Kasus Dugaan Korupsi Simulator SIM Korlantas Mabes Polri
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak hanya “menilang” mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi Simulator SIM Korlantas Mabes Polri. Tapi komisi antirasuah itu juga tengah mengincar mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan beberapa personel polisi lain.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa tersangka Djoko tidak bermain sendiri. Istilahnya, KPK menyebut Djoko bermain bersama kawan-kawannya. Salah satu yang dimaksud kawan-kawan Djoko adalah Didik yang kala itun
menjabat sebagai PPK. “Tapi yang perlu ditegaskan, sampai saat ini yang menjadi tersangka masih DS (Djoko Susilo),” kata Bambang di kantornya Rabu (1/8).
Ketua KPK Abraham Samad juga menambahkan bahwa Didik belum ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, lanjut Abraham, kalau memang KPK sudah menemukan dua alat bukti yang kuat, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka. “Tunggu saja nanti kalau memang sudah tersangka akan kami umumkan,” kata Abraham.
Terpisah, seorang sumber Jawa Pos di KPK menyatakan bahwa keterlibatan Didik dalam kasus ini sangat besar. Apalagi Didik merupakan seorang PPK yang mengurusi semua proyek simulator SIM. Bahkan nama Didik sudah tercantum di surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Djoko.
Didik diduga orang mengatur semua proyek termasuk soal pemenangan tender tersebut. “Paling tidak dia juga tahu soal aliran-aliran dana dalam proyek tersebut,” ujar seorang sumber di KPK tanpa mau merinci secara detail peran Didik lantaran masih dalam pengembangan. “Kalau DP ini disidik Polri, tentu tidak sinkron dengan alur kita,” katanya.
Nama Didik ini sudah dibahas dalam rapat antara Kapolri Jenderal Timur Pradopo dengan Ketua KPK Abraham Samad Senin lalu. Saat itu, Abraham mengalah dan menjelaskan pada wartawan bahwa PPK (pejabat pembuat komitmen, dalam hal ini Brigjen Didik) akan ditangani oleh polisi.
Belakangan, ucapan Abraham ini berbeda dengan aktivitas penyidiknya di lapangan. Rupanya, berkas Didik juga sudah masuk ke KPK. “Pak Didik memang sudah dipanggil ke Bareskrim hari ini tapi saya tidak tahu untuk kegiatan apa,” ujar Kabid Dikmas Korlantas Mabes Polri Kombes Kilat Purwoyudo pada wartawan kemarin.
Selain Didik yang dimintai keterangan oleh Bareskrim ada empat perwira menengah. Yakni AKBP Endah sebagai Kasubag Perencanaan, Kompol Legino sebagai Bendahara Satuan Korlantas, Kompol Budi sebagai Kasi Sarana dan Prasarana serta Kompol Nyoman.
Menurut Kombes Kilat, semua nama itu memang terlibat dalam pengadaan barang simulator untuk SIM yang sedang disidik KPK. “Soal materinya saya sama sekali tidak tahu,” katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto membenarkan ada sejumlah perwira diperiksa Bareskrim kemarin. Tapi dia menyatakan pihaknya belum secara resmi mengumumkan statusnya sebagai apa. “Kita tunggu info dari penyidik saja ya, dalam satu dua hari ini,” katanya.
Didik Purnomo sendiri seharian tak tampak di Bareskrim. Didik yang biasanya ramah pada media ini juga tak merespon permintaan konfirmasi.
Pihak KPK menerangkan, polisi yang diduga kuat terlibat tak berhenti hanya pada Djoko Susilo dan Didik. Namun ada nama lain yakni AKBP Teddy Rusmawan yang merupakan kepala primer koperasi . KPK masih terus menelusuri keterlibatan personel korps lalu lintas itu. Termasuk mengusut dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Teddy pada Bambang Sukotjo yang terdokumentasi di youtube dan tersebar di internet kemarin.
Bambang Sukotjo adalah whistle blower kasus ini. Dia kini dipenjara di LP Bandung karena dituding wanprestasi kontrak. Perusahaan Bambang yang menerima sub kontrak dari PT Citra Mandiri Metalindo untuk mengerjakan proyek simulator Korlantas. Harga dari Bambang dimark-up dua kali lipat oleh PT Citra Mandiri. Hasil markup itulah yang dibagi-bagi ke sejumlah pejabat Polri.
Dalam video di youtube, tampak Bambang Sukotjo ditampar beberapa kali oleh orang yang diduga AKBP Tedy Rusmawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, Teddy adalah perwira menengah yang lama berdinas di Korps Lalu Lintas. Saat kontrak ditandatangani dia adalah ketua primer koperasi Korlantas. Teddy berkarir di Korlantas sejak 2002 sampai sekarang.
Selain personel kepolisian, juga ada pihak swasta yang juga diincar KPK. Dia adalah Budi Susanto yang merupakan Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo (CMM). Seperti diketahui PT CMM merupakan pemenang tender pengadaan simulator SIM.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, KPK kemarin langsung mengirim surat pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM atas beberapa nama. Selain Djoko, KPK juga mencegah beberapa nama yang diduga terlibat. Mereka adalah Didik, Teddy, dan Wandi Rustiawan. “Surat permintaan KPK perihal pencegahan atas nama Djoko Susilo dan kawan-kawan, tanggal 1 Agustus 2012,” kata Wamenkum HAM Denny Indrayana kemarin.
Irjen Djoko Susilo Temui Hotma Situmpol
Di bagian lain, kemarin Irjen Djoko Susilo ke Jakarta. Dia menemui sejumlah pengacara kondang untuk memberikan kuasa hukum . Diantaranya Hotma Sitompul dan Juniver Girsang. Hotma membantah semua tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pengadaan alat simulasi pembuatan SIM.
Bahkan, Hotma mempertanyakan status tersangka kliennya. Karena hingga saat ini jenderal bintang dua itu belum pernah diperiksa KPK. “KPK menyalahi Mou,” katanya di Jakarta kemarin. Hotma merujuk pada MoU atau kesepakatan bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK.
Dalam kesepakatan bersama itu, kata Hotma, terdapat beberapa klausul. Hotma menyebut klausul pasal 13 dalam MoU itu. Dikatakan bahwa, jika ada tersangka yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi adalah anggota salah satu pihak, maka pihak yang melakukan penyelidikan memberitahukan kepada pihak yang anggotanya menjadi tersangka.”Pemberitahuan ini harus melampirkan Surat Perintah Penyidikan,” jelas Hotma.
Seharusnya, KPK berkoordinasi dengan kepolisian dalam tindakan pidana korupsi. Apalagi melibatkan anggota Polri. Hal lain yang dipermasalahkan Hotma adalah Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum pernah diperiksa KPK.
Hotma juga membantah kliennya menerima uang suap dari pengusaha. “Sama sekali tidak benar, tidak ada bukti,” katanya. Aliran dana untuk Djoko Susilo senilai Rp2 miliar dari Sukotjo S Bambang itu pernah disampaikan pengacaranya, Erick S Paat. Menurut Erick, kliennya yang sudah divonis 3 tahun 10 bulan itu pernah memberikan dana kepada Djoko yang saat itu menjabat Kepala Korps Lantas Mabes Polri. (kuh/rdl/dim/jpnn)