26.6 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Wow… Suap Gatot ke DPRD Sumut Capai Rp61 Miliar

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (17/10) lalu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (17/10) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gatot kembali menjalani sidang kasus penyuapan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Irene Putrie menyebutkan, Gatot melakukan penyuapan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode tahun 2009-2014 dan pimpinan dan anggota Dewan DPRD Sumut 2014-2019.

“Memberikan uang sebesar Rp 61.835.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti yang dimaksud,” sebut Irene Putrie di hadapan majelis hakim yang dipimpin Didik Setyo Handono di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/10).

Dalam kasus ini, terdapat beberapa item tujuan pemberian gratifikasi itu. Diantaranya, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD Sumut sejumlah Rp1,55 miliar agar pimpinan serta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 memberikan persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.

Kemudian, Gatot memberikan total Rp2,55 miliar untuk penyetujuan P-APBD Provinsi Sumut TA 2013. Selanjutnya, Gatot memberikan “uang ketok” sebesar Rp44,26 miliar untuk persetujuan APBD Sumut TA 2014. Gatot juga memberikan Rp11,675 miliar untuk menyetujui P-APBD Sumut TA 2014.

Lalu, Gatot menberikan Rp300 juta untuk penyetujuan APBD Sumut TA 2015. Gatot juga memerintahkan pemberian Rp500 juta agar dewan menyetujui LPJP APBD Sumut TA 2014. Terakhir, untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi pada 2015, Gatot memberi Rp1 miliar. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Di sisi lain, terungkap juga dalam persidangan kalau dalam pembatalan iterpelasi itu, Gatot meminta bantuan Ajib Shah (ketika itu Ketua DPRD Sumut). Ajib pun kemudian memerintahkan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah untuk menyiapkan Hotel Saudara Syariah untuk menggelar pertemuan anggota DPRD Sumut. Pertemuan dihadiri Gatot dan perwakilan fraksi-fraksi. Total 16 anggota DPRD Sumut yang hadir ketika itu.

Dalam pertemuan itu, Ajib meminta agar semua fraksi menolak mengajukan hak interpelasi. Gatot pun menyanggupi memberikan Rp15 juta kepada anggota DPRD Sumut. “Dengan alasan bahwa materi interpelasi merupakan materi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu terkait poligami dari terdakwa,” sebut JPU.

Disebutkan, Gatot memberikan Rp1 miliar kepada anggota DPRD Sumut melalui Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Uang itu diserahkan kepada anggota DPRD Sumut, Basyir.

Lalu, Basyir memberikan Rp800 juta kepada Indra Alamsyah. Sisanya dikuasai Basyir. Indra Alamsyah kemudian membagikan Rp800 juta itu kepada anggota DPRD Sumut melalui fraksi-fraksi. Fraksi PDI diberi Rp240 juta, Fraksi Golkar Rp175 juta, Fraksi Gerindra Rp195 juta, Fraksi PAN Rp90 juta, Fraksi Kebangkitan Bangsa Rp90 juta, dan Fraksi Persatuan Pembangunan Rp60 juta. (gus/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (17/10) lalu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus korupsi Gatot Pujo Nugroho saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (17/10) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gatot kembali menjalani sidang kasus penyuapan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Irene Putrie menyebutkan, Gatot melakukan penyuapan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode tahun 2009-2014 dan pimpinan dan anggota Dewan DPRD Sumut 2014-2019.

“Memberikan uang sebesar Rp 61.835.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti yang dimaksud,” sebut Irene Putrie di hadapan majelis hakim yang dipimpin Didik Setyo Handono di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/10).

Dalam kasus ini, terdapat beberapa item tujuan pemberian gratifikasi itu. Diantaranya, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD Sumut sejumlah Rp1,55 miliar agar pimpinan serta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 memberikan persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.

Kemudian, Gatot memberikan total Rp2,55 miliar untuk penyetujuan P-APBD Provinsi Sumut TA 2013. Selanjutnya, Gatot memberikan “uang ketok” sebesar Rp44,26 miliar untuk persetujuan APBD Sumut TA 2014. Gatot juga memberikan Rp11,675 miliar untuk menyetujui P-APBD Sumut TA 2014.

Lalu, Gatot menberikan Rp300 juta untuk penyetujuan APBD Sumut TA 2015. Gatot juga memerintahkan pemberian Rp500 juta agar dewan menyetujui LPJP APBD Sumut TA 2014. Terakhir, untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi pada 2015, Gatot memberi Rp1 miliar. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Di sisi lain, terungkap juga dalam persidangan kalau dalam pembatalan iterpelasi itu, Gatot meminta bantuan Ajib Shah (ketika itu Ketua DPRD Sumut). Ajib pun kemudian memerintahkan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah untuk menyiapkan Hotel Saudara Syariah untuk menggelar pertemuan anggota DPRD Sumut. Pertemuan dihadiri Gatot dan perwakilan fraksi-fraksi. Total 16 anggota DPRD Sumut yang hadir ketika itu.

Dalam pertemuan itu, Ajib meminta agar semua fraksi menolak mengajukan hak interpelasi. Gatot pun menyanggupi memberikan Rp15 juta kepada anggota DPRD Sumut. “Dengan alasan bahwa materi interpelasi merupakan materi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu terkait poligami dari terdakwa,” sebut JPU.

Disebutkan, Gatot memberikan Rp1 miliar kepada anggota DPRD Sumut melalui Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Uang itu diserahkan kepada anggota DPRD Sumut, Basyir.

Lalu, Basyir memberikan Rp800 juta kepada Indra Alamsyah. Sisanya dikuasai Basyir. Indra Alamsyah kemudian membagikan Rp800 juta itu kepada anggota DPRD Sumut melalui fraksi-fraksi. Fraksi PDI diberi Rp240 juta, Fraksi Golkar Rp175 juta, Fraksi Gerindra Rp195 juta, Fraksi PAN Rp90 juta, Fraksi Kebangkitan Bangsa Rp90 juta, dan Fraksi Persatuan Pembangunan Rp60 juta. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/