JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Cuti bersama lebaran tahun depan bertambah dari tiga hari menjadi empat hari.
Keputusan revisi libur nasional dan cuti bersama 2017 itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada SKB semula yang ditetapkan 14 April 2016, cuti bersama lebaran 2017 diputuskan 23, 27, dan 28 Juni.
Nah, hasil revisi SKB memutuskan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2017 jatuh pada 27, 28, 29, dan 30 Juni.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, revisi itu keputusan memasukkan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni sebagai hari libur nasional.
Dengan bertambahnya libur nasional itu, maka dilakukan penggeseran cuti bersama Idul Fitri 2017.
Herman mengatakan,meski ada penambahan hari libur nasional dan cuti bersama lebaran, hal itu diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik.
Layanan publik yang vital seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, polisi, dan satpol PP tetap buka selama musim cuti bersama.
“Masing-masing kepala instansi, harus menerapkan sistem piket supaya pelayanan publik tidak berhenti total,” katanya. (wan/ca)