SUMUTPOS.CO- PESAWAT transport berat C-130B Hercules dari Skuadron Udara 32 TNI AU yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, kemarin siang, sempat meminta izin untuk kembali ke pangkalan (return to base/RTB), hanya dua menit setelah dia sedang dalam tahap airborne menuju ketinggian dan kecepatan jelajah.
Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI AU Agus Supriatna mengatakan, C-130B Hercules itu RTB memang dimungkinkan dalam penerbangan, dan ini diatur dan dicantumkan dalam formulir rencana penerbangan (flight plan) dan akan diumumkan kepada komunitas penerbangan resmi berupa notice to airmen.
Dalam menerbangkan pesawat terbang, ada dua tahap sangat kritis yang harus disikapi sangat serius sesuai prosedur baku penerbangan, yaitu tahap lepas-landas dan tahap mendarat.
Supriatna juga menyatakan, perawatan C-130B Hercules keluaran 1964 itu ada dalam kondisi dan mekanisme baku yang baik.
Alasannya logis sekali, C-130 dalam berbagai tipe dan varian merupakan kuda beban utama angkut berat TNI AU dalam berbagai misinya, karena itu dia harus selalu dalam keadaan laik udara.
Prosedur baku perawatan pesawat terbang —sebagaimana dinyatakan dalam manual perawatan Angkatan Udara Amerika Serikat yang diadopsi banyak negara— menyatakan, tingkatan perawatan pesawat terbang itu ada dalam empat tahap, yaitu A Check, B Check, C Check, dan D Check.
Tahap A Check, ditempuh setelah pesawat terbang menempuh 250 jam terbang atau setiap 200-300 lepas landas, yang memerlukan hingga 50 jam kerja pemeliharaan. Tergantung pada tipe, misi, dan varian pesawat terbangnya, hitungan ini mengacu pada jam terbang terakhir saat dia mendapat perawatan terakhir.
Tahap B Check, ditempuh setiap enam bulan, yang memerlukan 120-150 jam kerja tim teknisi. Bergantung pada tipe dan varian pesawat terbangnya, biasanya sekitar tiga hari diperlukan untuk B Check ini, yang juga dikerjakan berbarengan dengan A Check.
Tahap C Check, ditempuh setiap 20 hingga 24 bulan atau setiap jam terbang aktual spesifik ditempuh pesawat terbang itu, atau sesuai notifikasi dari pabrikan pesawat terbang.
C Check jauh lebih detil dan lengkap ketimbang B Check, meliputi semua sistem yang ada dalam pesawat terbang itu. Tahap C Check mengharuskan pesawat terbang itu tidak boleh mengudara untuk sementara wakktu sampai C Check selesai dan diuji kembali oleh personel yang memiliki sertifikasi khusus untuk itu.
Biasanya —tergantung tipe, varian, dan misi yang selama ini dilakukan pesawat terbang itu (sebagai misal, dalam misi menciptakan hujan buatan, ada hal-hal khusus yang harus dikerjakan secara ekstra karena dia mengangkut dan menyebar garam yang korosif ke awan)— C Check ini memerlukan waktu hingga dua pekan.
Jam kerja tim teknisi dan inspeksi yang bekerja bisa sampai 6.000 jam dan setelah semuanya selesai, semua sistem harus diuji lagi secara lebih menyeluruh dan detil.
Tahap D Check, adalah yang paling menyeluruh dan mutlak harus dilakukan pada pesawat terbang, yang biasa dikatakan sebagai perawatan berat. Biasanya, D Check ini dilakukan tiap enam tahun walau bisa juga lebih cepat. Secara awam, tahap D Check ini biasa juga disebut sebagai overhaul.
Mesin-mesin akan diloloskan dan dicopot dari pilon-nya, dipereteli dan diperiksa satu demi satu komponennya. Ada falsafah perawatan pesawat terbang, repair by maintain dan repair by replace, di mana yang terakhir ini bermakna langsung mengganti komponen yang kinerjanya sudah menurun. (bbs/val)