25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kapolri Ogah Komentari Kiriman Sandal Jepit

JAKARTA – Sejumlah warga menggelar aksi ‘Seribu Sandal untuk Kapolri’ dalam rangka mendukung, AAL, bocah yang diancam 5 tahun penjara gara-gara mencuri sandal.

Ditemui usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di acara pembukaan perdagangan saham 2012, Kapolri Jenderal Timur Pradopo tak mau berkomentar banyak. Dia menyerahkan semua proses pada pejabat polisi di Sulawesi Tengah.

“Sekali lagi Kapolres, Kapolda sudah menyampaikan, bahwa itu akan ada langkah-langkah lebih lanjut,” kata Timur di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Ditanya lebih pendapatnya tentang kasus ini, pria berkumis ini tak mau berkomentar lebih jauh. “Sekali lagi Kapolres dan Kapolda sedang ada langkah-langkah,” ulangnya lagi.

Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan dan benda tumpul lalu dijebloskan ke sel.

Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.

Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.(net/jpnn)

Aksi mengumpul sandal untuk Kapolri di beberapa wilayah:

  1. Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang;
  2. Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
  3. Depok Kompleks Tugu Indah no. B22;
  4. Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat;
  5. Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

 

JAKARTA – Sejumlah warga menggelar aksi ‘Seribu Sandal untuk Kapolri’ dalam rangka mendukung, AAL, bocah yang diancam 5 tahun penjara gara-gara mencuri sandal.

Ditemui usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di acara pembukaan perdagangan saham 2012, Kapolri Jenderal Timur Pradopo tak mau berkomentar banyak. Dia menyerahkan semua proses pada pejabat polisi di Sulawesi Tengah.

“Sekali lagi Kapolres, Kapolda sudah menyampaikan, bahwa itu akan ada langkah-langkah lebih lanjut,” kata Timur di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Ditanya lebih pendapatnya tentang kasus ini, pria berkumis ini tak mau berkomentar lebih jauh. “Sekali lagi Kapolres dan Kapolda sedang ada langkah-langkah,” ulangnya lagi.

Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan dan benda tumpul lalu dijebloskan ke sel.

Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.

Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.(net/jpnn)

Aksi mengumpul sandal untuk Kapolri di beberapa wilayah:

  1. Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang;
  2. Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
  3. Depok Kompleks Tugu Indah no. B22;
  4. Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat;
  5. Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/