serta JPU. “Saya akan terus banding. Sampai ke malaikat dan surga pun saya kejar. Saya siap potong kuping,” tuturnya. Dia mengaku tidak menyesal dengan perbuatannya. Sebab, semua dakwaan yang dikenakan tidak terbukti di persidangan. Bahkan dia mengatakan hakim dan JPU seolah membalas dendam dan mematikan karirnya.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro mengatakan pihaknya siap menghadapi banding dari Akil. Bahkan dia juga akan menyiapkan banding pada majelis hakim.”Hal-hal yang berbeda pada vonis hakim akan kami usahakan untuk diterima sesuai dakwaan kami. Kami akan banding. Misalnya pemiskinan Akil,” ungkapnya.

Menanggapi putusan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan hal tersebut merefleksikan rasa keadilan hukum. “Kami respek dan hormat atas putusan ini. Vonis ini merupakan penghormatan majelis hakim terhadap penguatan dan pemuliaan demokrasi yang selama ini telah dirobek-robek proses politik,” terang Busyro.

Busyro juga mengatakan putusan ini juga pesan moral bagi para penegak hukum. Termasuk juga untuk mereka yang terlibat dalam proses pilkada. “Ini pesan untuk mereka agar menjaga integritas dengan tidak melakukan penyuapan,” jelasnya.

Pejabat asal Jogjakarta ini menambahkam, perkara suap sengketa pilkada ini tetap akan terus dikembangkan. Termasuk ke sisi mereka yang melakukan penyuapan. “Siapapun mereka yang masuk dalam amar putusan tetap akan kita jadikan pertimbangan alat bukti untuk mengembangkan perkara,” jelas Busyro. Hal itu juga yang menurut dia berlaku pada upaya penyuapan dalam Pilgub Jatim.(gun/rbb)

JAKARTA -Tonggak penegakan hukum di Indonesia diukir hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis seumur hidup akhirnya dijatuhkan untuk untuk Akil Mochtar. Ganjaran itu dianggap layak untuk Akil yang telah meruntuhkan wibawa konstitusi.

Akil Mochtar, Mantan Ketua MK
Akil Mochtar, Mantan Ketua MK

Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam membacakan putusannya menyampaikan tiga hal yang memberatkan vonis. “Selaku ketua lembaga tinggi negara yang menjadi benteng terakhir masyarakat untuk mencari keadilan, seharusnya terdakwa menjadi teladan yang baik,” ujar Suwidya.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan Akil meruntuhkan Mahkamah Konstitusi. “Akibat perbuatan ini diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi,” papar Suwidya.

Atas pertimbangan itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa KPK. Seluruh dakwaan terbukti secara sah, kecuali yang menyangkut tindak pidana korupsi dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Itu artinya, Akil terbukti menerima hadiah atau janji atas 14 sengketa pilkada. Termasuk juga janji atas pemberian uang Rp 10 miliar dalam Pilgub Jawa Timur. Seperti diketahui selama ini Akil didakwa menerima uang hingga Rp 63 miliar untuk 15 sengketa pilkada.

Hakim menganggap uang yang diterima Akil dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan bukan untuk mempengaruhi putusan. “Tidak ada janji, pemberian tidak ada hubungan dengan pilkada,” ujar hakim anggota Sufialdi. Suwidya mempertegas pernyataan Sofialdi. Menurut dia perbuatan Akil menerima Rp500 juta merupakan gratifikasi.

Meskipun hakim mengabulkan pidana seumur hidup, namun ada tuntutan jaksa yang tidak diterima. Yakni menyangkut pidana denda sebesar Rp10 miliar, pencabutan hak politik dan penyitaan sejumlah harta Akil. Bahkan dalam putusannya, sempat terjadi disenting opinion. Hakim anggota ketiga dan empat tidak setuju dengan dakwaan pencucian uang.

Menurut hakim Alexander Marwata banyak dakwaan pencucian uang yang tidak bisa dibuktikan. “Harusnya perkara ini lebih dikaitkan pada kewajiban pembayaran pajak. Sulit membuktikan tindak pencucian uang,” katanya. Apalagi menurut hakim, jaksa KPK tidak berwenang menangani pencucian uang.

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, Akil tampak tak bisa menutupi kekecewaannya. Bahkan dia sempat beberapa kali berupaya memejamkan mata seolah tidak percaya dengan vonis tersebut. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini Akil seperti tak punya taring lagi untuk meluapkan emosinya.

Saat diberi kesempatan menanggapi putusan, Akil menyatakan banding. “Saya menyatakan banding,” ujarnya diamini oleh enam orang kuasa hukumnya. Saat keluar ruang sidang, Akil masih mengelak dinyatakan bersalah. Dia mengaku hakim tidak memperhitungkan fakta-fakta persidangan.

Fakta yang dia maksud adalah uang Daryono. Menurut dia, uang dari Daryono itu bukan permintaannya. Selain itu uang dari Alex Hasejem juga bukan atas permintaanya. “Dalam persidangan mereka bilang atas inisiatif sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Akil menyatakan akan banding. Dia pun menantang hakim serta JPU. “Saya akan terus banding. Sampai ke malaikat dan surga pun saya kejar. Saya siap potong kuping,” tuturnya. Dia mengaku tidak menyesal dengan perbuatannya. Sebab, semua dakwaan yang dikenakan tidak terbukti di persidangan. Bahkan dia mengatakan hakim dan JPU seolah membalas dendam dan mematikan karirnya.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro mengatakan pihaknya siap menghadapi banding dari Akil. Bahkan dia juga akan menyiapkan banding pada majelis hakim.”Hal-hal yang berbeda pada vonis hakim akan kami usahakan untuk diterima sesuai dakwaan kami. Kami akan banding. Misalnya pemiskinan Akil,” ungkapnya.

Menanggapi putusan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan hal tersebut merefleksikan rasa keadilan hukum. “Kami respek dan hormat atas putusan ini. Vonis ini merupakan penghormatan majelis hakim terhadap penguatan dan pemuliaan demokrasi yang selama ini telah dirobek-robek proses politik,” terang Busyro.

Busyro juga mengatakan putusan ini juga pesan moral bagi para penegak hukum. Termasuk juga untuk mereka yang terlibat dalam proses pilkada. “Ini pesan untuk mereka agar menjaga integritas dengan tidak melakukan penyuapan,” jelasnya.

Pejabat asal Jogjakarta ini menambahkam, perkara suap sengketa pilkada ini tetap akan terus dikembangkan. Termasuk ke sisi mereka yang melakukan penyuapan. “Siapapun mereka yang masuk dalam amar putusan tetap akan kita jadikan pertimbangan alat bukti untuk mengembangkan perkara,” jelas Busyro. Hal itu juga yang menurut dia berlaku pada upaya penyuapan dalam Pilgub Jatim.(gun/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/