26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Aturan Arab Saudi Soal Vaksin: Meningitis Wajib, Covid-19 Tidak Wajib

SUMUTPOS.CO – Aturan Arab Saudi soal vaksin Meningitis untuk umrah, berubah begitu cepat. Belum genap sepekan lalu, Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Fawzan di Jakarta menyampaikan vaksin Meningitis tidak diwajibkan untuk jemaah umrah. Tetapi Minggu (30/10) malam, Saudi mengumumkan vaksin meningitis tetap diwajibkan.

KEPUTUSAN terbaru dari pemerintah Saudi tersebut, mendapatkan respon negatif dari asosiasi travel umrah di Indonesia. Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada mengatakan keprihatinan atas inkonsistensi kebijakannya pemerintah Saudi itu. “Kami awalnya sangat senang sekali adanya keleluasaan atau kelenturan kebijakan (umrah) yang dijanjikan Saudi,” kata Wawan, Senin (31/10).

Wawan mengaku menerima keterangan resmi dari otoritas Saudi. Dalam dokumen itu, dinyatakan bahwa vaksin meningitis masih menjadi syarat yang utama dan wajib untuk jamaah umrah. Keterangan resmi tersebut berupaya meluruskan kesimpangsiuran dari statemen Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan saat berkunjung di Jakarta. “Kami sangat kaget atas keluarnya keputusan final yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi itu,” jelasnya.

Wawan menyadari bahwa kesehatan adalah faktor penting dalam penyelenggaraan umrah maupun haji. Apalagi dunia masih dilanda wabah pandemi Covid-19, termasuk di Saudi dan Indonesia. Wawan merasa heran, ketika pandemi belum selesai, justru vaksin Covid-19 yang tidak diwajibkan. Sementara vaksin meningitis masih diwajibkan. Menurut wawan, idealnya yang dilakukan Saudi adalah mewajibkan vaksin Covid-19 ketimbang vaksin meningitis. “Kami merasa sedikit ada kejanggalan,” jelasnya.

Dia khawatir keputusan Saudi itu keputusan yang tergesa-gesa. Sama seperti informasi sebelumnya yang disampaikan Menteri Tawfiq Fawzan di Jakarta bahwa vaksin meningitis tidak wajib lagi. Wawan mengatakan mereka akan tetap mengikuti aturan saudi. Dia berharap pemerintah bisa mengantisipasi kebijakan tersebut. “Jangan sampai ada kelangkaan vaksin meningitis lagi,” tuturnya. Menurut dia, kejadian kelangkaan vaksin meningitis untuk umrah beberapa waktu lalu, bentuk kegagalan pemerintah. Dia menegaskan jangan sampai kejadian tersebut terulang. Selain itu pemerintah juga harus menyediakan layanan vaksinasi meningitis yang luas, tidak hanya di kantor KKP.

Terpiah, Sekretaris Jenderal Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji Indonesia (Ampuh), Tri Winarto mengaku tak percaya Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq Fauzan Muhammed Alrabiah menarik ucapan vaksin meningitis sudah dihapus bagi jamaah umroh. “Ini inkonsistensi dari pemerintah Saudi ucapan seroang Menteri tentu mewakili Pemerintah Saudi, apalagi disampaikan saat kunjungan resmi kenegaraan,” kata Tri Winarto, Senin (31/10).

Tri mengatakan, pernyataan yang inkonsisten Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq ini bisa membuat masyarakat Indonesia, khususnya jamaah umroh kecewa. Untuk itu Pemerintah RI melalui Kementrian Kesehatan dan Kementrian Agama harus memberikan penjelasan. “Jika hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan tentu akan membuat kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat umroh Indonesia,” katanya.

Tri menegaskan, pernyataan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq tentang menghapus kebijakan vaksin meningitis bagi jamaah umroh sudah tepat. Karena hal itu sudah sejalan dengan kondisi vaksin meningitis yang langka di Indonesia. “Apalagi saat ini sebagian kita tahu keberadaan vaksin meningitis di Indonesia untuk keperluan umroh jumlahnya sangat terbatas dan sangat sulit,” katanya.

Untuk itu kata dia, solusi terbaik terhadap kejadian ini Kementerian Kesehatan tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib untuk berangkat umroh. “Solusinya adalah secepatnya dieksekusi, morotarium terkait syarat vaksin bukan sebuah keharusan,” tegasnya.

Tri mengaku, sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) dan masyarakat umroh Indonesia kemarin, sangat bahagia mendengar pernyataan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi terkait penghapusan vaksin termasuk meningitis. Menurutnya, Kementrian Agama menjadi saksi bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menghapus kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umroh. “Hal ini diperkuat dengan web resmi Kemenag yang menyatakan hal itu. Jika terjadi perubahan justru akan menimbulkan keraguan terhadap regulator umroh dalam hal ini Kemenag,” pungkasnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur juga tak percaya Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menarik ucapannya. Dia yakin informasi yang menyatakan penarikan kembali pernyataan penghapusan vaksin meningitis tidak benar. “Karena tak mungkin selevel menteri menyampaikan kebijakan yang tak benar,” kata Firman.

Firman memastikan, dirinya telah bertemu langsung dengan Tawfiq Al Rabiah yang membicarakan masalah kemudahan umroh. Pembicaran itu juga mengenai kepastian penghapusan vaksin meningitis bagi jamaah umroh. Bahkan, pada saat pertemuan tersebut kata Firman, pihaknya diminta Tawfiq Al Rabiah untuk bersurat kepada Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia, agar pernyataan penghapusan vaksin meningitis menjadi berita resmi dari Arab Saudi.

Hal senada juga disampaikan Pembina Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara (Gaphura) Muharom Ahmad. Muharom meminta semua pihak yang menerima informasi tersebut memastikan bahwa surat itu resmi dari Kementerian Haji Umroh Arab Saudi. “Bisa disebutkan otoritas Kerajaan Saudi itu Kementerian atau Badan atau Lembaganya? Ini perlu bertanya langsung,” katanya.

Saat dikirimkan surat tentang pernyataan bahwa vaksin meningitis masih diwajibkan, Muharom menilai bahwa surat tersebut bukan surat resmi. “Itu seperti surat kaleng,” katanya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin, turut mengomentari soal kebijakan vaksinasi meningitis tersebut. Dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Kementerian Agama (Kemenag) mengecek dengan cermat kebijakan Saudi itu. Sebab saat dia menerima kunjungan Menteri Tawfiq, dijelaskan bahwa vaksin meningitis sudah tidak diwajibkan lagi. “Itu supaya dicek menurut kemarin yang ke saya, ketemu saya, Menteri Hajinya bilang begitu, tidak akan ada syarat ini, tidak akan ada syarat ini. Dan tidak perlu ini dan itu. Nah, nanti saya kira pemerintah harus menyesuaikan saja,” papar Wapres.

Ma’ruf mengatakan vaksin meningitis adalah kebijakan yang sudah lama diterapkan oleh Saudi. “Dulu itu kalau tidak divaksin meningitis, tidak bisa masuk Saudi,” katanya.

Dia mengaku senang ketika ada informasi bahwa Saudi tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis. Soal kebijakan Saudi yang terbaru, Ma’ruf menegaskan pemerintah akan mengecek ke Saudi. “Kalau Saudi sudah tidak mewajibkan, saya kira memang tidak ada kewajiban meningitis,” paparnya.

Meski begitu, Wapres mengungkapkan, pemerintah Saudi telah melonggarkan kepengurusan visa untuk umrah. Bahkan, juga saat ini jamaah umrah tidak hanya bisa mengunjungi Mekkah atau pun Madinah saja. Namun, juga di beberapa tempat lain seperti Thaif, dan lainnya. “Pengurusan visanya dipermudah, bahkan orang yang umrah di sana bisa pergi ke mana saja, tidak hanya ke Mekkah Madinah, tapi ke Thaif, bisa ke daerah-daerah lain, selain Mekkah, Madinah, itu ke mana saja bisa. Itu artinya sudah ada kelonggaran,” tandasnya.(wan/rpk/jpg)

 

SUMUTPOS.CO – Aturan Arab Saudi soal vaksin Meningitis untuk umrah, berubah begitu cepat. Belum genap sepekan lalu, Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Fawzan di Jakarta menyampaikan vaksin Meningitis tidak diwajibkan untuk jemaah umrah. Tetapi Minggu (30/10) malam, Saudi mengumumkan vaksin meningitis tetap diwajibkan.

KEPUTUSAN terbaru dari pemerintah Saudi tersebut, mendapatkan respon negatif dari asosiasi travel umrah di Indonesia. Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada mengatakan keprihatinan atas inkonsistensi kebijakannya pemerintah Saudi itu. “Kami awalnya sangat senang sekali adanya keleluasaan atau kelenturan kebijakan (umrah) yang dijanjikan Saudi,” kata Wawan, Senin (31/10).

Wawan mengaku menerima keterangan resmi dari otoritas Saudi. Dalam dokumen itu, dinyatakan bahwa vaksin meningitis masih menjadi syarat yang utama dan wajib untuk jamaah umrah. Keterangan resmi tersebut berupaya meluruskan kesimpangsiuran dari statemen Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan saat berkunjung di Jakarta. “Kami sangat kaget atas keluarnya keputusan final yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi itu,” jelasnya.

Wawan menyadari bahwa kesehatan adalah faktor penting dalam penyelenggaraan umrah maupun haji. Apalagi dunia masih dilanda wabah pandemi Covid-19, termasuk di Saudi dan Indonesia. Wawan merasa heran, ketika pandemi belum selesai, justru vaksin Covid-19 yang tidak diwajibkan. Sementara vaksin meningitis masih diwajibkan. Menurut wawan, idealnya yang dilakukan Saudi adalah mewajibkan vaksin Covid-19 ketimbang vaksin meningitis. “Kami merasa sedikit ada kejanggalan,” jelasnya.

Dia khawatir keputusan Saudi itu keputusan yang tergesa-gesa. Sama seperti informasi sebelumnya yang disampaikan Menteri Tawfiq Fawzan di Jakarta bahwa vaksin meningitis tidak wajib lagi. Wawan mengatakan mereka akan tetap mengikuti aturan saudi. Dia berharap pemerintah bisa mengantisipasi kebijakan tersebut. “Jangan sampai ada kelangkaan vaksin meningitis lagi,” tuturnya. Menurut dia, kejadian kelangkaan vaksin meningitis untuk umrah beberapa waktu lalu, bentuk kegagalan pemerintah. Dia menegaskan jangan sampai kejadian tersebut terulang. Selain itu pemerintah juga harus menyediakan layanan vaksinasi meningitis yang luas, tidak hanya di kantor KKP.

Terpiah, Sekretaris Jenderal Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji Indonesia (Ampuh), Tri Winarto mengaku tak percaya Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq Fauzan Muhammed Alrabiah menarik ucapan vaksin meningitis sudah dihapus bagi jamaah umroh. “Ini inkonsistensi dari pemerintah Saudi ucapan seroang Menteri tentu mewakili Pemerintah Saudi, apalagi disampaikan saat kunjungan resmi kenegaraan,” kata Tri Winarto, Senin (31/10).

Tri mengatakan, pernyataan yang inkonsisten Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq ini bisa membuat masyarakat Indonesia, khususnya jamaah umroh kecewa. Untuk itu Pemerintah RI melalui Kementrian Kesehatan dan Kementrian Agama harus memberikan penjelasan. “Jika hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan tentu akan membuat kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat umroh Indonesia,” katanya.

Tri menegaskan, pernyataan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq tentang menghapus kebijakan vaksin meningitis bagi jamaah umroh sudah tepat. Karena hal itu sudah sejalan dengan kondisi vaksin meningitis yang langka di Indonesia. “Apalagi saat ini sebagian kita tahu keberadaan vaksin meningitis di Indonesia untuk keperluan umroh jumlahnya sangat terbatas dan sangat sulit,” katanya.

Untuk itu kata dia, solusi terbaik terhadap kejadian ini Kementerian Kesehatan tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib untuk berangkat umroh. “Solusinya adalah secepatnya dieksekusi, morotarium terkait syarat vaksin bukan sebuah keharusan,” tegasnya.

Tri mengaku, sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) dan masyarakat umroh Indonesia kemarin, sangat bahagia mendengar pernyataan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi terkait penghapusan vaksin termasuk meningitis. Menurutnya, Kementrian Agama menjadi saksi bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menghapus kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umroh. “Hal ini diperkuat dengan web resmi Kemenag yang menyatakan hal itu. Jika terjadi perubahan justru akan menimbulkan keraguan terhadap regulator umroh dalam hal ini Kemenag,” pungkasnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur juga tak percaya Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menarik ucapannya. Dia yakin informasi yang menyatakan penarikan kembali pernyataan penghapusan vaksin meningitis tidak benar. “Karena tak mungkin selevel menteri menyampaikan kebijakan yang tak benar,” kata Firman.

Firman memastikan, dirinya telah bertemu langsung dengan Tawfiq Al Rabiah yang membicarakan masalah kemudahan umroh. Pembicaran itu juga mengenai kepastian penghapusan vaksin meningitis bagi jamaah umroh. Bahkan, pada saat pertemuan tersebut kata Firman, pihaknya diminta Tawfiq Al Rabiah untuk bersurat kepada Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia, agar pernyataan penghapusan vaksin meningitis menjadi berita resmi dari Arab Saudi.

Hal senada juga disampaikan Pembina Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara (Gaphura) Muharom Ahmad. Muharom meminta semua pihak yang menerima informasi tersebut memastikan bahwa surat itu resmi dari Kementerian Haji Umroh Arab Saudi. “Bisa disebutkan otoritas Kerajaan Saudi itu Kementerian atau Badan atau Lembaganya? Ini perlu bertanya langsung,” katanya.

Saat dikirimkan surat tentang pernyataan bahwa vaksin meningitis masih diwajibkan, Muharom menilai bahwa surat tersebut bukan surat resmi. “Itu seperti surat kaleng,” katanya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin, turut mengomentari soal kebijakan vaksinasi meningitis tersebut. Dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau Kementerian Agama (Kemenag) mengecek dengan cermat kebijakan Saudi itu. Sebab saat dia menerima kunjungan Menteri Tawfiq, dijelaskan bahwa vaksin meningitis sudah tidak diwajibkan lagi. “Itu supaya dicek menurut kemarin yang ke saya, ketemu saya, Menteri Hajinya bilang begitu, tidak akan ada syarat ini, tidak akan ada syarat ini. Dan tidak perlu ini dan itu. Nah, nanti saya kira pemerintah harus menyesuaikan saja,” papar Wapres.

Ma’ruf mengatakan vaksin meningitis adalah kebijakan yang sudah lama diterapkan oleh Saudi. “Dulu itu kalau tidak divaksin meningitis, tidak bisa masuk Saudi,” katanya.

Dia mengaku senang ketika ada informasi bahwa Saudi tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis. Soal kebijakan Saudi yang terbaru, Ma’ruf menegaskan pemerintah akan mengecek ke Saudi. “Kalau Saudi sudah tidak mewajibkan, saya kira memang tidak ada kewajiban meningitis,” paparnya.

Meski begitu, Wapres mengungkapkan, pemerintah Saudi telah melonggarkan kepengurusan visa untuk umrah. Bahkan, juga saat ini jamaah umrah tidak hanya bisa mengunjungi Mekkah atau pun Madinah saja. Namun, juga di beberapa tempat lain seperti Thaif, dan lainnya. “Pengurusan visanya dipermudah, bahkan orang yang umrah di sana bisa pergi ke mana saja, tidak hanya ke Mekkah Madinah, tapi ke Thaif, bisa ke daerah-daerah lain, selain Mekkah, Madinah, itu ke mana saja bisa. Itu artinya sudah ada kelonggaran,” tandasnya.(wan/rpk/jpg)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/