31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dikendalikan Wanita Misterius

AKBP Idha Endri Prastiono
AKBP Idha Endri Prastiono

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri menduga aksi AKBP Idha Endri Prastiono di Malaysia dalam kasus narkoba dipengaruhi dan dikendalikan bandar besar. Seorang wanita misterius ‘meracuni’ integritas para anggota kepolisian sedang dipantau.

“Ada seorang perempuan yang sedang dalam pengawasannya Pak Arman Depari (Direktur Narkoba Mabes Polri), perempuan ini mempengaruhi yang bersangkutan, bahkan mempengarui anggota Polri lainnya,” kata Kapolri Jenderal Sutarman.

Hal tersebut disampaikan Sutarman usai mengikuti acara penandatanganan kerjasama antara Polri dan Bank Indonesia di Kompleks BI, Jl. Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Senin (1/9). Menurut sang jenderal, perempuan WNI itu terkait dengan bandar narkoba yang sudah dihukum mati, namun belum dieksekusi.

Dia juga berkaitan dengan sindikat Hong Kong, Belanda, Malaysia dan berkaitan dengan seseorang berinisial A. “Itu terus mempengaruhi pada petugas dan institusi Polri,” imbuhnya.

Sutarman berjanji akan terus mengusut masalah ini. Anak buahnya yang sudah terkontaminasi pun akan dibersihkan. Meski begitu, Sutarman tak segan meminta anak buahnya yang disebutnya trouble maker itu dihukum berat bila terbukti bersalah. Kapolri mengatakan bahwa Polri sedang berkoordinasi melalui Divisi Hubungan Internasional Polri dengan otoritas Malaysia terkait 2 polisi nakal itu.

“Ini kita sedang koordinasi, kalau itu memang benar terkait dengan sindikat, kita hormati hukum Malaysia. Bahkan kalau perlu saya minta dihukum seberat-beratnya karena itu berpengaruh pada instituti Polri,” kata Sutarman. Kedua polisi itu berada di Malaysia atas kehendak pribadi.

“Tidak ada (penugasan ke luar negeri), karena memang anak ini sudah (banyak) problem dan troublemaker sejak di Sumatera Utara dan dalam pengawasan kita. Bahkan sudah tidak diberi jabatan,” sambung Sutarman.

Selain itu, Sutarman juga menyebutkan bahwa Polri telah menerjunkan tim ke Kalimantan Barat untuk melakukan investigasi. Dia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan di tubuh Polri. “Makanya kita terus melakukan pembenahan ke dalam. Orang yang kita tangkap juga banyak, cuma datanya tidak bisa sampaikan di sini. Sudah kita lakukan langkah-langkah,” tegas Sutarman.

Polri menyerahkan seluruh penyidikan kasus narkotika dua anggotanya kepada pihak Malasyia. Namun, untuk dapat menelusuri jejaring narkotika secara menyeluruh, polisi bisa menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mampukan Polri menjangkau langkah itu meski kejahatan utamanya ada di negeri jiran? “Kita cek dulu, apakah ada atau tidak landasan hukumnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9).

Kepolisian berwenang menyelidiki adanya dugaan atau patut diduga terkait pencucian uang. Asalkan penyidik menemukan pidana asal (predicate crime) kejahatan yang disidiknya. Dalam UU 8/2010 tentang TPPU disebutkan 26 kejahatan yang dapat diikuti oleh penyidikan pencucian uang, atau kejahatan yang ancaman pidananya di atas 4 tahun. AKBP Idha Endri Prastiono ditangkap bersama Brigadir Harahap berdasarkan pengembangan kasus narkotika dengan tersangka seorang kurir.

Kurir tersebut berjenis kelamin perempuan dan berkewarganegaraan Filipina. Sumber menyebutkan, kurir ini membawa barang haram sabu dari New Delhi, India. Selama ini India kerap disebut-sebut dalam perjalanan penyelundupan narkotika. Wilayah peredaran ini disebut sebagai bulan sabit mas yang meliputi tiga negara, India, Afghanistan, dan Iran. (bbs/gib/deo)

AKBP Idha Endri Prastiono
AKBP Idha Endri Prastiono

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri menduga aksi AKBP Idha Endri Prastiono di Malaysia dalam kasus narkoba dipengaruhi dan dikendalikan bandar besar. Seorang wanita misterius ‘meracuni’ integritas para anggota kepolisian sedang dipantau.

“Ada seorang perempuan yang sedang dalam pengawasannya Pak Arman Depari (Direktur Narkoba Mabes Polri), perempuan ini mempengaruhi yang bersangkutan, bahkan mempengarui anggota Polri lainnya,” kata Kapolri Jenderal Sutarman.

Hal tersebut disampaikan Sutarman usai mengikuti acara penandatanganan kerjasama antara Polri dan Bank Indonesia di Kompleks BI, Jl. Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Senin (1/9). Menurut sang jenderal, perempuan WNI itu terkait dengan bandar narkoba yang sudah dihukum mati, namun belum dieksekusi.

Dia juga berkaitan dengan sindikat Hong Kong, Belanda, Malaysia dan berkaitan dengan seseorang berinisial A. “Itu terus mempengaruhi pada petugas dan institusi Polri,” imbuhnya.

Sutarman berjanji akan terus mengusut masalah ini. Anak buahnya yang sudah terkontaminasi pun akan dibersihkan. Meski begitu, Sutarman tak segan meminta anak buahnya yang disebutnya trouble maker itu dihukum berat bila terbukti bersalah. Kapolri mengatakan bahwa Polri sedang berkoordinasi melalui Divisi Hubungan Internasional Polri dengan otoritas Malaysia terkait 2 polisi nakal itu.

“Ini kita sedang koordinasi, kalau itu memang benar terkait dengan sindikat, kita hormati hukum Malaysia. Bahkan kalau perlu saya minta dihukum seberat-beratnya karena itu berpengaruh pada instituti Polri,” kata Sutarman. Kedua polisi itu berada di Malaysia atas kehendak pribadi.

“Tidak ada (penugasan ke luar negeri), karena memang anak ini sudah (banyak) problem dan troublemaker sejak di Sumatera Utara dan dalam pengawasan kita. Bahkan sudah tidak diberi jabatan,” sambung Sutarman.

Selain itu, Sutarman juga menyebutkan bahwa Polri telah menerjunkan tim ke Kalimantan Barat untuk melakukan investigasi. Dia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan di tubuh Polri. “Makanya kita terus melakukan pembenahan ke dalam. Orang yang kita tangkap juga banyak, cuma datanya tidak bisa sampaikan di sini. Sudah kita lakukan langkah-langkah,” tegas Sutarman.

Polri menyerahkan seluruh penyidikan kasus narkotika dua anggotanya kepada pihak Malasyia. Namun, untuk dapat menelusuri jejaring narkotika secara menyeluruh, polisi bisa menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mampukan Polri menjangkau langkah itu meski kejahatan utamanya ada di negeri jiran? “Kita cek dulu, apakah ada atau tidak landasan hukumnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9).

Kepolisian berwenang menyelidiki adanya dugaan atau patut diduga terkait pencucian uang. Asalkan penyidik menemukan pidana asal (predicate crime) kejahatan yang disidiknya. Dalam UU 8/2010 tentang TPPU disebutkan 26 kejahatan yang dapat diikuti oleh penyidikan pencucian uang, atau kejahatan yang ancaman pidananya di atas 4 tahun. AKBP Idha Endri Prastiono ditangkap bersama Brigadir Harahap berdasarkan pengembangan kasus narkotika dengan tersangka seorang kurir.

Kurir tersebut berjenis kelamin perempuan dan berkewarganegaraan Filipina. Sumber menyebutkan, kurir ini membawa barang haram sabu dari New Delhi, India. Selama ini India kerap disebut-sebut dalam perjalanan penyelundupan narkotika. Wilayah peredaran ini disebut sebagai bulan sabit mas yang meliputi tiga negara, India, Afghanistan, dan Iran. (bbs/gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/