30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Priyo Mendadak Datangi Sukamiskin

JAKARTA- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendadak mendatangi penjara Sukamiskin Bandung, Sabtu (1/6). Politikus Partai Golkar ini mengaku bahwa di dalam penjara, dia menemui beberapa koruptor, termasuk Fahd A. Rafiq, terpidana 2,5 tahun kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah.

Priyo Budi Santoso.
Priyo Budi Santoso.

“Ya dia ada, memang ketemu tapi sebentar,” ujarnya saat ditanya seusai menjenguk di halaman penjara Sukamiskin, kemarin siang. Saat didesak bagaimana dia bertegur sapa dan mengobrol dengan Fahd, Priyo menolak. “Cuma (berkomunikasi) secara umum saja,” kata Priyo berkilah sambil terus masuk mobil.

Priyo mengaku bertemu Fahd berbarengan dalam pertemuan dengan para koruptor lain yang dibui di Sukamiskin. Beberapa koruptor lain tersebut M. Nazarudin, Hari Sabarno, Agusrin, dan lainnya. “Saya berkunjung sebagai Wakil Ketua DPR, kunjungan resmi,” ujarnya.

Politisi yang karirnya tengah mengilap ini juga menyangkal sudah menerima jatah duit hasil korupsi pengurusan pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Wakil Ketua DPR ini mengaku namanya telah dicatut. Malah, menurut Priyo, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun menyebut terjadinya pencatutan nama dia. “Kan udah jelas hakim mengatakan itu pencatutan. Bahwa khusus untuk ini adalah itu untuk memperbesar jatahnya Fahd,” katanya saat ditemui wartawan seusai menengok sejumlah koruptor di penjara Sukamiskin.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso disebut mendapat jatah komisi pada proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011. Pernyataan ini tertuang dalam putusan kasus tersebut dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

“Fee PBS dalam kurung Priyo Budi Santoso 1 persen,” kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan fakta persidangan yang menjadi bahan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5) lalu.

Alexander menyebutkan, jatah itu diambil dari komisi yang diberikan oleh Abdul Kadir Alaydrus sebanyak Rp4,7 miliar. Uang itu diberikan lantaran perusahaan yang dibawanya, PT Batu Karya Mas, dimenangkan dalam proyek bernilai Rp 31,2 miliar tersebut. Selain Priyo, penerima komisi lainnya adalah Zulkarnaen sebesar 6 persen, Vasko atau Syamsu 2 persen, Fahd El Fouz 3,5 persen, Dendy 2,25 persen, dan kantor 0,5 persen. Nama Priyo sudah muncul sejak dakwaan Zulkarnaen dan Dendy. Jaksa menyebut mereka mendapatkan jatah komisi pada proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011.

Dalam pengadaan laboratorium komputer dengan nilai Rp31,2 miliar, politikus Partai Golkar itu mendapat jatah imbalan 1 persen. Sedangkan untuk pengadaan Al- Quran dengan nilai Rp 22 miliar, Priyo diberi jatah 3,5 persen. Pembagian komisi ini tertuang dalam tulisan tangan Fahd, calo proyek tersebut. Hal yang sama disebut dalam tuntutan yang dibacakan jaksa. (bbs/jpnn)

JAKARTA- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendadak mendatangi penjara Sukamiskin Bandung, Sabtu (1/6). Politikus Partai Golkar ini mengaku bahwa di dalam penjara, dia menemui beberapa koruptor, termasuk Fahd A. Rafiq, terpidana 2,5 tahun kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah.

Priyo Budi Santoso.
Priyo Budi Santoso.

“Ya dia ada, memang ketemu tapi sebentar,” ujarnya saat ditanya seusai menjenguk di halaman penjara Sukamiskin, kemarin siang. Saat didesak bagaimana dia bertegur sapa dan mengobrol dengan Fahd, Priyo menolak. “Cuma (berkomunikasi) secara umum saja,” kata Priyo berkilah sambil terus masuk mobil.

Priyo mengaku bertemu Fahd berbarengan dalam pertemuan dengan para koruptor lain yang dibui di Sukamiskin. Beberapa koruptor lain tersebut M. Nazarudin, Hari Sabarno, Agusrin, dan lainnya. “Saya berkunjung sebagai Wakil Ketua DPR, kunjungan resmi,” ujarnya.

Politisi yang karirnya tengah mengilap ini juga menyangkal sudah menerima jatah duit hasil korupsi pengurusan pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Wakil Ketua DPR ini mengaku namanya telah dicatut. Malah, menurut Priyo, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun menyebut terjadinya pencatutan nama dia. “Kan udah jelas hakim mengatakan itu pencatutan. Bahwa khusus untuk ini adalah itu untuk memperbesar jatahnya Fahd,” katanya saat ditemui wartawan seusai menengok sejumlah koruptor di penjara Sukamiskin.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso disebut mendapat jatah komisi pada proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011. Pernyataan ini tertuang dalam putusan kasus tersebut dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

“Fee PBS dalam kurung Priyo Budi Santoso 1 persen,” kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan fakta persidangan yang menjadi bahan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5) lalu.

Alexander menyebutkan, jatah itu diambil dari komisi yang diberikan oleh Abdul Kadir Alaydrus sebanyak Rp4,7 miliar. Uang itu diberikan lantaran perusahaan yang dibawanya, PT Batu Karya Mas, dimenangkan dalam proyek bernilai Rp 31,2 miliar tersebut. Selain Priyo, penerima komisi lainnya adalah Zulkarnaen sebesar 6 persen, Vasko atau Syamsu 2 persen, Fahd El Fouz 3,5 persen, Dendy 2,25 persen, dan kantor 0,5 persen. Nama Priyo sudah muncul sejak dakwaan Zulkarnaen dan Dendy. Jaksa menyebut mereka mendapatkan jatah komisi pada proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011.

Dalam pengadaan laboratorium komputer dengan nilai Rp31,2 miliar, politikus Partai Golkar itu mendapat jatah imbalan 1 persen. Sedangkan untuk pengadaan Al- Quran dengan nilai Rp 22 miliar, Priyo diberi jatah 3,5 persen. Pembagian komisi ini tertuang dalam tulisan tangan Fahd, calo proyek tersebut. Hal yang sama disebut dalam tuntutan yang dibacakan jaksa. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/