25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

KPK Mulai Penyelidikan Dugaan Suap Maruli

Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos Maruli Hutagalung Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos
Maruli Hutagalung Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Komisi antirasuah menegaskan, penyelidikan terhadap Maruli tidak ada kaitannya dengan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Maruli merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

“Penyelidikan sudah mulai dilakukan. Tapi, kami tidak perlu gembar-gembor ke media,” papar dia.

Apakah sudah ada saksi yang diperiksa terkait suap terhadap Maruli? Ibu satu anak itu menjelaskan, sampai saat ini penyelidik belum memeriksa saksi untuk mendalami perkara suap itu. Petugas masih mendalami dan mengkaji kasus tersebut. Menurut dia, proses penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik.

Yuyuk menegaskan, penyelidikan terhadap mantan Kajati Papua itu tidak ada kaitannya dengan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Kajati Jatim. “Penyelidikan ini murni pengembangan perkara,” papar dia.

Menurut dia, media yang mengkait-kaitkan penyelidikan itu dengan kasus yang membelit Dahlan. Padahal, tidak ada kaitannya sama sekali.

Jadi, lanjut dia, tidak ada maksud membarengkan penyelidikan Maruli dengan kasus Dahlan atau perkara lainnya. Perkara suap yang berkaitan dengan penanganan korupsi dana Bansos di Sumut itu dilakukan secara independent tidak ada intervensi dari pihak lain atau karena ada desakan dari media. KPK akan bekerja secara profesional.

Apakah ada kemungkinan Maruli akan ditetapkan sebagai tersangka? Yuyuk mengatakan, pihaknya baru melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut. Jadi, belum sampai ke penyidikan atau penetapan tersangka.

“Pimpinan kan sudah menyatakan kalau dilakukan penyelidikan,” papar mantan jurnalis itu.

Sementara, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho enggan berkomentar soal dugaan suap dirinya terhadap Maruli Hutagalung. “No Coment, no coment lah,” kata Gatot Pudjo Nugroho sembari mengangkat tangannya saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh Sumut Pos usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/10).

Meski enggan menjawab sejumlah pertanyaan, Sumut Pos terus melempar pertanyaan. Akhirnya bekas orang nomor satu di Pemprov Sumut ini mau menjawab, meski hanya normatif.

“Silakan lihat BAP (Berkas Acara Pekara) Pak OC Kaligis,” sebutnya sembari berlalu meninggal ruang sidang.

Diketahui, keterlibatan Maruli dalam kasus suap penanganan korupsi dana bansos terungkap dari pernyataan Evy Susanti, istri Gatot Pujo. Evy pernah menyebutkan secara jelas ada uang yang mengalir kepada Maruli.

Kesaksian itu diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 16 November 2015. Kala itu, Evy menjadi saksi untuk kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Evy menyatakan, dirinya pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang yang sudah diserahkan pada Maruli Hutagalung yang saat itu menjabat sebagai direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Gatot Pujo juga menyampaikan secara tegas keterlibatan Maruli ketika dia diperiksa KPK. Saat itu, dia menyatakan bahwa Maruli menerima uang Rp 500 juta dari pengacaranya. Pernyataan Gatot itu sampai saat ini bisa diakses melalui Youtube.

Peneliti ICW Febri Hendri menyatakan, KPK harus serius mengusut tuntas dugaan suap penanganan korupsi dana bansos Sumut itu. Jangan sampai penanganan itu ditunda, karena akan tertutup dengan perkara lain. “Harus segera dituntaskan,” ucap dia kemarin.

Kasus suap terhadap Maruli itu sudah cukup lama. Jadi, penanganan perkara harus dituntas secepat mungkin, sehingga tidak ada lagi kecurigaan dalam penanganan perkara terhadap pejabat kejaksaan. Selain kasus Maruli, KPK juga harus menuntaskan kasus suap yang menjerat Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.

Sebelum membersihkan instansi lain, lembaga penegak hukum harus dibersihkan dari praktik suap, sehingga penegakkan hukum bisa berjalan efektif. “Lembega penegak hukum harus bersih dulu sebelum menindak pelaku korupsi,” tutur dia. (lum/jpg/gus/adz)

Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos Maruli Hutagalung Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos
Maruli Hutagalung Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Komisi antirasuah menegaskan, penyelidikan terhadap Maruli tidak ada kaitannya dengan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Maruli merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

“Penyelidikan sudah mulai dilakukan. Tapi, kami tidak perlu gembar-gembor ke media,” papar dia.

Apakah sudah ada saksi yang diperiksa terkait suap terhadap Maruli? Ibu satu anak itu menjelaskan, sampai saat ini penyelidik belum memeriksa saksi untuk mendalami perkara suap itu. Petugas masih mendalami dan mengkaji kasus tersebut. Menurut dia, proses penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik.

Yuyuk menegaskan, penyelidikan terhadap mantan Kajati Papua itu tidak ada kaitannya dengan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Kajati Jatim. “Penyelidikan ini murni pengembangan perkara,” papar dia.

Menurut dia, media yang mengkait-kaitkan penyelidikan itu dengan kasus yang membelit Dahlan. Padahal, tidak ada kaitannya sama sekali.

Jadi, lanjut dia, tidak ada maksud membarengkan penyelidikan Maruli dengan kasus Dahlan atau perkara lainnya. Perkara suap yang berkaitan dengan penanganan korupsi dana Bansos di Sumut itu dilakukan secara independent tidak ada intervensi dari pihak lain atau karena ada desakan dari media. KPK akan bekerja secara profesional.

Apakah ada kemungkinan Maruli akan ditetapkan sebagai tersangka? Yuyuk mengatakan, pihaknya baru melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut. Jadi, belum sampai ke penyidikan atau penetapan tersangka.

“Pimpinan kan sudah menyatakan kalau dilakukan penyelidikan,” papar mantan jurnalis itu.

Sementara, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho enggan berkomentar soal dugaan suap dirinya terhadap Maruli Hutagalung. “No Coment, no coment lah,” kata Gatot Pudjo Nugroho sembari mengangkat tangannya saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh Sumut Pos usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/10).

Meski enggan menjawab sejumlah pertanyaan, Sumut Pos terus melempar pertanyaan. Akhirnya bekas orang nomor satu di Pemprov Sumut ini mau menjawab, meski hanya normatif.

“Silakan lihat BAP (Berkas Acara Pekara) Pak OC Kaligis,” sebutnya sembari berlalu meninggal ruang sidang.

Diketahui, keterlibatan Maruli dalam kasus suap penanganan korupsi dana bansos terungkap dari pernyataan Evy Susanti, istri Gatot Pujo. Evy pernah menyebutkan secara jelas ada uang yang mengalir kepada Maruli.

Kesaksian itu diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 16 November 2015. Kala itu, Evy menjadi saksi untuk kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Evy menyatakan, dirinya pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang yang sudah diserahkan pada Maruli Hutagalung yang saat itu menjabat sebagai direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Gatot Pujo juga menyampaikan secara tegas keterlibatan Maruli ketika dia diperiksa KPK. Saat itu, dia menyatakan bahwa Maruli menerima uang Rp 500 juta dari pengacaranya. Pernyataan Gatot itu sampai saat ini bisa diakses melalui Youtube.

Peneliti ICW Febri Hendri menyatakan, KPK harus serius mengusut tuntas dugaan suap penanganan korupsi dana bansos Sumut itu. Jangan sampai penanganan itu ditunda, karena akan tertutup dengan perkara lain. “Harus segera dituntaskan,” ucap dia kemarin.

Kasus suap terhadap Maruli itu sudah cukup lama. Jadi, penanganan perkara harus dituntas secepat mungkin, sehingga tidak ada lagi kecurigaan dalam penanganan perkara terhadap pejabat kejaksaan. Selain kasus Maruli, KPK juga harus menuntaskan kasus suap yang menjerat Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.

Sebelum membersihkan instansi lain, lembaga penegak hukum harus dibersihkan dari praktik suap, sehingga penegakkan hukum bisa berjalan efektif. “Lembega penegak hukum harus bersih dulu sebelum menindak pelaku korupsi,” tutur dia. (lum/jpg/gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/