JAKARTA- Mulai kemarin (1/6) calon jamaah haji (calhaj) sudah mulai bisa mengurus pembuatan paspor. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau, calhaj segera memasukkan dokumen-dokumen kelengkapan pengurusan paspor di Kantor Kementeraian Agama kabupaten atau kota. Pengurusan paspor ini gratis.
Kelengkapan dokumen pengurusan paspor adalah, KTP, KK, akte kelahiran/ijazah/surat nikah. Kemenag juga memberikan kemudahan bagi calhaj usia lanjut yang tidak bisa menunjukkan beberapa jenis dokumen. Caranya, calhaj meminta rekomendasi dari kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota setempat.
Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Direktorat Pelayanan Haji Ditjen PHU Sri Ilham kemarin (1/6) menjelaskan, alur pengurusan paspor untuk ibadah haji ini berbeda dengan pengurusan pada umumnya. Dia mengatakan, calhaj tidak perlu ke imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen tadi.
Untuk mengurus paspor, calhaj menyerahkan dokumen kelengkapan pengurusan paspor ke kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota. Selanjutnya, panitia yang akan membawa dokumen tadi ke imigrasi. “Calhaj cukup ke imigrasi saat jadwal pemotretan dan sidik jari,” jelas Sri. Jadwal tersebut, bisa diketahui calhaj ketika mendaftar pengurusan paspor.
Sri menegaskan, pengurusan paspor ini gratis. Biaya pengurusan dibebankan kepada anggaran dana optimalisasi jamaah haji. Total dana dari setoran awal calhaj itu, senilai 1 triliun lebih. Pengurusan proses paspor tanpa biaya ini khusus bagi calhaj regular sebanyak 194 ribu orang.
Sedangkan biaya pengurusan paspor untuk 17 ribu calhaj khusus, ditanggung jamaah sendiri.
Selanjutnya, Sri mengatakan bagi jamaah yang memiliki paspor yang masih hidup dalam jangka waktu enam bulan dari jadwal keberangkatan, tidak perlu mengurus paspor baru. “Jamaah yang tidak mengurus paspor, tidak bisa mengklaim pengembalian biaya pengurusan paspor,” urainya.
Dengan kata lain, alokasi biaya paspor bagi jamaah yang sudah ber-paspor dianggap hangus.
Ketentuan lainnya, pemerintah Arab Saudi menentukan pengurusan visa bisa dilakukan untuk jamaah yang namanya terdiri dari tiga kata. Bagi jamaah yang namanya hanya terdiri dari dua kata atau bahkan satu, akan ditambah dalam lembar endorsement.
Untuk pengurusan dokumen perjalanan itu, Ditjen PHU Kemenag membentuk Tim Penyelesaian Paspor Jamaah Haji. Tim ini bermarkas di Jakarta. Tim ini menjadwalkan, baru bisa melakukan proses pem-visa-an setelah seluruh paspor calhaj terkumpul. “Proses pengajuan visa baru dibuka bulan Sya?ban dan ditutup penghujung Dzulqaidah (Juli-September, red),” terang Sri.
Setelah pengurusan visa rampung, paspor tidak dikembalikan lagi ke calhaj di masing-masing daerah. Pengembalian paspor bakal dilakukan di masing-masing embarkasi. Selain memberikan paspor, panitia juga memberikan dokumen administrasi perjalanan ibadah haji (DAPIH). Sri memperkirakan paling lambat paspor sudah terkumpul di embarkasih sepekan sebelum jadwal perdana penerbangan calhaj ke Arab Saudi.(wan/jpnn)