27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Selingkuh, Pernah Ditahan 20 Hari di Poldasu

AKBP Idha Endri Prastiono

AKBP Idha Endri Prastiono

SUMUTPOS.CO – Sesuai catatan hitam di Propam Poldasu, ternyata AKBP Idha Endri Prastiono sebelumnya pernah ditahan selama 20 hari karena melanggar Kep Menhankam/Pangab No, Kep/01/I/1980 perihal melakukan hubungan suami istri di luar nikah dengan perempuan bernama Farida Jamin di Hotel Emeral Garden Medan pada 22 Maret 2001 lalu.

Dari hubungan terlarang itu, AKBP Idha memiliki seorang anak perempuan. Kemudian, dilakukan penahanan pada tanggal 22 Maret 2002 lalu sesuai No. Pol Skep 07/VII/2001/ Denma. Pada saat itu, AKBP Idha menjabat sebagai Kapolsekta Percut Sei Tuan dengan pangkat AKP.

Kabid Propam Poldasu, Kombes Makmur Ginting melaui Kaur Penum Kompol GP Silaen mengakui pihaknya ada mencatat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh AKBP Idha sewaktu bertugas di jajaran Poldasu.

“Beliau pernah ditahan selama 20 hari akibat melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Namun, setelah itu, beliau kembali melakukan kesalahan dengan melakukan perselingkuhan dengan wanita lain bernama Martawati dengan memuat photo mesra dalam facebook, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a PP RI No 2 Tahun 2003. Dia dihukum penundaan kenaikan pangkat 1 periode,” terangnya, Senin (1/9) siang.

Lanjut Silaen, sebelum dumutasi ke Polda Kalbar, AKBP Idha menjabat sebagai Kasat Tipikor Poldasu, kemudian pada tahun 2010 menjabat sebagai KA SPKT Poldasu, dan selanjutnya pada tahun 2012 baru dimutasi ke Polda Kalimantan Barat.

Mengenai prestasi selama bertugas di Poldasu, Silaen menambahkan ada beberapa langkah yang dibuatnya yaitu pembentukan dan penempatan gerai pelayanan masyarakat di pusat perbelanjaaan, pemanfaatan mobil balai pelayanan Kamtibmas keliling menjadi mobil pelayanan masyarakat keliling, pelayanan masyarakat satu atap dan pelayanan di dunia maya.

“Ada kebijakan yang dilakukannya, dan kami pun bingung, kenapa setelah di Kalimantan, beliau kembali berulah. Kalau tidak salah beliau tamatan Akpol 92- 93,”tandasnya. Mengenai keseharian AKBP Idha di Poldasu, Silaen belum bisa memaparkan lebih jauh karena jarang ketemu langsung.

“Memang saya pernah satu kantor dengannya pada tahun 1994, pada waktu itu pangkatnya Ipda dengan jabatan Kanitres Intel di Pancur Batu. Namun, sekarang saya jarang bertemu beliau, mungkin rekan-rekan di SPKT yang paham dengannya karena beliau sempat menjabat disana,”ucap perwira satu melati emas di pundaknya itu.

Sementara itu, beberapa petugas di SPKT mengatakan bahwa selama dia menjabat sebagai Ka SPKT, perilakunya biasa saja dan jarang berkomunikasi dengan bawahanya.”Saya sudah bertugas mulai tahun 2010 di SPKT ini, dan sempat dipimpin oleh pak AKBP Idha. Selama itu dia biasa saja. Kami juga sudah dengar tentang penangkapannya di Kuching, Malaysia dan kami hanya bantu lewat doa saja, dan beliau tabah mengikuti prosedur hukumnya. Bagamanapun juga, beliau pernah jadi komandan kami,”tandas seorang bintara di halaman SPKT. (bbs/gib/deo)

AKBP Idha Endri Prastiono

AKBP Idha Endri Prastiono

SUMUTPOS.CO – Sesuai catatan hitam di Propam Poldasu, ternyata AKBP Idha Endri Prastiono sebelumnya pernah ditahan selama 20 hari karena melanggar Kep Menhankam/Pangab No, Kep/01/I/1980 perihal melakukan hubungan suami istri di luar nikah dengan perempuan bernama Farida Jamin di Hotel Emeral Garden Medan pada 22 Maret 2001 lalu.

Dari hubungan terlarang itu, AKBP Idha memiliki seorang anak perempuan. Kemudian, dilakukan penahanan pada tanggal 22 Maret 2002 lalu sesuai No. Pol Skep 07/VII/2001/ Denma. Pada saat itu, AKBP Idha menjabat sebagai Kapolsekta Percut Sei Tuan dengan pangkat AKP.

Kabid Propam Poldasu, Kombes Makmur Ginting melaui Kaur Penum Kompol GP Silaen mengakui pihaknya ada mencatat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh AKBP Idha sewaktu bertugas di jajaran Poldasu.

“Beliau pernah ditahan selama 20 hari akibat melakukan hubungan suami istri di luar nikah. Namun, setelah itu, beliau kembali melakukan kesalahan dengan melakukan perselingkuhan dengan wanita lain bernama Martawati dengan memuat photo mesra dalam facebook, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a PP RI No 2 Tahun 2003. Dia dihukum penundaan kenaikan pangkat 1 periode,” terangnya, Senin (1/9) siang.

Lanjut Silaen, sebelum dumutasi ke Polda Kalbar, AKBP Idha menjabat sebagai Kasat Tipikor Poldasu, kemudian pada tahun 2010 menjabat sebagai KA SPKT Poldasu, dan selanjutnya pada tahun 2012 baru dimutasi ke Polda Kalimantan Barat.

Mengenai prestasi selama bertugas di Poldasu, Silaen menambahkan ada beberapa langkah yang dibuatnya yaitu pembentukan dan penempatan gerai pelayanan masyarakat di pusat perbelanjaaan, pemanfaatan mobil balai pelayanan Kamtibmas keliling menjadi mobil pelayanan masyarakat keliling, pelayanan masyarakat satu atap dan pelayanan di dunia maya.

“Ada kebijakan yang dilakukannya, dan kami pun bingung, kenapa setelah di Kalimantan, beliau kembali berulah. Kalau tidak salah beliau tamatan Akpol 92- 93,”tandasnya. Mengenai keseharian AKBP Idha di Poldasu, Silaen belum bisa memaparkan lebih jauh karena jarang ketemu langsung.

“Memang saya pernah satu kantor dengannya pada tahun 1994, pada waktu itu pangkatnya Ipda dengan jabatan Kanitres Intel di Pancur Batu. Namun, sekarang saya jarang bertemu beliau, mungkin rekan-rekan di SPKT yang paham dengannya karena beliau sempat menjabat disana,”ucap perwira satu melati emas di pundaknya itu.

Sementara itu, beberapa petugas di SPKT mengatakan bahwa selama dia menjabat sebagai Ka SPKT, perilakunya biasa saja dan jarang berkomunikasi dengan bawahanya.”Saya sudah bertugas mulai tahun 2010 di SPKT ini, dan sempat dipimpin oleh pak AKBP Idha. Selama itu dia biasa saja. Kami juga sudah dengar tentang penangkapannya di Kuching, Malaysia dan kami hanya bantu lewat doa saja, dan beliau tabah mengikuti prosedur hukumnya. Bagamanapun juga, beliau pernah jadi komandan kami,”tandas seorang bintara di halaman SPKT. (bbs/gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/