30.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Anggota DPR Polisikan Aktivis ICW

JAKARTA- Dua anggota DPR melaporkan aktivis Indonesia Corruption Watch ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Ahmad Yani dari PPP dan Syarifudin Suding dari Partai Hanura. “Kami melaporkan saudara Donal Fariz sebagai peneliti  ICW dan juga ICW sebagai lembaga,” ujar Yani usai melapor kemarin.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan laporan dibuat setelah upaya klarifikasi atas pernyataan sikap ICW tidak mendapat tanggapan. “Kami berharap Polri profesional menindaklanjuti laporan kami,” katanya.

Sebelumnya, Donal Fariz sebagai peneliti ICW merilis 36 nama calon anggota legislatif yang dinilai tidak pro dengan upaya pemberantasan korupsi. ICW menyebut mereka diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan ada nama Yani dan Suding di daftar itu.

Laporan yang diterima petugas siaga piket Bareskrim itu diberi nomor LP TBL/ 294/ VII/ 2013/ Bareskrim. Pasal yang digunakan adalah pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU no 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3, pasal 36, pasal 45 dan pasal 51.
Menurut Yani, mereka melaporkan dengan UU ITE karena pernyataan ICW dipublikasikan secara luas melalui website mereka. “Biarkan nanti penyidik yang memilah, yang jelas sebagai warga negara kami menempuh jalur hukum,” katanya.

Dia menjelaskan,  ICW telah merugikan nama baiknya termasuk di daerah pemilihannya di Sumatera Selatan. “Saya bukan tersangka dalam kasus apapun, seolah-olah dengan pernyataan ICW itu saya menjadi seperti pembela koruptor. Ini salah kaprah,” kata Yani.

Yani mengaku tidak tahu apakah 34 nama lain, termasuk diantarannya putra SBY, Edhi Baskoro Yudhoyono, juga akan meniru langkahnya melaporkan ICW ke Bareskrim. “Saya tidak mengajak-ajak. Ini soal pribadi masing-masing. Kalau saya jelas sangat tersinggung,” ujar anggota timwas DPR untuk kasus Bank Century itu.

Secara terpisah, Donal Fariz dari ICW mengaku siap menghadapi laporan dari anggota DPR itu. Donal menyebut, laporan ICW adalah bentuk partisipasi warga negara memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum. “Kami menyampaikan secara terbuka karena memang KPU meminta masukan publik,” katanya.

Donal juga menyebut ICW mempunyai data-data yang menjadi acuan menyebut 36 nama itu. “Upaya pelaporan ke polisi itu tidak akan menyurutkan langkah ICW melakukan pemantauan dan pengawasan publik dalam upaya anti korupsi,” katanya. (rdl/jpnn)

JAKARTA- Dua anggota DPR melaporkan aktivis Indonesia Corruption Watch ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Ahmad Yani dari PPP dan Syarifudin Suding dari Partai Hanura. “Kami melaporkan saudara Donal Fariz sebagai peneliti  ICW dan juga ICW sebagai lembaga,” ujar Yani usai melapor kemarin.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan laporan dibuat setelah upaya klarifikasi atas pernyataan sikap ICW tidak mendapat tanggapan. “Kami berharap Polri profesional menindaklanjuti laporan kami,” katanya.

Sebelumnya, Donal Fariz sebagai peneliti ICW merilis 36 nama calon anggota legislatif yang dinilai tidak pro dengan upaya pemberantasan korupsi. ICW menyebut mereka diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan ada nama Yani dan Suding di daftar itu.

Laporan yang diterima petugas siaga piket Bareskrim itu diberi nomor LP TBL/ 294/ VII/ 2013/ Bareskrim. Pasal yang digunakan adalah pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU no 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3, pasal 36, pasal 45 dan pasal 51.
Menurut Yani, mereka melaporkan dengan UU ITE karena pernyataan ICW dipublikasikan secara luas melalui website mereka. “Biarkan nanti penyidik yang memilah, yang jelas sebagai warga negara kami menempuh jalur hukum,” katanya.

Dia menjelaskan,  ICW telah merugikan nama baiknya termasuk di daerah pemilihannya di Sumatera Selatan. “Saya bukan tersangka dalam kasus apapun, seolah-olah dengan pernyataan ICW itu saya menjadi seperti pembela koruptor. Ini salah kaprah,” kata Yani.

Yani mengaku tidak tahu apakah 34 nama lain, termasuk diantarannya putra SBY, Edhi Baskoro Yudhoyono, juga akan meniru langkahnya melaporkan ICW ke Bareskrim. “Saya tidak mengajak-ajak. Ini soal pribadi masing-masing. Kalau saya jelas sangat tersinggung,” ujar anggota timwas DPR untuk kasus Bank Century itu.

Secara terpisah, Donal Fariz dari ICW mengaku siap menghadapi laporan dari anggota DPR itu. Donal menyebut, laporan ICW adalah bentuk partisipasi warga negara memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum. “Kami menyampaikan secara terbuka karena memang KPU meminta masukan publik,” katanya.

Donal juga menyebut ICW mempunyai data-data yang menjadi acuan menyebut 36 nama itu. “Upaya pelaporan ke polisi itu tidak akan menyurutkan langkah ICW melakukan pemantauan dan pengawasan publik dalam upaya anti korupsi,” katanya. (rdl/jpnn)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/