26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Kebun Sawit Pemicu Konflik Sumut-Riau

Kemendagri Kesulitan Selesaikan Sengketa Tapal Batas

JAKARTA – Tim Penetapan Batas yng dibentuk pemerintah pusat mengakui kesulitan untuk segera memutuskan tapal batas yang disengketakan Pemkab Labuhanbatu Selatan (labusel), Sumut, dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sumut.

Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan Kemendagri, Eko Subowo mengatakan, kedua pihak masih terus saling ngotot. Eko mensinyalir, keberadaan pabrik pengolahan sawit dan kebun sawit di area yang disengketakan, menjadi pemicu proses mediasi menjadi alot.

“Ya, biasalah. Rebutan kebun sawit, ada juga tempat pengolahan sawitnya. Kebun itu yang membuat prosesnya jadi sulit. Kalau di sana tidak ada apa-apanya, ya pasti gampang,” ujar Eko Subowo kepada koran ini di Jakarta, Sanin (4/2).

Eko menjelaskan, sudah beberapa kali pihaknya mempertemukan Pemkab Rohil dengan Pemkab Labusel, disertai pejabat dari Pemprov Sumut dan Pemprov Riau. Pertemuan terakhir digelar pekan lalu di Jakarta.

Dalam setiap pertemuan, lanjut Eko, masing-masing pihak menyodorkan bukti peta kerja versinya masing-masing. Nah, karena ada perbedaan peta ini, maka saat dilakukan pengecekan di lapangan, ya otomatis tidak ada titik temu.

“Terjadi interpretasi dalam menerjemahkan peta kerja. Karena ini sudah dilakukan pelacakan di lapangan,” ujar Eko.
Seperti diberitakan, kasus ini menjadi menarik lantaran ada area seluas 4 ribu hektare wilayah Kabupaten Labusel yang beralih menjadi wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Ilir, Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir.

Dandim 0209/LB Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha, kepada Sumut Pos mengatakan, sesuai dengan peta milik TNI AD yang ada, diperkirakan memang terjadi pergeseran daerah Provinsi Sumut di wilayah Kabupaten Labusel.

Kabag Pemerintahan Pemkab Labusel, M Irsan menegaskan bahwa titik kordinat P.153 yang merupakan titik garis perbatasan antara Kabupaten Rohil, Riau dengan Kabupaten Labusel, Sumut belum ditetapkan resmi oleh Mendagri.

Eko menjelaskan, sebelum ada penetapan resmi dari Mendagri, maka tidak bisa disimpulkan telah terjadi peralihan wilayah. Dia berharap, para petinggi di kedua daerah menenangkan warga di sekitar perbatasan, jangan sampai terjadi konflik.

Dipastikan Eko, bahwa masuk ke area mana nanti wilayah itu, sama sekali tidak akan mengusik hak warga setempat.
“Sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah, dengan penegasan batas tidak akan menghilangkan hak-hak warga, baik itu hak adat atau pun hak ulayat masyarakat,” terang Eko.

Perubahan batas, lanjutnya, hanya berpengaruh pada masalah administrasi kewilayahan saja. “Jika dulu ada di kabupaten sini, nanti masuk kabupaten sana, dan tetap dalam wilayah NKRI,” ujar Eko.

Ditanya kapan masalah ini ditetapkan, Eko menargetkan secepatnya. “Dalam semester pertama 2013 ini semoga sudah ada penetapan,” pungkasnya.

Pemkab Labuhanbatu Pelajari Tapal Batas

Terkait dengan itu, guna mempelajari tapal perbatasan antara Sumut dengan Riau, tim Pemkab Labuhanbatu mengunjungi Pulau Jemur, Senin (4/2) yang disebut-sebut berada Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil, Riau atau persisnya berada pada kordinat : 2 52’12.06″N-100 33’30.19″E.

Sehari sebelumnya, Kabag Humas Pemkab Labuhanbatu Abdurrahman Hasibuan mengatakan keberangkatan itu hanya sebatas melihat titik koordinat perbatasan. Namun hingga berita ini dikirimkan, tidak satupun nomor handphone didalam tim dapat dihubungi.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, tim Pemkab Labuhanbatu yang diketuai oleh Assisten I akan bertolak dengan menggunakan perahu motor/speed boat dari Pelabuhan Seiberombang, Kecamatan Panaihilir. Diperhitungkan, jarak tempuh akan mencapai sekitar tiga jam sampai ke Pulaujemur.
Plt Sekdakab Ali Usman Harahap saat dikonfirmasi Sumut Pos terkait keberangkatan tim yang diutus mengaku kurang memahaminya.
Pasalnya, dirinya memang tidak ikut dalam kunjungan tersebut. Hal sama diutarakan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar maupun Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP MT Aritonang.

Menurut Ellya Rosa, layaknya mereka diajak dengan undangan/surat resmi dalam kunjungan itu.
Begitu juga diutarakan MT Aritonang, sepengetahuannya tidak ada yang ikut pihak kepolisian dari Mapolres. Namun jika dari Polsek Seiberombang, dirinya juga kurang memahaminya.

Diakui, sengketa tapal batas Sumut-Riau hingga kini tidak kunjung selesai. Dari data yang diperoleh, sengketa batas Sumut dengan Riau melibatkan tiga kabupaten di Sumut, di antaranya Kabupaten Padanglawas (Palas), Kabupaten Labusel dan Labuhabatu. Sedangkan untuk Riau disebutkan dua daerah, yakni Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Rohil.

Tapal batas yang bermasalah antara Kabupaten Labusel, Provsu dengan terkait penentuan tapal batas antara Provinsi Sumut dengan Riau berbatasan langsung di titik kordinat 153, Dusun Cindur, Desa Torganda dan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Sedangkan untuk Kabupaten Labuhanbatu, terkait penetapan posisi Pulaujemur, Kecamatan Panaihilir yang berbatas dengan Kecamatan Bagansiapi-api, Riau.
Sejak awal, sengketa perbatasan sempat memantik konflik dan nyaris bentrok sekitaran 70 warga Dusun Kutaparit, Desa Batangkumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul dengan dua oknum Brimob Sumut yang nge-PAM di salahsatu perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta berlokasi di daerah perbatasan Riau-Sumut.

Selain itu, permasalahan sama terjadi antara Kelompok Tani (Koptan) Fajar Rohil, Dusun Podorukun, Kepenghuluan/Desa Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil nyaris bentrok dengan warga Desa Tanjungmulia, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labusel, Sumut.
Sama halnya permasalahan yang terjadi di dua desa yakni, Desa Torganda dan Desa Beringinjaya, Kecamatan Torgamba, yang masing-masing diakui oleh Pemkab Labusel dan juga Pemkab Rohil. (sam/mag-16)

Kemendagri Kesulitan Selesaikan Sengketa Tapal Batas

JAKARTA – Tim Penetapan Batas yng dibentuk pemerintah pusat mengakui kesulitan untuk segera memutuskan tapal batas yang disengketakan Pemkab Labuhanbatu Selatan (labusel), Sumut, dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sumut.

Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan Kemendagri, Eko Subowo mengatakan, kedua pihak masih terus saling ngotot. Eko mensinyalir, keberadaan pabrik pengolahan sawit dan kebun sawit di area yang disengketakan, menjadi pemicu proses mediasi menjadi alot.

“Ya, biasalah. Rebutan kebun sawit, ada juga tempat pengolahan sawitnya. Kebun itu yang membuat prosesnya jadi sulit. Kalau di sana tidak ada apa-apanya, ya pasti gampang,” ujar Eko Subowo kepada koran ini di Jakarta, Sanin (4/2).

Eko menjelaskan, sudah beberapa kali pihaknya mempertemukan Pemkab Rohil dengan Pemkab Labusel, disertai pejabat dari Pemprov Sumut dan Pemprov Riau. Pertemuan terakhir digelar pekan lalu di Jakarta.

Dalam setiap pertemuan, lanjut Eko, masing-masing pihak menyodorkan bukti peta kerja versinya masing-masing. Nah, karena ada perbedaan peta ini, maka saat dilakukan pengecekan di lapangan, ya otomatis tidak ada titik temu.

“Terjadi interpretasi dalam menerjemahkan peta kerja. Karena ini sudah dilakukan pelacakan di lapangan,” ujar Eko.
Seperti diberitakan, kasus ini menjadi menarik lantaran ada area seluas 4 ribu hektare wilayah Kabupaten Labusel yang beralih menjadi wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Ilir, Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir.

Dandim 0209/LB Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha, kepada Sumut Pos mengatakan, sesuai dengan peta milik TNI AD yang ada, diperkirakan memang terjadi pergeseran daerah Provinsi Sumut di wilayah Kabupaten Labusel.

Kabag Pemerintahan Pemkab Labusel, M Irsan menegaskan bahwa titik kordinat P.153 yang merupakan titik garis perbatasan antara Kabupaten Rohil, Riau dengan Kabupaten Labusel, Sumut belum ditetapkan resmi oleh Mendagri.

Eko menjelaskan, sebelum ada penetapan resmi dari Mendagri, maka tidak bisa disimpulkan telah terjadi peralihan wilayah. Dia berharap, para petinggi di kedua daerah menenangkan warga di sekitar perbatasan, jangan sampai terjadi konflik.

Dipastikan Eko, bahwa masuk ke area mana nanti wilayah itu, sama sekali tidak akan mengusik hak warga setempat.
“Sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah, dengan penegasan batas tidak akan menghilangkan hak-hak warga, baik itu hak adat atau pun hak ulayat masyarakat,” terang Eko.

Perubahan batas, lanjutnya, hanya berpengaruh pada masalah administrasi kewilayahan saja. “Jika dulu ada di kabupaten sini, nanti masuk kabupaten sana, dan tetap dalam wilayah NKRI,” ujar Eko.

Ditanya kapan masalah ini ditetapkan, Eko menargetkan secepatnya. “Dalam semester pertama 2013 ini semoga sudah ada penetapan,” pungkasnya.

Pemkab Labuhanbatu Pelajari Tapal Batas

Terkait dengan itu, guna mempelajari tapal perbatasan antara Sumut dengan Riau, tim Pemkab Labuhanbatu mengunjungi Pulau Jemur, Senin (4/2) yang disebut-sebut berada Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil, Riau atau persisnya berada pada kordinat : 2 52’12.06″N-100 33’30.19″E.

Sehari sebelumnya, Kabag Humas Pemkab Labuhanbatu Abdurrahman Hasibuan mengatakan keberangkatan itu hanya sebatas melihat titik koordinat perbatasan. Namun hingga berita ini dikirimkan, tidak satupun nomor handphone didalam tim dapat dihubungi.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, tim Pemkab Labuhanbatu yang diketuai oleh Assisten I akan bertolak dengan menggunakan perahu motor/speed boat dari Pelabuhan Seiberombang, Kecamatan Panaihilir. Diperhitungkan, jarak tempuh akan mencapai sekitar tiga jam sampai ke Pulaujemur.
Plt Sekdakab Ali Usman Harahap saat dikonfirmasi Sumut Pos terkait keberangkatan tim yang diutus mengaku kurang memahaminya.
Pasalnya, dirinya memang tidak ikut dalam kunjungan tersebut. Hal sama diutarakan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar maupun Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP MT Aritonang.

Menurut Ellya Rosa, layaknya mereka diajak dengan undangan/surat resmi dalam kunjungan itu.
Begitu juga diutarakan MT Aritonang, sepengetahuannya tidak ada yang ikut pihak kepolisian dari Mapolres. Namun jika dari Polsek Seiberombang, dirinya juga kurang memahaminya.

Diakui, sengketa tapal batas Sumut-Riau hingga kini tidak kunjung selesai. Dari data yang diperoleh, sengketa batas Sumut dengan Riau melibatkan tiga kabupaten di Sumut, di antaranya Kabupaten Padanglawas (Palas), Kabupaten Labusel dan Labuhabatu. Sedangkan untuk Riau disebutkan dua daerah, yakni Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Rohil.

Tapal batas yang bermasalah antara Kabupaten Labusel, Provsu dengan terkait penentuan tapal batas antara Provinsi Sumut dengan Riau berbatasan langsung di titik kordinat 153, Dusun Cindur, Desa Torganda dan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Sedangkan untuk Kabupaten Labuhanbatu, terkait penetapan posisi Pulaujemur, Kecamatan Panaihilir yang berbatas dengan Kecamatan Bagansiapi-api, Riau.
Sejak awal, sengketa perbatasan sempat memantik konflik dan nyaris bentrok sekitaran 70 warga Dusun Kutaparit, Desa Batangkumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul dengan dua oknum Brimob Sumut yang nge-PAM di salahsatu perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta berlokasi di daerah perbatasan Riau-Sumut.

Selain itu, permasalahan sama terjadi antara Kelompok Tani (Koptan) Fajar Rohil, Dusun Podorukun, Kepenghuluan/Desa Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil nyaris bentrok dengan warga Desa Tanjungmulia, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labusel, Sumut.
Sama halnya permasalahan yang terjadi di dua desa yakni, Desa Torganda dan Desa Beringinjaya, Kecamatan Torgamba, yang masing-masing diakui oleh Pemkab Labusel dan juga Pemkab Rohil. (sam/mag-16)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/