31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Sudah Minta Maaf, Minta Dilepaskan

'Kicauan' Florence Sihombing di jejaring sosial.
‘Kicauan’ Florence Sihombing di jejaring sosial.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Florence Sihombing, mahasiswi S2 Universitas Gajah Mada Jogjakarta yang bikin heboh, karena menghina warga Yogyakarta di media sosial, ternyata berasal dari Kota Medan. Florence tinggal di Jl. Mapelindo No 7, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur.

Sayangnya, beberapa warga yang ditanyai wartawan mengaku tak mengenal sosok Florence. “Waduh, siapa itu bang? Kami tak kenal. Karena rumah itu pun terlihat sepi terus, kami kurang kenal siapa itu,” kata beberapa pemuda yang terlihat berkumpul sekitar 10 meter dari kediaman Florence di Jl. Mapelindo No 7.

Ismiah (56), salah seorang warga sekitar mengarahkan wartawan untuk mencoba bertanya pada orang yang ada di warung berada tepat di depan rumah Florence. Akan tetapi, wanita paruh baya yang mengenakan jilbab ini mengaku tak mengetahui sosok Florence.

Seorang pria yang merupakan penjaga warung juga mengaku tak kenal Florence. Yang dia tahu pemilik rumah merupakan pegawai PLN dan memang bermarga Sihombing.

“Setahuku orang PLN yang punya rumah dan memang marga sihombing. Tapi aku tak tahu soal anaknya apa ada kuliah di Yogyakarta sana, coba abang liat aja ke rumahnya langsung,” kata pria berambut cepak dan berbadan tegap itu.

Sementara itu, berkali-kali dipanggil dari luar rumah tak kunjung ada sahutan. Bahkan hingga sekitar 1 jam menunggu di depan rumah tersebut, tak kunjung terlihat ada penghuni rumah. Hal itu diperkuat dengan tidak menyalanya lampu pada bagian depan dan dalam rumah sementara hari sudah semakin gelap.

Sementara itu, langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan mahasiswi pendidikan Notariat di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Florence boru Sihombing, ditentang sejumlah aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Mereka menilai penahanan mahasiswi asal Medan tersebut merupakan tindakan berlebihan. Apalagi Florence telah meminta maaf atas curahan hatinya di media sosial path, yang disebut-sebut menghina warga Yogyakarta.

“Kasus ini harus segera dihentikan karena tidak berdasar. Kami menilai tindakan Polda DIY terlalu berlebihan. Apalagi Florence telah meminta maaf. Kami minta kepolisian lebih mengedepankan upaya damai ketimbang mengkriminalisasi,” ujar Anggota Divisi Advokasi Pemenuhan Hak Sipil Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Alex Argo Hernowo di Jakarta, Minggu (31/8).

Pandangan senada juga dikemukakan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus. Menurutnya, Florence harus dibebaskan karena sanksi sosial yang diterimanya sudah lebih dari cukup. Apalagi sanksi sosial yang diterima tidak hanya hadir lewat media sosial, tapi juga lewat sejumlah aksi unjukrasa.

“Dia sudah cukup menerima hukumannya (sanksi sosial,red). Penahanan saya kira tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum acara pidana,” katanya.

Sementara itu advokat Paulus Irawan Chandra, mengaku sebagai orang Yogyakarta dirinya memang ikut tersinggung atas curhatan Florence.

“Tapi saya tidak setuju dia ditahan. Karena sudah meminta maaf dan sudah mendapatkan hukuman sosial dari media sosial itu sendiri,” ujar pria yang sebelumnya juga pernah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan juga. dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Florence berawal saat dirinya hendak mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Lempuyangan, Yogyakarta, Rabu (27/8) lalu.

Karena antrian begitu panjang, ia yang menggunakan sepeda motor memilih masuk antrian khusus mobil untuk Pertamax. Namun atas sikap tersebut, petugas yang ada melarang. Alasannya, karena dikhawatirkan memicu kecemburuan pengendara yang lain.

Tidak terima dilarang, Florence akhirnya meninggalkan SPBU tersebut. Namun permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Lewat akun pribadinya di media sosial path, Florence menumpahkan kekesalannya.

“Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulisnya dalam Path @florenceje, Kamis (28/8).

Tulisan tersebut tersebar luas ke tengah masyarakat. Hingga akhirnya oleh sekelompok masyarakat wanita cantik ini dilaporkan ke Polda DIY atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski telah meminta maaf, Florence tetap ditahan karena diduga melanggar Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan ?Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (wel/gir)

'Kicauan' Florence Sihombing di jejaring sosial.
‘Kicauan’ Florence Sihombing di jejaring sosial.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Florence Sihombing, mahasiswi S2 Universitas Gajah Mada Jogjakarta yang bikin heboh, karena menghina warga Yogyakarta di media sosial, ternyata berasal dari Kota Medan. Florence tinggal di Jl. Mapelindo No 7, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur.

Sayangnya, beberapa warga yang ditanyai wartawan mengaku tak mengenal sosok Florence. “Waduh, siapa itu bang? Kami tak kenal. Karena rumah itu pun terlihat sepi terus, kami kurang kenal siapa itu,” kata beberapa pemuda yang terlihat berkumpul sekitar 10 meter dari kediaman Florence di Jl. Mapelindo No 7.

Ismiah (56), salah seorang warga sekitar mengarahkan wartawan untuk mencoba bertanya pada orang yang ada di warung berada tepat di depan rumah Florence. Akan tetapi, wanita paruh baya yang mengenakan jilbab ini mengaku tak mengetahui sosok Florence.

Seorang pria yang merupakan penjaga warung juga mengaku tak kenal Florence. Yang dia tahu pemilik rumah merupakan pegawai PLN dan memang bermarga Sihombing.

“Setahuku orang PLN yang punya rumah dan memang marga sihombing. Tapi aku tak tahu soal anaknya apa ada kuliah di Yogyakarta sana, coba abang liat aja ke rumahnya langsung,” kata pria berambut cepak dan berbadan tegap itu.

Sementara itu, berkali-kali dipanggil dari luar rumah tak kunjung ada sahutan. Bahkan hingga sekitar 1 jam menunggu di depan rumah tersebut, tak kunjung terlihat ada penghuni rumah. Hal itu diperkuat dengan tidak menyalanya lampu pada bagian depan dan dalam rumah sementara hari sudah semakin gelap.

Sementara itu, langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan mahasiswi pendidikan Notariat di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Florence boru Sihombing, ditentang sejumlah aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Mereka menilai penahanan mahasiswi asal Medan tersebut merupakan tindakan berlebihan. Apalagi Florence telah meminta maaf atas curahan hatinya di media sosial path, yang disebut-sebut menghina warga Yogyakarta.

“Kasus ini harus segera dihentikan karena tidak berdasar. Kami menilai tindakan Polda DIY terlalu berlebihan. Apalagi Florence telah meminta maaf. Kami minta kepolisian lebih mengedepankan upaya damai ketimbang mengkriminalisasi,” ujar Anggota Divisi Advokasi Pemenuhan Hak Sipil Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Alex Argo Hernowo di Jakarta, Minggu (31/8).

Pandangan senada juga dikemukakan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus. Menurutnya, Florence harus dibebaskan karena sanksi sosial yang diterimanya sudah lebih dari cukup. Apalagi sanksi sosial yang diterima tidak hanya hadir lewat media sosial, tapi juga lewat sejumlah aksi unjukrasa.

“Dia sudah cukup menerima hukumannya (sanksi sosial,red). Penahanan saya kira tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum acara pidana,” katanya.

Sementara itu advokat Paulus Irawan Chandra, mengaku sebagai orang Yogyakarta dirinya memang ikut tersinggung atas curhatan Florence.

“Tapi saya tidak setuju dia ditahan. Karena sudah meminta maaf dan sudah mendapatkan hukuman sosial dari media sosial itu sendiri,” ujar pria yang sebelumnya juga pernah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan juga. dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Florence berawal saat dirinya hendak mengisi bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Lempuyangan, Yogyakarta, Rabu (27/8) lalu.

Karena antrian begitu panjang, ia yang menggunakan sepeda motor memilih masuk antrian khusus mobil untuk Pertamax. Namun atas sikap tersebut, petugas yang ada melarang. Alasannya, karena dikhawatirkan memicu kecemburuan pengendara yang lain.

Tidak terima dilarang, Florence akhirnya meninggalkan SPBU tersebut. Namun permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Lewat akun pribadinya di media sosial path, Florence menumpahkan kekesalannya.

“Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulisnya dalam Path @florenceje, Kamis (28/8).

Tulisan tersebut tersebar luas ke tengah masyarakat. Hingga akhirnya oleh sekelompok masyarakat wanita cantik ini dilaporkan ke Polda DIY atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski telah meminta maaf, Florence tetap ditahan karena diduga melanggar Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan ?Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (wel/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/