JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono, Selasa malam (2/6/2015) di Hotel Aston, Denpasar, Bali, dibubarkan secara paksa oleh puluhan orang berbaju hitam.
Menanggapi kasus itu, Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali yang juga anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai, memang kubu Agung sudah tidak punya hak menggelar acara apa pun mengatasnamakan Golkar.
“Putusan PTUN dan keputusan sela Pengadilan Negeri Jakut sangat jelas, ceto welo-welo. Hanya orang yang gagal paham dan muka tembok saja yang tidak tahu kedudukan hukum keputusan dua pengadilan itu,” tegas Bamsoet, panggilan akrab Bambang, dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Bambang kembali menegaskan, bahwa PTUN Jakarta Timur telah membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol. Dan kemarin PN Jakut memutuskan menolak DPP Munas Ancol dan menetapkan DPP Golkar Munas Riau yang Sah. Pengadilan juga memerintahkan Agung Laksono untuk menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar.
“Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan UU. Untuk itu kita mengingatkan juga KPU, bahwa KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini,” tegas Bambang.
Selain itu, Bambang juga meminta Menkumham Yasona Laoly selaku Pemerintah dan Agung Laksono selaku tergugat mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar.
“Jangan lagi melakukan tindakan melawan hukum yang akan mempermalukan diri sendiri,” demikian Bambang.(ysa/RMOL/sam/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono, Selasa malam (2/6/2015) di Hotel Aston, Denpasar, Bali, dibubarkan secara paksa oleh puluhan orang berbaju hitam.
Menanggapi kasus itu, Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali yang juga anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai, memang kubu Agung sudah tidak punya hak menggelar acara apa pun mengatasnamakan Golkar.
“Putusan PTUN dan keputusan sela Pengadilan Negeri Jakut sangat jelas, ceto welo-welo. Hanya orang yang gagal paham dan muka tembok saja yang tidak tahu kedudukan hukum keputusan dua pengadilan itu,” tegas Bamsoet, panggilan akrab Bambang, dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Bambang kembali menegaskan, bahwa PTUN Jakarta Timur telah membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol. Dan kemarin PN Jakut memutuskan menolak DPP Munas Ancol dan menetapkan DPP Golkar Munas Riau yang Sah. Pengadilan juga memerintahkan Agung Laksono untuk menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar.
“Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan UU. Untuk itu kita mengingatkan juga KPU, bahwa KPU terikat dengan putusan provisi PN Jakut ini,” tegas Bambang.
Selain itu, Bambang juga meminta Menkumham Yasona Laoly selaku Pemerintah dan Agung Laksono selaku tergugat mentaati putusan provisi ini dengan jiwa besar.