32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Merasa Penetapannya sebagai Tersangka Terpengaruh Situasi Politik

Johnny G Plate Sangkal Terima Uang Rp17,8 M

SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo Johnny G Plate membacakan pembelaan kemarin. Dia tak terima dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang dibacakan pekan lalu (25/10). Johnny sebut penetapannya syarat politik. Anang sebut kawan akrabnya Iwan Hermawan memfitnahnya soal aliran duit.

Johnny menyangkal dirinya menerima uang total Rp17,8 miliar seperti tuntutan jaksa. “Saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi, dan diperlakukan dengan semena-mena, dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” ucapnya membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin.

Johnny merasa dirinya tidak pernah meminta, dan memerintahkan saudara Anang Achmad Latif. Untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp500 juta per bulan, dari sumber yang tidak resmi.

Dia hanya sampaikan kepada Dirut BLU Bakti untuk cek, apakah BLU Bakti dapat membiayain tambahan honor atau insentif yang diminta oleh saudari Happy Endah Palupi dan saudara Dedi Permadi. Yang bersumber dari pembiayaan yang sesuai aturan dari BLU Bakti

Jika dapat dilakukan, maka jumlah dan besarnya tambahan honor dan insentif tersebut agar Dirut BLU Bakti bicarakan dengan Happy Endah Palupi. “Pelaksaan selanjutnya adalah diantara mereka, dan saya lebih fokus kepada kebijakan dan program-program Kementerian Kominfo yang saat itu sangat padat,” jelasnya.

Johnny juga membantah menerima uang selama perjalananya ke luar negeri. Seperti ke Barcelona, Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat. Semua perjalanan itu untuk kepentingan dinas. Dan menurut pemahamannya, perjalanan dinas luar negeri menteri dibiayai oleh anggaran negara dari sumber yang resmi. “Saya tidak mengetahui bahwa terdapat kekurangan biaya hotel pada kunjungan-kunjungan tersebut, dan apalagi dibiayai oleh pihak ketiga yang tidak semestinya,” paparnya.

Kekurangan biaya hotel yang keseluruhannya sebesar Rp1,4 miliar tidak pernah dibicarakan dengannya. Baok sebelum selama maupun setelah perjalanan dinas tersebut. “Saya tidak pernah minta, tidak pernah diinformasikan, dan tidak pernah tahu kekurangan biaya hotel tersebut,” ucapnya.

Johnny menilai, pembacaan surat tuntutan pada tanggal 25 Oktober 2023, isi dan materi surat tuntutan penuntut umum ternyata sama saja dengan surat dakwaan. Padahal berdasarkan fakta persidangan, semua dakwaan yang didalilkan kepada saya telah terbantahkan

“Bukan hanya sebagian, melainkan seluruhnya oleh keterangan saksi, pendapat ahli, maupun alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan,” paparnya.

Selain itu, mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu.

“Dan setelah melihat isi surat tuntutan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik ?” tanyanya. (elo/jpg/ila)

SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo Johnny G Plate membacakan pembelaan kemarin. Dia tak terima dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang dibacakan pekan lalu (25/10). Johnny sebut penetapannya syarat politik. Anang sebut kawan akrabnya Iwan Hermawan memfitnahnya soal aliran duit.

Johnny menyangkal dirinya menerima uang total Rp17,8 miliar seperti tuntutan jaksa. “Saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi, dan diperlakukan dengan semena-mena, dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” ucapnya membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin.

Johnny merasa dirinya tidak pernah meminta, dan memerintahkan saudara Anang Achmad Latif. Untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp500 juta per bulan, dari sumber yang tidak resmi.

Dia hanya sampaikan kepada Dirut BLU Bakti untuk cek, apakah BLU Bakti dapat membiayain tambahan honor atau insentif yang diminta oleh saudari Happy Endah Palupi dan saudara Dedi Permadi. Yang bersumber dari pembiayaan yang sesuai aturan dari BLU Bakti

Jika dapat dilakukan, maka jumlah dan besarnya tambahan honor dan insentif tersebut agar Dirut BLU Bakti bicarakan dengan Happy Endah Palupi. “Pelaksaan selanjutnya adalah diantara mereka, dan saya lebih fokus kepada kebijakan dan program-program Kementerian Kominfo yang saat itu sangat padat,” jelasnya.

Johnny juga membantah menerima uang selama perjalananya ke luar negeri. Seperti ke Barcelona, Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat. Semua perjalanan itu untuk kepentingan dinas. Dan menurut pemahamannya, perjalanan dinas luar negeri menteri dibiayai oleh anggaran negara dari sumber yang resmi. “Saya tidak mengetahui bahwa terdapat kekurangan biaya hotel pada kunjungan-kunjungan tersebut, dan apalagi dibiayai oleh pihak ketiga yang tidak semestinya,” paparnya.

Kekurangan biaya hotel yang keseluruhannya sebesar Rp1,4 miliar tidak pernah dibicarakan dengannya. Baok sebelum selama maupun setelah perjalanan dinas tersebut. “Saya tidak pernah minta, tidak pernah diinformasikan, dan tidak pernah tahu kekurangan biaya hotel tersebut,” ucapnya.

Johnny menilai, pembacaan surat tuntutan pada tanggal 25 Oktober 2023, isi dan materi surat tuntutan penuntut umum ternyata sama saja dengan surat dakwaan. Padahal berdasarkan fakta persidangan, semua dakwaan yang didalilkan kepada saya telah terbantahkan

“Bukan hanya sebagian, melainkan seluruhnya oleh keterangan saksi, pendapat ahli, maupun alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan,” paparnya.

Selain itu, mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu.

“Dan setelah melihat isi surat tuntutan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik ?” tanyanya. (elo/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/