28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Koordinator Aparat Minta Ismail Marzuki Dibebaskan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Koordinator Advokat Pembela Rakyat (Aparat), Muhammad Mualimin SH MH menyoroti kasus yang menjerat seorang jurnalis di Kota Medan, Ismail Marzuki. Menurutnya, proses hukum terhadap Ismail Marzuki terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung dan SKB Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung. Karenanya, dia meminta agar Ismail Marzuki segera dibebaskan dari segala tuntutan.

Diketahui sebelumnya, Ismail Marzuki menulis berita investigasi tentang Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di Deliserdang. Diduga tak senang dengan pemberitaan tersebut, Heriza Putra Harahap, membuat Laporan Polisi dengan No LP/62/I/2021/Sumut/SPKT, tanggal 12 Januari 2021. Dilanjutkan kemudian Nawal Lubis dengan LP No: 294/II/2021/Sumut/SPKT, tanggal 9 Februari diwakilkan lewat kuasa hukum, Amwizar SH MH.

Laporan keduanya merujuk pada UU ITE, berdasarkan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah secara elektronik. LP Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubsu Edy Rahmayadi sudah masuk ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina menuntut Ismail Marzuki 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara, LP Heriza Putra Harahap terhadap Ismail Marzuki sampai saat ini belum lengkap berkas penyidikan (P21), padahal LP nya lebih awal daripada Nawal Lubis.

Menurut Koordinator Advokat Pembela Rakyat (Aparat), Muhammad Mualimin SH MH, laporan Istri Gubernur Sumut tersebut bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, di mana pada pasal 27 ayat (3) delik aduan absolut maka harus korban langsung yang harus melapor.

“LP Bunda Nawal Lubis tidak berpedoman pada SKB Menteri Kominfo RI, Jaksa Agung dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Padahal jurnalis dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebagai lex specialis. Sedang Bang Ismail Marzuki membuat berita investigasi tentang Cagar Budaya Benteng Putri Hijau itu,” kata Instruktur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

“Diduga Heriza sebagai ‘Master Mind’ Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan istrinya, dengan diduga mengambil keuntungan pribadi terkait proses hukum terhadap Jurnalis Ismail Marzuki yang terkesan dipaksakan, karena proses sudah terlalu lama dari 2021 sampai saat ini. Masalah ini jelas tidak menguntungkan bagi gubernur dan istrinya,” kata Mualimin.

“Kami meminta kepada gubernur dan istrinya segera melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap orang di sekelilingnya terkait masalah dengan abangda Ismail Mazuki dan termasuk pelantikan ASN yang pensiun dan meninggal karena tidak menjaga marwah dan saran-saran yang konstruktif,” tegasnya.

Mualimin mengaku akan berdiskusi dengan rekan-rekannya, membahas persoalan ini. “Ayahanda Edy Rahmayadi dalam berbagai kesempatan menyatakan sebagai alumni HMI juga. Abangda Ismail Marzuki alumni juga. Karenanya, kami meminta untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena Pers merupakan pilar ke 4 demokrasi. Tindakan yang menyeret pers ke pengadilan dan menuntut dengan tuntutan yang tidak wajar terhadap pers dan tidak benar, itu mencederai demokrasi. Oleh sebab itu, Ismail Marzuki harus dibebaskan,” pungkas mantan Pengurus Besar HMI itu. (rel/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Koordinator Advokat Pembela Rakyat (Aparat), Muhammad Mualimin SH MH menyoroti kasus yang menjerat seorang jurnalis di Kota Medan, Ismail Marzuki. Menurutnya, proses hukum terhadap Ismail Marzuki terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung dan SKB Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung. Karenanya, dia meminta agar Ismail Marzuki segera dibebaskan dari segala tuntutan.

Diketahui sebelumnya, Ismail Marzuki menulis berita investigasi tentang Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di Deliserdang. Diduga tak senang dengan pemberitaan tersebut, Heriza Putra Harahap, membuat Laporan Polisi dengan No LP/62/I/2021/Sumut/SPKT, tanggal 12 Januari 2021. Dilanjutkan kemudian Nawal Lubis dengan LP No: 294/II/2021/Sumut/SPKT, tanggal 9 Februari diwakilkan lewat kuasa hukum, Amwizar SH MH.

Laporan keduanya merujuk pada UU ITE, berdasarkan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah secara elektronik. LP Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubsu Edy Rahmayadi sudah masuk ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina menuntut Ismail Marzuki 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara, LP Heriza Putra Harahap terhadap Ismail Marzuki sampai saat ini belum lengkap berkas penyidikan (P21), padahal LP nya lebih awal daripada Nawal Lubis.

Menurut Koordinator Advokat Pembela Rakyat (Aparat), Muhammad Mualimin SH MH, laporan Istri Gubernur Sumut tersebut bertentangan dengan Pedoman Jaksa Agung dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung, di mana pada pasal 27 ayat (3) delik aduan absolut maka harus korban langsung yang harus melapor.

“LP Bunda Nawal Lubis tidak berpedoman pada SKB Menteri Kominfo RI, Jaksa Agung dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Padahal jurnalis dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebagai lex specialis. Sedang Bang Ismail Marzuki membuat berita investigasi tentang Cagar Budaya Benteng Putri Hijau itu,” kata Instruktur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

“Diduga Heriza sebagai ‘Master Mind’ Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan istrinya, dengan diduga mengambil keuntungan pribadi terkait proses hukum terhadap Jurnalis Ismail Marzuki yang terkesan dipaksakan, karena proses sudah terlalu lama dari 2021 sampai saat ini. Masalah ini jelas tidak menguntungkan bagi gubernur dan istrinya,” kata Mualimin.

“Kami meminta kepada gubernur dan istrinya segera melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap orang di sekelilingnya terkait masalah dengan abangda Ismail Mazuki dan termasuk pelantikan ASN yang pensiun dan meninggal karena tidak menjaga marwah dan saran-saran yang konstruktif,” tegasnya.

Mualimin mengaku akan berdiskusi dengan rekan-rekannya, membahas persoalan ini. “Ayahanda Edy Rahmayadi dalam berbagai kesempatan menyatakan sebagai alumni HMI juga. Abangda Ismail Marzuki alumni juga. Karenanya, kami meminta untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena Pers merupakan pilar ke 4 demokrasi. Tindakan yang menyeret pers ke pengadilan dan menuntut dengan tuntutan yang tidak wajar terhadap pers dan tidak benar, itu mencederai demokrasi. Oleh sebab itu, Ismail Marzuki harus dibebaskan,” pungkas mantan Pengurus Besar HMI itu. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/